<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Rektor Unsyiah Ditahan Terkait Korupsi Beasiswa</title><description>Jaksa menahan mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda  Aceh, Darni M Daud, yang disangka terlibat dalam kasus korupsi beasiswa  senilai Rp3,6 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/09/25/340/871719/mantan-rektor-unsyiah-ditahan-terkait-korupsi-beasiswa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/09/25/340/871719/mantan-rektor-unsyiah-ditahan-terkait-korupsi-beasiswa"/><item><title>Mantan Rektor Unsyiah Ditahan Terkait Korupsi Beasiswa</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/09/25/340/871719/mantan-rektor-unsyiah-ditahan-terkait-korupsi-beasiswa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/09/25/340/871719/mantan-rektor-unsyiah-ditahan-terkait-korupsi-beasiswa</guid><pubDate>Rabu 25 September 2013 15:36 WIB</pubDate><dc:creator>Salman Mardira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/09/25/340/871719/6hmPOTD84T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penangkapan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/09/25/340/871719/6hmPOTD84T.jpg</image><title>Ilustrasi penangkapan</title></images><description>BANDA ACEH - Jaksa menahan mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Darni M Daud, yang disangka terlibat dalam kasus korupsi beasiswa senilai Rp3,6 miliar. Penahanan ini untuk mempercepat proses persidangan.Selain Darni, dua tersangka lainnya yakni mantan Dekan FKIP Unsyiah Prof Yusuf Aziz dan bekas Kepala Keuangan Program Beasiswa calon guru desa terpencil, Mukhlis, juga ikut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kahju, Aceh Besar. Mereka akan ditahan selama 20 hari terhitung Selasa, 24 September.&quot;Dalam waktu secepatnya, (berkas) akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh,&quot; kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Husni Thamrin, Rabu (25/9/2013).Pihaknya sudah menyiapkan 10 Jaksa Penuntut Umum, baik dari Kejari sendiri maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Mulanya kasus ini ditangani Kejati Aceh. Kemarin, penyidik Kejati melimpahkan berkas dan tiga tersangka ke Kejari Banda Aceh untuk diteruskan ke pengadilan. Selama disidik Kejati, ketiga tersangka tak ditahan. Mereka hanya dicekal bepergian ke luar negari selama tujuh bulan.Darni disangka paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi program beasiswa calon guru terpencil dan jalur pengembangan daerah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2009-2010. Yusuf dan Mukhlis diduga ikut terlibat dalam kasus yang menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merugikan negara hingga Rp3,6 miliar.</description><content:encoded>BANDA ACEH - Jaksa menahan mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Darni M Daud, yang disangka terlibat dalam kasus korupsi beasiswa senilai Rp3,6 miliar. Penahanan ini untuk mempercepat proses persidangan.Selain Darni, dua tersangka lainnya yakni mantan Dekan FKIP Unsyiah Prof Yusuf Aziz dan bekas Kepala Keuangan Program Beasiswa calon guru desa terpencil, Mukhlis, juga ikut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kahju, Aceh Besar. Mereka akan ditahan selama 20 hari terhitung Selasa, 24 September.&quot;Dalam waktu secepatnya, (berkas) akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh,&quot; kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Husni Thamrin, Rabu (25/9/2013).Pihaknya sudah menyiapkan 10 Jaksa Penuntut Umum, baik dari Kejari sendiri maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Mulanya kasus ini ditangani Kejati Aceh. Kemarin, penyidik Kejati melimpahkan berkas dan tiga tersangka ke Kejari Banda Aceh untuk diteruskan ke pengadilan. Selama disidik Kejati, ketiga tersangka tak ditahan. Mereka hanya dicekal bepergian ke luar negari selama tujuh bulan.Darni disangka paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi program beasiswa calon guru terpencil dan jalur pengembangan daerah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2009-2010. Yusuf dan Mukhlis diduga ikut terlibat dalam kasus yang menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merugikan negara hingga Rp3,6 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
