<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Inilah 10 Menteri yang Dilarang Ikut Iklan Layanan Masyarakat</title><description>Komisi Pemilihan Umum telah memutuskan agar menteri Kabinet  Indonesia Bersatu&amp;nbsp; jilid II yang menjadi calon anggota legislatif  (Caleg) dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat lembaga di  bawahnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/09/09/339/863075/inilah-10-menteri-yang-dilarang-ikut-iklan-layanan-masyarakat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/09/09/339/863075/inilah-10-menteri-yang-dilarang-ikut-iklan-layanan-masyarakat"/><item><title>Inilah 10 Menteri yang Dilarang Ikut Iklan Layanan Masyarakat</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/09/09/339/863075/inilah-10-menteri-yang-dilarang-ikut-iklan-layanan-masyarakat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/09/09/339/863075/inilah-10-menteri-yang-dilarang-ikut-iklan-layanan-masyarakat</guid><pubDate>Senin 09 September 2013 15:48 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/09/09/339/863075/SsDAPSJdJH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/09/09/339/863075/SsDAPSJdJH.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan agar menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II yang menjadi calon anggota legislatif (Caleg) dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat lembaga di bawahnya.Berdasarkan penulusuran Okezone, Senin (9/9/28013), melalui Daftar Calon Sementara (DCS) yang sudah dirilis KPU beberapa waktu lalu, setidaknya ada 10 menteri yang akan ikut bertarung dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).Sepuluh menteri tersebut, yakni, 1. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring, maju dari Dapil Sumut I Nomor urut 12. Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsudin, maju dari Dapil Sulawesi Tenggara II Nomor urut 13. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syariefuddin Hasan, maju dari Dapil Jabar III Nomor urut 14. Menteri Perhubungan EE Mangindaan, maju dari Sulawesi Utara Nomor urut 15. Menteri ESDM Jero Wacik, maju dari dapil Bali Nomor Urut 16. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo maju dari dapil Yogyakarta Nomor urut 17. Menteri Pertanian Suswono, maju dari Dapil Jateng X No urut 18. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, maju dari Dapil Jatim VIII No Urut 19. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, maju dari Dapil Lampung I No urut 1.10. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini, maju dari Dapil NTB No urut 1.Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan pedoman kampanye bagi caleg DPR, DPRD dan DPD dalam PKPU No 15 Tahun 2013, dimana pejabat pemerintah yang nyaleg, tidah boleh&amp;nbsp; melakukan iklan layanan masyarakat baik itu media cetak, elektronik maupun di luar ruang.</description><content:encoded>JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan agar menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II yang menjadi calon anggota legislatif (Caleg) dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat lembaga di bawahnya.Berdasarkan penulusuran Okezone, Senin (9/9/28013), melalui Daftar Calon Sementara (DCS) yang sudah dirilis KPU beberapa waktu lalu, setidaknya ada 10 menteri yang akan ikut bertarung dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).Sepuluh menteri tersebut, yakni, 1. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring, maju dari Dapil Sumut I Nomor urut 12. Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsudin, maju dari Dapil Sulawesi Tenggara II Nomor urut 13. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syariefuddin Hasan, maju dari Dapil Jabar III Nomor urut 14. Menteri Perhubungan EE Mangindaan, maju dari Sulawesi Utara Nomor urut 15. Menteri ESDM Jero Wacik, maju dari dapil Bali Nomor Urut 16. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo maju dari dapil Yogyakarta Nomor urut 17. Menteri Pertanian Suswono, maju dari Dapil Jateng X No urut 18. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, maju dari Dapil Jatim VIII No Urut 19. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, maju dari Dapil Lampung I No urut 1.10. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini, maju dari Dapil NTB No urut 1.Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan pedoman kampanye bagi caleg DPR, DPRD dan DPD dalam PKPU No 15 Tahun 2013, dimana pejabat pemerintah yang nyaleg, tidah boleh&amp;nbsp; melakukan iklan layanan masyarakat baik itu media cetak, elektronik maupun di luar ruang.</content:encoded></item></channel></rss>
