<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Oknum Hakim Pembakar Yasin Bisa Dipidana</title><description>KY akan mendesak  Mahkamah Agung (MA) menghentikan oknum hakim tersebut selama proses pidananya  berlangsung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/07/20/339/839878/oknum-hakim-pembakar-yasin-bisa-dipidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/07/20/339/839878/oknum-hakim-pembakar-yasin-bisa-dipidana"/><item><title>Oknum Hakim Pembakar Yasin Bisa Dipidana</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/07/20/339/839878/oknum-hakim-pembakar-yasin-bisa-dipidana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/07/20/339/839878/oknum-hakim-pembakar-yasin-bisa-dipidana</guid><pubDate>Sabtu 20 Juli 2013 09:06 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/07/20/339/839878/rlIfBP8lgd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/07/20/339/839878/rlIfBP8lgd.jpg</image><title>Ilustrasi Okezone</title></images><description>JAKARTA - Oknum hakim  berinisal SA yang membakar surat Yasin di jalan umum, bisa dipidana. Sebab,  tindakannya tersebut sudah masuk dalam kategori penuistaan terhadap Agama  Islam.&quot;Kasus pembakaran Surah Yasin oleh oknum hakim tersebut bisa  dikategorikan masuk ranah pidana, karena sudah melakukan penistaan agama dengan  membakar ayat suci Alquran. Saya sebagai umat Islam marah dengan sikap seperti  itu kalau memang dia sehat. Namun, kalau tidak sehat akan diperiksa lebih  lanjut,&quot; ungkap Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman, saat dihubungi  Okezone, Sabtu (20/7/2013).Sebagai tindakan nyata, KY akan mendesak  Mahkamah Agung (MA) menghentikan oknum hakim tersebut selama proses pidananya  berlangsung. &quot;Jika terbukti bersalah hakim tersebut harus benar-benar dipecat,&quot;  tegas Eman.Pendapat yang sama juga dikeluarkan oleh anggota Komisi Hukum  DPR, Ahmad Yani. Menurutnya, selain dilihat dari kode etik hakim untuk  menjunjung nilai-nilai agama, tindakan oknum hakim itu memang masuk dalam ranah  pidana.&quot;Surat Yasin itukan merupakan bagian dari kitab suci umat Islam.  Polisi bisa masuk untuk mengusut kasus ini, dengan menggunakan pasal penodaan  atau penistaan agama,&quot; jelas Ahmad Yani. Politisi Partai Persatuan  Pembangunan (PPP) ini, berpendapat soal dugaan oknum hakim yang mengalami  gangguan kejiwaan perlu diperiksa terlebih dahulu. &quot;Soalnya kalau dalam  gangguan kejiwaan, dia tidak dapat ditindak. Tapi, memang janggal bagaimana  hakim kok mengalami gangguan jiwa? Kemudian, bagaimana dia bisa memutuskan  perkara selama ini? Harus dicek lebih lanjut untuk memastikannya,&quot;  pungkasnya.  Sebelumnya  diberitakan, seorang hakim berinisial SA membakar sampah di Jalan Koi, Kelurahan  Yosodadi, Metro Timur, Lampung, tak jauh dari tempat tinggalnya. Namun, di  tengah tumpukkan sampah tersebut, warga setempat menemukan Surah  Yasin.&amp;nbsp;Warga sekitar menyebut, Hakim SA memiliki masalah dalam  bersosialisasi dengan warga dan diduga mengalami gangguan kejiwaan.</description><content:encoded>JAKARTA - Oknum hakim  berinisal SA yang membakar surat Yasin di jalan umum, bisa dipidana. Sebab,  tindakannya tersebut sudah masuk dalam kategori penuistaan terhadap Agama  Islam.&quot;Kasus pembakaran Surah Yasin oleh oknum hakim tersebut bisa  dikategorikan masuk ranah pidana, karena sudah melakukan penistaan agama dengan  membakar ayat suci Alquran. Saya sebagai umat Islam marah dengan sikap seperti  itu kalau memang dia sehat. Namun, kalau tidak sehat akan diperiksa lebih  lanjut,&quot; ungkap Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman, saat dihubungi  Okezone, Sabtu (20/7/2013).Sebagai tindakan nyata, KY akan mendesak  Mahkamah Agung (MA) menghentikan oknum hakim tersebut selama proses pidananya  berlangsung. &quot;Jika terbukti bersalah hakim tersebut harus benar-benar dipecat,&quot;  tegas Eman.Pendapat yang sama juga dikeluarkan oleh anggota Komisi Hukum  DPR, Ahmad Yani. Menurutnya, selain dilihat dari kode etik hakim untuk  menjunjung nilai-nilai agama, tindakan oknum hakim itu memang masuk dalam ranah  pidana.&quot;Surat Yasin itukan merupakan bagian dari kitab suci umat Islam.  Polisi bisa masuk untuk mengusut kasus ini, dengan menggunakan pasal penodaan  atau penistaan agama,&quot; jelas Ahmad Yani. Politisi Partai Persatuan  Pembangunan (PPP) ini, berpendapat soal dugaan oknum hakim yang mengalami  gangguan kejiwaan perlu diperiksa terlebih dahulu. &quot;Soalnya kalau dalam  gangguan kejiwaan, dia tidak dapat ditindak. Tapi, memang janggal bagaimana  hakim kok mengalami gangguan jiwa? Kemudian, bagaimana dia bisa memutuskan  perkara selama ini? Harus dicek lebih lanjut untuk memastikannya,&quot;  pungkasnya.  Sebelumnya  diberitakan, seorang hakim berinisial SA membakar sampah di Jalan Koi, Kelurahan  Yosodadi, Metro Timur, Lampung, tak jauh dari tempat tinggalnya. Namun, di  tengah tumpukkan sampah tersebut, warga setempat menemukan Surah  Yasin.&amp;nbsp;Warga sekitar menyebut, Hakim SA memiliki masalah dalam  bersosialisasi dengan warga dan diduga mengalami gangguan kejiwaan.</content:encoded></item></channel></rss>
