<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden Digugat ke MK</title><description>Hak keuangan dan fasilitas yang diterima oleh Presiden dan Wakil  Presiden Republik Indonesia dinilai memiliki ketimpangan dengan kondisi  kesejahteraan rakyat Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/09/10/337/863518/tunjangan-presiden-dan-wakil-presiden-digugat-ke-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/09/10/337/863518/tunjangan-presiden-dan-wakil-presiden-digugat-ke-mk"/><item><title> Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden Digugat ke MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/09/10/337/863518/tunjangan-presiden-dan-wakil-presiden-digugat-ke-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/09/10/337/863518/tunjangan-presiden-dan-wakil-presiden-digugat-ke-mk</guid><pubDate>Selasa 10 September 2013 11:45 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/09/10/337/863518/MV3Sc1alm9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/09/10/337/863518/MV3Sc1alm9.jpg</image><title>ilustrasi (okezone)</title></images><description>JAKARTA - Hak keuangan dan fasilitas yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dinilai memiliki ketimpangan dengan kondisi kesejahteraan rakyat Indonesia.
&amp;nbsp;
Hal itu membuat warga negara, Awaludin mengajukan gugatan uji materi Undang-undang nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
&amp;nbsp;
Pemohon menilai terjaminnya kondisi kesejahteraan Presiden dan Wakil Presiden yang didukung oleh ketentuan a quo sangat kontras dengan meningkatnya jumlah kemiskinan serta semakin bertambahnya hutang negara.
&amp;nbsp;
Atas hal itu, pemohon meminta MK untuk menyatakan ketentuan-ketentua a quo harus dibatalkan atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
&amp;nbsp;
Sidang gugatan ini, rencananya akan digelar MK pada hari ini, Selasa (10/9/2013), sekira pukul 13.30 WIB.</description><content:encoded>JAKARTA - Hak keuangan dan fasilitas yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dinilai memiliki ketimpangan dengan kondisi kesejahteraan rakyat Indonesia.
&amp;nbsp;
Hal itu membuat warga negara, Awaludin mengajukan gugatan uji materi Undang-undang nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
&amp;nbsp;
Pemohon menilai terjaminnya kondisi kesejahteraan Presiden dan Wakil Presiden yang didukung oleh ketentuan a quo sangat kontras dengan meningkatnya jumlah kemiskinan serta semakin bertambahnya hutang negara.
&amp;nbsp;
Atas hal itu, pemohon meminta MK untuk menyatakan ketentuan-ketentua a quo harus dibatalkan atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
&amp;nbsp;
Sidang gugatan ini, rencananya akan digelar MK pada hari ini, Selasa (10/9/2013), sekira pukul 13.30 WIB.</content:encoded></item></channel></rss>
