<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tiga Bulan Kosong, Blangko STNK Kini Tersedia</title><description>Ada 55 ribu wajib pajak yang tertunda tidak mendapatkan STNK. Karena  itu, setiap hari dilakukan cetak STNK sesuai urutan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/09/10/501/863726/tiga-bulan-kosong-blangko-stnk-kini-tersedia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/09/10/501/863726/tiga-bulan-kosong-blangko-stnk-kini-tersedia"/><item><title>Tiga Bulan Kosong, Blangko STNK Kini Tersedia</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/09/10/501/863726/tiga-bulan-kosong-blangko-stnk-kini-tersedia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/09/10/501/863726/tiga-bulan-kosong-blangko-stnk-kini-tersedia</guid><pubDate>Selasa 10 September 2013 15:51 WIB</pubDate><dc:creator>Marieska Harya Virdhani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/09/10/501/863726/MHj8YPnmmf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/09/10/501/863726/MHj8YPnmmf.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok Okezone)</title></images><description>DEPOK - Setelah tiga bulan kosong, kini stok blangko Surat Tanda Nomor Kendaraan di Samsat Depok telah tersedia. Petugas Samsat Depok pun sudah melakukan pencetakan STNK kembali.
&amp;nbsp;
&quot;Ya, blanko STNK sudah ada sejak Senin kemarin. Jadi bagi wajib pajak yang mengurus berkas pada hari ini sudah mendapatkan STNK,&quot; ujar Pamin STNK Iptu Dodin Awaludin, Selasa (10/09/2013).
&amp;nbsp;
Dodin mengatakan, cetak STNK juga dilakukan bagi wajib pajak yang tertunda atau tidak mendapatkan blanko STNK sejak 26 April hingga 7 September 2013 lalu. Cetak STNK dilakukan sesuai dengan urutan tanggal pengurusan.
&amp;nbsp;
&quot;Ada 55 ribu wajib pajak yang tertunda tidak mendapatkan STNK. Karena itu, setiap harinya kita lakukan cetak STNK sesuai urutannya,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;
Bagi wajib pajak yang ingin mengambil blangko STNK, lanjut Dodin, bisa menghubungi nomor telepon yang tercetak di surat ketetapan pajak daerah atau notice. Hal itu untuk memastikan apakah blangko STNK sudah tercetak atau belum. &quot;Sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu ke nomor yang tertera di notice,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Adapun persyaratan untuk pengambilan STNK, ungkap Dodin, wajib pajak harus menyertakan SKPD atau notice asli, KTP asli, dan salinan BPKB. &quot;Untuk wajib pajak yang mengurus pada bulan April STNK nya sudah bisa diambil. Kita telah siapkan loket khusus untuk pengambilan STNK yang tertunda,&quot; tandas Dodin.</description><content:encoded>DEPOK - Setelah tiga bulan kosong, kini stok blangko Surat Tanda Nomor Kendaraan di Samsat Depok telah tersedia. Petugas Samsat Depok pun sudah melakukan pencetakan STNK kembali.
&amp;nbsp;
&quot;Ya, blanko STNK sudah ada sejak Senin kemarin. Jadi bagi wajib pajak yang mengurus berkas pada hari ini sudah mendapatkan STNK,&quot; ujar Pamin STNK Iptu Dodin Awaludin, Selasa (10/09/2013).
&amp;nbsp;
Dodin mengatakan, cetak STNK juga dilakukan bagi wajib pajak yang tertunda atau tidak mendapatkan blanko STNK sejak 26 April hingga 7 September 2013 lalu. Cetak STNK dilakukan sesuai dengan urutan tanggal pengurusan.
&amp;nbsp;
&quot;Ada 55 ribu wajib pajak yang tertunda tidak mendapatkan STNK. Karena itu, setiap harinya kita lakukan cetak STNK sesuai urutannya,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;
Bagi wajib pajak yang ingin mengambil blangko STNK, lanjut Dodin, bisa menghubungi nomor telepon yang tercetak di surat ketetapan pajak daerah atau notice. Hal itu untuk memastikan apakah blangko STNK sudah tercetak atau belum. &quot;Sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu ke nomor yang tertera di notice,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Adapun persyaratan untuk pengambilan STNK, ungkap Dodin, wajib pajak harus menyertakan SKPD atau notice asli, KTP asli, dan salinan BPKB. &quot;Untuk wajib pajak yang mengurus pada bulan April STNK nya sudah bisa diambil. Kita telah siapkan loket khusus untuk pengambilan STNK yang tertunda,&quot; tandas Dodin.</content:encoded></item></channel></rss>
