<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas 2 Tersangka Pembunuh Operator Alat Berat P21</title><description>Polres  Bengkalis, Riau menyatakan bahwa pihaknya telah merampungkan  berkas dua  tersangka pembunuhan operator alat berat PT Riau Andalan  Pulp Anda Paper (RAPP).</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/07/26/340/842706/berkas-2-tersangka-pembunuh-operator-alat-berat-p21</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/07/26/340/842706/berkas-2-tersangka-pembunuh-operator-alat-berat-p21"/><item><title>Berkas 2 Tersangka Pembunuh Operator Alat Berat P21</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/07/26/340/842706/berkas-2-tersangka-pembunuh-operator-alat-berat-p21</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/07/26/340/842706/berkas-2-tersangka-pembunuh-operator-alat-berat-p21</guid><pubDate>Jum'at 26 Juli 2013 02:25 WIB</pubDate><dc:creator>Banda Haruddin Tanjung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/07/26/340/842706/55ENwdyK5J.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/07/26/340/842706/55ENwdyK5J.jpg</image><title>Ilustrasi Okezone</title></images><description>PEKANBARU - Polres  Bengkalis, Riau menyatakan bahwa pihaknya telah merampungkan berkas dua  tersangka pembunuhan operator alat berat PT Riau Andalan Pulp Anda Paper (RAPP), ke pihak kejaksaan.  Penyerahan ini setelah  berkasnya dinyatakan lengkap (P21) walau sebelumnya telah beberapa kali di  kembalikan jaksa untuk dilengkapi.&amp;nbsp; &quot;Terakhir yang kita  rampungkan adalah berkas tersangka Yannas&quot; kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis  AKP Dody Harza Kusumah, Jumat (27/7/2013).  Penyerahan berkas ke  pihak Kejaaan Negeri Bengkalis ini juga diikuti dengan penyerahan  tersangkanya. Sebelumnya  pihak kepolisian juga telah merampungkan berkas rekan Yannas yakni Ridwan.  &amp;nbsp; Kasus pembunuhan sadis  dialami opetator alat berat PT RAPP, Chaidir (33). Dia dibunuh secara sadis saat  sedang mengoperasikan alat berat di Desa Lukit, Pulau Padang, Kecamatan Merbau,  Kabupaten Meranti, pada Juni 2011.  Chaidir ditembak  kemudian mayatnya dibakar. Kasus ini terjadi diduga akibat kasus sengketa lahan  pada massa itu.  Selain terlibat  pembunuhan, dua tersangka juga merusak kantor perusahaan Energi Mega Persada  (EMP) di Riau. Akibat perbuatan mereka perusahaan rugi miliaran rupiah. Untuk  kasus perusakan, mereka sudah divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri  Bengkalis. &amp;nbsp; Setelah membunuh,  kedua melarikan diri. Namun setelah dua tahun buron, mereka akhirnya berhasil  ditangkap dari dua lokasi berbeda. </description><content:encoded>PEKANBARU - Polres  Bengkalis, Riau menyatakan bahwa pihaknya telah merampungkan berkas dua  tersangka pembunuhan operator alat berat PT Riau Andalan Pulp Anda Paper (RAPP), ke pihak kejaksaan.  Penyerahan ini setelah  berkasnya dinyatakan lengkap (P21) walau sebelumnya telah beberapa kali di  kembalikan jaksa untuk dilengkapi.&amp;nbsp; &quot;Terakhir yang kita  rampungkan adalah berkas tersangka Yannas&quot; kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis  AKP Dody Harza Kusumah, Jumat (27/7/2013).  Penyerahan berkas ke  pihak Kejaaan Negeri Bengkalis ini juga diikuti dengan penyerahan  tersangkanya. Sebelumnya  pihak kepolisian juga telah merampungkan berkas rekan Yannas yakni Ridwan.  &amp;nbsp; Kasus pembunuhan sadis  dialami opetator alat berat PT RAPP, Chaidir (33). Dia dibunuh secara sadis saat  sedang mengoperasikan alat berat di Desa Lukit, Pulau Padang, Kecamatan Merbau,  Kabupaten Meranti, pada Juni 2011.  Chaidir ditembak  kemudian mayatnya dibakar. Kasus ini terjadi diduga akibat kasus sengketa lahan  pada massa itu.  Selain terlibat  pembunuhan, dua tersangka juga merusak kantor perusahaan Energi Mega Persada  (EMP) di Riau. Akibat perbuatan mereka perusahaan rugi miliaran rupiah. Untuk  kasus perusakan, mereka sudah divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri  Bengkalis. &amp;nbsp; Setelah membunuh,  kedua melarikan diri. Namun setelah dua tahun buron, mereka akhirnya berhasil  ditangkap dari dua lokasi berbeda. </content:encoded></item></channel></rss>
