<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Alasan Hakim Kasus Chevron Dilaporkan ke KY</title><description>Tim  kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT CPI melaporakan Hakim add hoc Antonius Budi  Antono  ke KY.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/07/19/339/839799/ini-alasan-hakim-kasus-chevron-dilaporkan-ke-ky</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/07/19/339/839799/ini-alasan-hakim-kasus-chevron-dilaporkan-ke-ky"/><item><title>Ini Alasan Hakim Kasus Chevron Dilaporkan ke KY</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/07/19/339/839799/ini-alasan-hakim-kasus-chevron-dilaporkan-ke-ky</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/07/19/339/839799/ini-alasan-hakim-kasus-chevron-dilaporkan-ke-ky</guid><pubDate>Jum'at 19 Juli 2013 20:55 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/07/19/339/839799/kk8JJStJMw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/07/19/339/839799/kk8JJStJMw.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Tim  kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron  Pacific Indonesia (CPI) melaporakan Hakim add hoc Antonius Budi Antono  ke Komisi Yudisial (KY). Hakim Antonius dilaporkan lantaran diduga  melakukan pelanggaran kode etik.&quot;Tadi sudah kami laporkan dan  diterima Ketua KY Suparman Marzuki. Yang kami laporkan adalah mengenai  kesalahan hakim Antonius perpanjangan penahanan terhadap Bahctiar Abdul  Fatah,&quot; ujar salah seorang tim kuasa hukum terdakwa kasus bioremediasi  CPI, Maqdir Ismail dalam keterangannya, Jumat (19/7/2013). Dijelaskannya,  Antonius Budi Antono ialah Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus  dugaan korupsi bioremediasi PT CPI, dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Jakarta beberapa waktu  lalu. Dia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan ikhwal  perpanjangan masa penahanan terhadap Bachtiar. &quot;Perpanjangan penahanan  retroaktif terhadap Bahctiar Abdul Fatah yang ditatandatangani Antonius  tanggal 28 Mei, tapi berlaku sejak 22 Mei,&quot; bebernya.Kesalahan  perpanjangan penahanan itu lanjut Maqdir, diperbaiki pada putusan sela.  Bahkan, Antonius juga memperbaikinya pada dakwaan. &quot;Kesalahan itu mesti  diperbaiki, tapi ini tidak perlu terjadi. Ini melanggar HAM selama 22  sampai 28 Mei. Ini sama dengan perampasan kemerdekaan orang,&quot; sesal  Maqdir.Maqdir pun berjanji bakal melaporkan hakim Pengadilan  Tipikor lainnya yang menyidangkan kasus terdakwa bioremediasi PT CPI.  &quot;Kami juga akan melaporkan hakim yang lainnya, karena melanggar kode  etik. Tapi itu baru secara lisan,&quot; imbuhnya.Sementara itu, juru  bicara KY, Asep Rahmat Fajar membenarkan laporan Maqdir tersebut. KY  berjanji akan menindaklanjuti laporan Maqdir dan pihak Chevron soal  dugaan pelanggaran kode etik hakim yang tertidur saat menyidangkan kasus  ini berdasarkan bukti berupa dokumen dan foto yang diserahkan Maqdir  beserta timnya.&quot;Tadi Pak Parman menyampaikan jelas terkait  dengan perilaku murni akan diproses secepatnya. KY juga mengimbau  majelis hakim saat melaksanakan persidangan harus menjalankan dengan  baik. Nanti KY akan telusuri itu, apakah ada pelanggaran kode etik atau  tidak,&quot; ucap Asep.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim  kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron  Pacific Indonesia (CPI) melaporakan Hakim add hoc Antonius Budi Antono  ke Komisi Yudisial (KY). Hakim Antonius dilaporkan lantaran diduga  melakukan pelanggaran kode etik.&quot;Tadi sudah kami laporkan dan  diterima Ketua KY Suparman Marzuki. Yang kami laporkan adalah mengenai  kesalahan hakim Antonius perpanjangan penahanan terhadap Bahctiar Abdul  Fatah,&quot; ujar salah seorang tim kuasa hukum terdakwa kasus bioremediasi  CPI, Maqdir Ismail dalam keterangannya, Jumat (19/7/2013). Dijelaskannya,  Antonius Budi Antono ialah Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus  dugaan korupsi bioremediasi PT CPI, dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Jakarta beberapa waktu  lalu. Dia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan ikhwal  perpanjangan masa penahanan terhadap Bachtiar. &quot;Perpanjangan penahanan  retroaktif terhadap Bahctiar Abdul Fatah yang ditatandatangani Antonius  tanggal 28 Mei, tapi berlaku sejak 22 Mei,&quot; bebernya.Kesalahan  perpanjangan penahanan itu lanjut Maqdir, diperbaiki pada putusan sela.  Bahkan, Antonius juga memperbaikinya pada dakwaan. &quot;Kesalahan itu mesti  diperbaiki, tapi ini tidak perlu terjadi. Ini melanggar HAM selama 22  sampai 28 Mei. Ini sama dengan perampasan kemerdekaan orang,&quot; sesal  Maqdir.Maqdir pun berjanji bakal melaporkan hakim Pengadilan  Tipikor lainnya yang menyidangkan kasus terdakwa bioremediasi PT CPI.  &quot;Kami juga akan melaporkan hakim yang lainnya, karena melanggar kode  etik. Tapi itu baru secara lisan,&quot; imbuhnya.Sementara itu, juru  bicara KY, Asep Rahmat Fajar membenarkan laporan Maqdir tersebut. KY  berjanji akan menindaklanjuti laporan Maqdir dan pihak Chevron soal  dugaan pelanggaran kode etik hakim yang tertidur saat menyidangkan kasus  ini berdasarkan bukti berupa dokumen dan foto yang diserahkan Maqdir  beserta timnya.&quot;Tadi Pak Parman menyampaikan jelas terkait  dengan perilaku murni akan diproses secepatnya. KY juga mengimbau  majelis hakim saat melaksanakan persidangan harus menjalankan dengan  baik. Nanti KY akan telusuri itu, apakah ada pelanggaran kode etik atau  tidak,&quot; ucap Asep.</content:encoded></item></channel></rss>
