<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pertandingan Tinju Maut di Nabire, Polisi Tetapkan 1 Tersangka</title><description>Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri,  Agus Rianto menyatakan, pihaknya telah berhasil menetapkan tersangka  terkait pertandingan tinju Bupati Cup yang menewaskan 17 orang di  Nabire, Papua.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/07/19/337/839536/pertandingan-tinju-maut-di-nabire-polisi-tetapkan-1-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/07/19/337/839536/pertandingan-tinju-maut-di-nabire-polisi-tetapkan-1-tersangka"/><item><title>Pertandingan Tinju Maut di Nabire, Polisi Tetapkan 1 Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/07/19/337/839536/pertandingan-tinju-maut-di-nabire-polisi-tetapkan-1-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/07/19/337/839536/pertandingan-tinju-maut-di-nabire-polisi-tetapkan-1-tersangka</guid><pubDate>Jum'at 19 Juli 2013 15:11 WIB</pubDate><dc:creator>Dony Aprian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/07/19/337/839536/PeLqwqOLZd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/07/19/337/839536/PeLqwqOLZd.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Agus Rianto menyatakan, pihaknya telah berhasil menetapkan tersangka terkait pertandingan tinju Bupati Cup yang menewaskan 17 orang di Nabire, Papua.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&quot;Penyidik Polri dalam hal ini Polres Nabire telah menetapkan tersangka atas nama NY (44),&quot; ujar Agus Rianto di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
&amp;nbsp;
Menurut Agus, NY merupakan seorang PNS di Staf Diklat Kabupaten Nabire. &quot;Dia orang yang bertanggung jawab sebagai Ketua Panitia dalam kejuaraan Tinju Nabire Cup,&quot; paparnya.
&amp;nbsp;
Ditambahkannya, pihaknya sampai saat ini belum memeriksa Bupati Nabire yang pada saat itu berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). &quot;Sampai saat ini belum diperiksa (Bupati Nabire),&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Perwira berpangkat melati tiga ini menuturkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis.
&amp;nbsp;
&quot;Pasal yang disangkakan kepada tersangka NY adalah Pasal 89 Ayat 2 Juncto Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dengan ancaman Pidana 5 Tahun dan atau denda sebesar Rp5 miliar,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Agus Rianto menyatakan, pihaknya telah berhasil menetapkan tersangka terkait pertandingan tinju Bupati Cup yang menewaskan 17 orang di Nabire, Papua.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&quot;Penyidik Polri dalam hal ini Polres Nabire telah menetapkan tersangka atas nama NY (44),&quot; ujar Agus Rianto di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
&amp;nbsp;
Menurut Agus, NY merupakan seorang PNS di Staf Diklat Kabupaten Nabire. &quot;Dia orang yang bertanggung jawab sebagai Ketua Panitia dalam kejuaraan Tinju Nabire Cup,&quot; paparnya.
&amp;nbsp;
Ditambahkannya, pihaknya sampai saat ini belum memeriksa Bupati Nabire yang pada saat itu berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). &quot;Sampai saat ini belum diperiksa (Bupati Nabire),&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Perwira berpangkat melati tiga ini menuturkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis.
&amp;nbsp;
&quot;Pasal yang disangkakan kepada tersangka NY adalah Pasal 89 Ayat 2 Juncto Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dengan ancaman Pidana 5 Tahun dan atau denda sebesar Rp5 miliar,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
