<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tunjuk Patrialis Jadi Hakim, SBY Langgar UU KIP?</title><description>Menurut mantan Ketua  Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, semua pihak harus menghormati  keputusan presiden yang mengikat. Alasannya, hal ini tidak terdapat dalam  mekanisme pemilihan hakim MK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/08/10/339/848575/tunjuk-patrialis-jadi-hakim-sby-langgar-uu-kip</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/08/10/339/848575/tunjuk-patrialis-jadi-hakim-sby-langgar-uu-kip"/><item><title>Tunjuk Patrialis Jadi Hakim, SBY Langgar UU KIP?</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/08/10/339/848575/tunjuk-patrialis-jadi-hakim-sby-langgar-uu-kip</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/08/10/339/848575/tunjuk-patrialis-jadi-hakim-sby-langgar-uu-kip</guid><pubDate>Sabtu 10 Agustus 2013 15:50 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/08/10/339/848575/gAyysFqSze.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Patrialis Akbar</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/08/10/339/848575/gAyysFqSze.jpg</image><title>Patrialis Akbar</title></images><description>JAKARTA - Penunjukan  langsung Patrialis Akbar sebagai hakim kontitusi oleh Presiden Susilo Bambang  Yudhoyono, menimbulkan pro dan kontra dari berbagai  kalangan.
&amp;nbsp;
Menurut mantan Ketua  Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, semua pihak harus menghormati  keputusan presiden yang mengikat. Alasannya, hal ini tidak terdapat dalam  mekanisme pemilihan hakim MK.
&amp;nbsp;
&quot;Yang jadi masalah  itu prosedur, rekrutmen, ujug-ujug dan tiba-tiba. Padahal dalam UU harus  pastisipatif dan transpran. Nah, sampai sekarang belum ada peraturan mekanisme  itu, dalam pencalonan diatur dalam lembaga,&quot; kata Jimly di kediamannya, Jalan  Margasatwa Raya, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Sabtu  (10/8/2013).
&amp;nbsp;
Tak adanya mekanisme  yang jelas ini, kata dia, harus segera diakhiri dengan cara presiden harus  membuat peraturan presiden. &quot;Kemudian Mahkamah Agung (MA) membuat Perma dan  peraturan lain diperbaiki,&quot; ujar pria yang kini menjabat Ketua Dewan Kehormatan  Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini.
&amp;nbsp;
Terkait latar  belakang Patrialis sebagai politikus, Jimly mengatakan, tak jadi masalah untuk  bisa menjadi hakim MK. 
&amp;nbsp;
Namun, sambung dia,  permasalahan hanya terjadi karena penunjukkannya tidak transparan berdasarkan  Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sehingga menimbulkan  kecurigaan.
&amp;nbsp;
&quot;Maka mekanisme  prosedural (penunjukan) jangan diabaikan. Karena zaman sekarang dituntut  partisipatif dan transparan sesuai UU KIP, jadi itu ciri demokrasi modern yakni  partisipatif dan transparansi, UU ini ada tetapi belum ada rinciannya. Bagaimana  partispatif adanya, masing-masing menafsirkan sendiri. Jadi orang-orang  melegitimasi,&quot; tambahnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Penunjukan  langsung Patrialis Akbar sebagai hakim kontitusi oleh Presiden Susilo Bambang  Yudhoyono, menimbulkan pro dan kontra dari berbagai  kalangan.
&amp;nbsp;
Menurut mantan Ketua  Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, semua pihak harus menghormati  keputusan presiden yang mengikat. Alasannya, hal ini tidak terdapat dalam  mekanisme pemilihan hakim MK.
&amp;nbsp;
&quot;Yang jadi masalah  itu prosedur, rekrutmen, ujug-ujug dan tiba-tiba. Padahal dalam UU harus  pastisipatif dan transpran. Nah, sampai sekarang belum ada peraturan mekanisme  itu, dalam pencalonan diatur dalam lembaga,&quot; kata Jimly di kediamannya, Jalan  Margasatwa Raya, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Sabtu  (10/8/2013).
&amp;nbsp;
Tak adanya mekanisme  yang jelas ini, kata dia, harus segera diakhiri dengan cara presiden harus  membuat peraturan presiden. &quot;Kemudian Mahkamah Agung (MA) membuat Perma dan  peraturan lain diperbaiki,&quot; ujar pria yang kini menjabat Ketua Dewan Kehormatan  Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini.
&amp;nbsp;
Terkait latar  belakang Patrialis sebagai politikus, Jimly mengatakan, tak jadi masalah untuk  bisa menjadi hakim MK. 
&amp;nbsp;
Namun, sambung dia,  permasalahan hanya terjadi karena penunjukkannya tidak transparan berdasarkan  Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sehingga menimbulkan  kecurigaan.
&amp;nbsp;
&quot;Maka mekanisme  prosedural (penunjukan) jangan diabaikan. Karena zaman sekarang dituntut  partisipatif dan transparan sesuai UU KIP, jadi itu ciri demokrasi modern yakni  partisipatif dan transparansi, UU ini ada tetapi belum ada rinciannya. Bagaimana  partispatif adanya, masing-masing menafsirkan sendiri. Jadi orang-orang  melegitimasi,&quot; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
