<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Imparsial: UU Ormas Tak Perlu, Cukup dengan Hukuman Berat</title><description>Terkait hal itu, Direktur  Program Imparsial Al Araf berpendapat, keberadaan UU Ormas itu tidaklah  penting untuk dapat menghentikan tindak kekerasan yang dilakukan oleh  ormas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/07/22/337/840310/imparsial-uu-ormas-tak-perlu-cukup-dengan-hukuman-berat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/07/22/337/840310/imparsial-uu-ormas-tak-perlu-cukup-dengan-hukuman-berat"/><item><title>Imparsial: UU Ormas Tak Perlu, Cukup dengan Hukuman Berat</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/07/22/337/840310/imparsial-uu-ormas-tak-perlu-cukup-dengan-hukuman-berat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/07/22/337/840310/imparsial-uu-ormas-tak-perlu-cukup-dengan-hukuman-berat</guid><pubDate>Senin 22 Juli 2013 06:41 WIB</pubDate><dc:creator>Angkasa Yudhistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/07/22/337/840310/1SgvqhEJYO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Massa FPI (Foto: Heru Haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/07/22/337/840310/1SgvqhEJYO.jpg</image><title>Massa FPI (Foto: Heru Haryono/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Undang-undang yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan (ormas)  telah disahkan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, tindak  kekerasan dari ormas itu sendiri masih saja terjadi seperti di Kendal,  Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.Terkait hal itu, Direktur  Program Imparsial Al Araf berpendapat, keberadaan UU Ormas itu tidaklah  penting untuk dapat menghentikan tindak kekerasan yang dilakukan oleh  ormas. &quot;Cukup dengan KUHP dan pasal-pasal pendukung saja, saya kira itu sudah cukup,&quot; ujarnya kepada Okezone, di Jakarta, Minggu (21/7/2013).Tidak  adanya ketegasan dari aparat penegak hukum dalam menindak ormas yang  melakukan tindak anarkis, lanjutnya, adalah faktor penting yang  menyebabkan maraknya tindak kekerasan dari ormas dalam melakukan  sweeping yang kerap berujung pada aksi hakim sendiri.&quot;Tidak  perlu lah adanya undang-undang itu. Cukup dengan ketegasan aparat yang  terus ditingkatkan. Dan hukum yang mampu membuat jera ormas-oramas yang  melakukan tindak kerusuhan. Karena selama ini, hukuman yang diberikan  masih sangat ringan dan tidak menimbulkan efek jera,&quot; tutupnya.Bentrok  antara massa FPI dan warga pecah di Sukoharjo, Kendal, Jawa Tengah, 18  Juli 2013 lalu. Bentrokan ini terjadi saat FPI men-sweeping tempat  hiburan di Sukoharjo dan Patean. FPI mendapatkan penolakan dari warga  karena beraksi dengan menggunakan kekerasan. Dalam aksi penolakan ini,  anggota FPI juga terlibat kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal  dunia. Kerusuhan pun meluas akibat peristiwa kecelakaan itu.</description><content:encoded>JAKARTA - Undang-undang yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan (ormas)  telah disahkan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, tindak  kekerasan dari ormas itu sendiri masih saja terjadi seperti di Kendal,  Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.Terkait hal itu, Direktur  Program Imparsial Al Araf berpendapat, keberadaan UU Ormas itu tidaklah  penting untuk dapat menghentikan tindak kekerasan yang dilakukan oleh  ormas. &quot;Cukup dengan KUHP dan pasal-pasal pendukung saja, saya kira itu sudah cukup,&quot; ujarnya kepada Okezone, di Jakarta, Minggu (21/7/2013).Tidak  adanya ketegasan dari aparat penegak hukum dalam menindak ormas yang  melakukan tindak anarkis, lanjutnya, adalah faktor penting yang  menyebabkan maraknya tindak kekerasan dari ormas dalam melakukan  sweeping yang kerap berujung pada aksi hakim sendiri.&quot;Tidak  perlu lah adanya undang-undang itu. Cukup dengan ketegasan aparat yang  terus ditingkatkan. Dan hukum yang mampu membuat jera ormas-oramas yang  melakukan tindak kerusuhan. Karena selama ini, hukuman yang diberikan  masih sangat ringan dan tidak menimbulkan efek jera,&quot; tutupnya.Bentrok  antara massa FPI dan warga pecah di Sukoharjo, Kendal, Jawa Tengah, 18  Juli 2013 lalu. Bentrokan ini terjadi saat FPI men-sweeping tempat  hiburan di Sukoharjo dan Patean. FPI mendapatkan penolakan dari warga  karena beraksi dengan menggunakan kekerasan. Dalam aksi penolakan ini,  anggota FPI juga terlibat kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal  dunia. Kerusuhan pun meluas akibat peristiwa kecelakaan itu.</content:encoded></item></channel></rss>
