<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Tangkap Buronan Kejati Kalimantan Barat</title><description>Satgas Kejagung berhasil menangkap  terpidana yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan  Barat di sebuah penginapan Gayatri, Sipaduo, Pontianak, Kalimantan Barat  sekira pukul 10.00 WIB.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/09/27/339/872975/kejagung-tangkap-buronan-kejati-kalimantan-barat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/09/27/339/872975/kejagung-tangkap-buronan-kejati-kalimantan-barat"/><item><title>Kejagung Tangkap Buronan Kejati Kalimantan Barat</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/09/27/339/872975/kejagung-tangkap-buronan-kejati-kalimantan-barat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/09/27/339/872975/kejagung-tangkap-buronan-kejati-kalimantan-barat</guid><pubDate>Jum'at 27 September 2013 16:24 WIB</pubDate><dc:creator>Dony Aprian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/09/27/339/872975/8hmRFPC9kH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/09/27/339/872975/8hmRFPC9kH.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap terpidana yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat di sebuah penginapan Gayatri, Sipaduo, Pontianak, Kalimantan Barat sekira pukul 10.00 WIB.
&amp;nbsp;
Pelaku yang berhasil diamankan yakni, Syahrial Hamzah (63), merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi proyek perhubungan dan penanganan jalan di daerah Teluk Batu Sungai Gantang tahu
&amp;nbsp;
&quot;Yang bersangkutan akan diterbangkan ke Kejati Kalimantan Barat,&quot; ujar Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum di Kejaksaan Agung, melalui pesan singkat kepada Okezone, Jumat (27/9/2013).
&amp;nbsp;
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang No 49/Pid.B/2002/PN.KTP, Syahrial Hamzah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 Subsidair enam bulan serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp232.592.537,525.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap terpidana yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat di sebuah penginapan Gayatri, Sipaduo, Pontianak, Kalimantan Barat sekira pukul 10.00 WIB.
&amp;nbsp;
Pelaku yang berhasil diamankan yakni, Syahrial Hamzah (63), merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi proyek perhubungan dan penanganan jalan di daerah Teluk Batu Sungai Gantang tahu
&amp;nbsp;
&quot;Yang bersangkutan akan diterbangkan ke Kejati Kalimantan Barat,&quot; ujar Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum di Kejaksaan Agung, melalui pesan singkat kepada Okezone, Jumat (27/9/2013).
&amp;nbsp;
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang No 49/Pid.B/2002/PN.KTP, Syahrial Hamzah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 Subsidair enam bulan serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp232.592.537,525.</content:encoded></item></channel></rss>
