<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>FPI Santuni Anak Korban Bentrok Kendal Rp500 Ribu/Bulan</title><description>Ketua Umum Front Pembela Islam  (FPI) Habib Rizieq melarang anggotanya men-sweeping, merusak, menganiaya,  apalagi membunuh. </description><link>https://news.okezone.com/read/2013/07/24/337/841851/fpi-santuni-anak-korban-bentrok-kendal-rp500-ribu-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/07/24/337/841851/fpi-santuni-anak-korban-bentrok-kendal-rp500-ribu-bulan"/><item><title>FPI Santuni Anak Korban Bentrok Kendal Rp500 Ribu/Bulan</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/07/24/337/841851/fpi-santuni-anak-korban-bentrok-kendal-rp500-ribu-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/07/24/337/841851/fpi-santuni-anak-korban-bentrok-kendal-rp500-ribu-bulan</guid><pubDate>Rabu 24 Juli 2013 14:38 WIB</pubDate><dc:creator>Tri Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/07/24/337/841851/3fgNlGCh9U.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/07/24/337/841851/3fgNlGCh9U.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Ketua Umum Front Pembela Islam  (FPI) Habib Rizieq melarang anggotanya men-sweeping, merusak, menganiaya,  apalagi membunuh. Menurutnya, aktivis FPI hanya boleh memonitor, itu pun  berdasarkan koordinasi dengan aparat.
&amp;nbsp;
Seruan tersebut dikatakan Habib Rizieq  usai bertemu suami korban bentrok warga dengan aktivis FPI, Samsu Eko  Julianto.
&amp;nbsp;
&quot;Sesuai prosedur standar amar  ma'ruf nahi munkar FPI, maka dilarang keras sweeping, perusakan,  penganiayaan, apalagi pembunuhan. Aktivis FPI hanya boleh monitoring, itu pun  harus berkoordinasi dengan aparat yang berwenang,&quot; jelas Habib Rizie melalui  pers rilisnya kepada Okezone, Rabu (24/7/2013).
&amp;nbsp;
Ada 10 poin pernyataan Habib Rizieq  pasca-bertemu suami dari almarhum Tri Munarti. Berikut  isinya:
&amp;nbsp;
1.  DPP FPI dengan rasa penyesalan yang mendalam memohon maaf kepada keluarga korban  meninggal maupun luka, dan mendoakan semoga korban meninggal diterima di sisi  Allah SWT. Sedang korban luka agar lekas sembuh.
&amp;nbsp;
2.  DPP FPI siap memberikan santunan untuk keluarga korban meninggal maupun luka  buat pengobatan dan persiapan menyambut Lebaran.
&amp;nbsp;
3.  Oknum penabrak korban hingga meninggal dunia tetap akan diproses secara hukum  hingga tuntas. Begitu juga oknum FPI lainnya yang melakukan tindak  kriminal.
&amp;nbsp;
4.  DPP FPI siap memberikan beasiswa untuk kedua putra korban hingga S-1 dengan  nilai per bulannya Rp500 ribu per anak terhitung Juli  2013.
&amp;nbsp;
5.  Terkait warga yang ditahan karena menganiaya FPI atau merusak kendaraan FPI,  jika mereka warga umum, maka FPI mencabut laporan dan meminta Polri untuk  melepaskan mereka. Karena mereka hanya korban provokasi. Sedang jika yang  ditahan adalah preman, maka tetap diproses secara hukum, karena mereka adalah  provokator sekaligus penjahatnya.
&amp;nbsp;
6.  DPP FPI tetap menugaskan tim investigasi Kendal untuk menuntaskan tugasnya, agar  permasalahan jadi jelas. Sehingga, DPP FPI bisa mengambil tindakan yang  semestinya terhadap jajaran pengurus FPI yang bersalah.
&amp;nbsp;
7.  DPP FPI menginstruksikan kepada segenap cabang FPI agar dalam merekrut anggota  diperketat dan wajib mengikuti persyaratan sesuai AD/ART yaitu Muslim, beriman  dan bertakwa, berakhlaqul karimah, tahu rukun iman dan rukun Islam, bisa salat  dan baca Alquran, serta wajib izin orang tua.
&amp;nbsp;
8.  Sesuai prosedur standar amar ma'ruf nahi munkar FPI, maka dilarang keras  sweeping, perusakan, penganiayaan, apalagi pembunuhan. Aktivis FPI hanya  boleh monitoring, itu pun harus berkoordinasi dengan aparat yang  berwenang
&amp;nbsp;
9.  DPP FPI memperbolehkan dalam hal pelaku maksiat atau pelanggar hukum ketangkap  tangan, untuk ditangkap Aktivis FPI tanpa dianiaya untuk langsung diserahkan  kepada yang berwajib sebagaimana diatur dalam KUHAP.
&amp;nbsp;
10. DPP FPI kembali mengingatkan bahwa  FPI akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap cabang maupun anggota jika  melakukan pelanggaran terhadap hukum agama dan hukum  negara.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Umum Front Pembela Islam  (FPI) Habib Rizieq melarang anggotanya men-sweeping, merusak, menganiaya,  apalagi membunuh. Menurutnya, aktivis FPI hanya boleh memonitor, itu pun  berdasarkan koordinasi dengan aparat.
&amp;nbsp;
Seruan tersebut dikatakan Habib Rizieq  usai bertemu suami korban bentrok warga dengan aktivis FPI, Samsu Eko  Julianto.
&amp;nbsp;
&quot;Sesuai prosedur standar amar  ma'ruf nahi munkar FPI, maka dilarang keras sweeping, perusakan,  penganiayaan, apalagi pembunuhan. Aktivis FPI hanya boleh monitoring, itu pun  harus berkoordinasi dengan aparat yang berwenang,&quot; jelas Habib Rizie melalui  pers rilisnya kepada Okezone, Rabu (24/7/2013).
&amp;nbsp;
Ada 10 poin pernyataan Habib Rizieq  pasca-bertemu suami dari almarhum Tri Munarti. Berikut  isinya:
&amp;nbsp;
1.  DPP FPI dengan rasa penyesalan yang mendalam memohon maaf kepada keluarga korban  meninggal maupun luka, dan mendoakan semoga korban meninggal diterima di sisi  Allah SWT. Sedang korban luka agar lekas sembuh.
&amp;nbsp;
2.  DPP FPI siap memberikan santunan untuk keluarga korban meninggal maupun luka  buat pengobatan dan persiapan menyambut Lebaran.
&amp;nbsp;
3.  Oknum penabrak korban hingga meninggal dunia tetap akan diproses secara hukum  hingga tuntas. Begitu juga oknum FPI lainnya yang melakukan tindak  kriminal.
&amp;nbsp;
4.  DPP FPI siap memberikan beasiswa untuk kedua putra korban hingga S-1 dengan  nilai per bulannya Rp500 ribu per anak terhitung Juli  2013.
&amp;nbsp;
5.  Terkait warga yang ditahan karena menganiaya FPI atau merusak kendaraan FPI,  jika mereka warga umum, maka FPI mencabut laporan dan meminta Polri untuk  melepaskan mereka. Karena mereka hanya korban provokasi. Sedang jika yang  ditahan adalah preman, maka tetap diproses secara hukum, karena mereka adalah  provokator sekaligus penjahatnya.
&amp;nbsp;
6.  DPP FPI tetap menugaskan tim investigasi Kendal untuk menuntaskan tugasnya, agar  permasalahan jadi jelas. Sehingga, DPP FPI bisa mengambil tindakan yang  semestinya terhadap jajaran pengurus FPI yang bersalah.
&amp;nbsp;
7.  DPP FPI menginstruksikan kepada segenap cabang FPI agar dalam merekrut anggota  diperketat dan wajib mengikuti persyaratan sesuai AD/ART yaitu Muslim, beriman  dan bertakwa, berakhlaqul karimah, tahu rukun iman dan rukun Islam, bisa salat  dan baca Alquran, serta wajib izin orang tua.
&amp;nbsp;
8.  Sesuai prosedur standar amar ma'ruf nahi munkar FPI, maka dilarang keras  sweeping, perusakan, penganiayaan, apalagi pembunuhan. Aktivis FPI hanya  boleh monitoring, itu pun harus berkoordinasi dengan aparat yang  berwenang
&amp;nbsp;
9.  DPP FPI memperbolehkan dalam hal pelaku maksiat atau pelanggar hukum ketangkap  tangan, untuk ditangkap Aktivis FPI tanpa dianiaya untuk langsung diserahkan  kepada yang berwajib sebagaimana diatur dalam KUHAP.
&amp;nbsp;
10. DPP FPI kembali mengingatkan bahwa  FPI akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap cabang maupun anggota jika  melakukan pelanggaran terhadap hukum agama dan hukum  negara.</content:encoded></item></channel></rss>
