<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kekayaan Djoko Susilo yang Disita baru 30 Persen</title><description>Aset kekayaan terdakwa kasus korupsi simulator SIM di Korlantas  Polri,&amp;nbsp; Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang disita oleh KPK baru 30 persen saja.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/07/19/339/839818/kekayaan-djoko-susilo-yang-disita-baru-30-persen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/07/19/339/839818/kekayaan-djoko-susilo-yang-disita-baru-30-persen"/><item><title>Kekayaan Djoko Susilo yang Disita baru 30 Persen</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/07/19/339/839818/kekayaan-djoko-susilo-yang-disita-baru-30-persen</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/07/19/339/839818/kekayaan-djoko-susilo-yang-disita-baru-30-persen</guid><pubDate>Jum'at 19 Juli 2013 22:53 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/07/19/339/839818/lKeRiLjzDs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Pol Djoko Susilo (Foto:Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/07/19/339/839818/lKeRiLjzDs.jpg</image><title>Irjen Pol Djoko Susilo (Foto:Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ternyata aset kekayaan terdakwa kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri,&amp;nbsp; Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru 30 persen. &quot;Ini baru 30 persen saja, coba anda bayangkan, terus yang disita cuma segini aja. Sementara 70 persen tidak tersentuh. Apakah anda mau itu uang rakyat atau uang anda sendiri?&quot; ungkap mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, usai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (19/7/2013).Yunus menambahkan, biar nanti Jaksa Penuntut Umum dari KPK meminta izin kepada pengadilan untuk menyita ini. &quot;Dalam pembuktian terbalik biar dia yang membuktikan,&quot; tegasnya.Menurut Yunus, pengungkapan kasus simulator SIM harus menggunakan TPPU, karena siapapun juga kalau ada dugaan memakai hasil kejahatan kemudian, disamarkan itu bisa masuk pencucian uang.Sebelumnya, mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta kekayaan Irjen Djoko Susilo dianggap tidak sesuai profilnya sebagai Kakorlantas Polri. Aset Djoko yang dipersoalkan Jaksa KPK tak hanya harta perolehan semasa menjabat Kakorlantas Polri pada 15 September 2010 hingga 23 Februari 2012.Nilai aset yang dimasukkan di dakwaan mencapai lebih dari Rp100 miliar. Selain aset semasa Djoko menjadi Kakorlantas, KPK juga memasukkan aset dari masa sebelum dan sesudah dia memangku jabatan tersebut. Batas awal aset yang disidik adalah perolehan mulai 2002. Selepas menjadi Kepala Korlantas Polri, Djoko menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian.</description><content:encoded>JAKARTA - Ternyata aset kekayaan terdakwa kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri,&amp;nbsp; Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru 30 persen. &quot;Ini baru 30 persen saja, coba anda bayangkan, terus yang disita cuma segini aja. Sementara 70 persen tidak tersentuh. Apakah anda mau itu uang rakyat atau uang anda sendiri?&quot; ungkap mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, usai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (19/7/2013).Yunus menambahkan, biar nanti Jaksa Penuntut Umum dari KPK meminta izin kepada pengadilan untuk menyita ini. &quot;Dalam pembuktian terbalik biar dia yang membuktikan,&quot; tegasnya.Menurut Yunus, pengungkapan kasus simulator SIM harus menggunakan TPPU, karena siapapun juga kalau ada dugaan memakai hasil kejahatan kemudian, disamarkan itu bisa masuk pencucian uang.Sebelumnya, mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta kekayaan Irjen Djoko Susilo dianggap tidak sesuai profilnya sebagai Kakorlantas Polri. Aset Djoko yang dipersoalkan Jaksa KPK tak hanya harta perolehan semasa menjabat Kakorlantas Polri pada 15 September 2010 hingga 23 Februari 2012.Nilai aset yang dimasukkan di dakwaan mencapai lebih dari Rp100 miliar. Selain aset semasa Djoko menjadi Kakorlantas, KPK juga memasukkan aset dari masa sebelum dan sesudah dia memangku jabatan tersebut. Batas awal aset yang disidik adalah perolehan mulai 2002. Selepas menjadi Kepala Korlantas Polri, Djoko menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian.</content:encoded></item></channel></rss>
