<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tersandung Korupsi Persiba, PDI Perjuangan Bela Mantan Bupati Bantul</title><description>PDI Perjuangan siapkan pengacara untuk mantan Bupati Bantul Idham Samawi  yang diduga terlibat kasus skandal dana hibah APBD Bantul tahun 2011  sebesar Rp12,5 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/09/29/510/873763/tersandung-korupsi-persiba-pdi-perjuangan-bela-mantan-bupati-bantul</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/09/29/510/873763/tersandung-korupsi-persiba-pdi-perjuangan-bela-mantan-bupati-bantul"/><item><title>Tersandung Korupsi Persiba, PDI Perjuangan Bela Mantan Bupati Bantul</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/09/29/510/873763/tersandung-korupsi-persiba-pdi-perjuangan-bela-mantan-bupati-bantul</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/09/29/510/873763/tersandung-korupsi-persiba-pdi-perjuangan-bela-mantan-bupati-bantul</guid><pubDate>Minggu 29 September 2013 23:03 WIB</pubDate><dc:creator>Markus Yuwono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/09/29/510/873763/3tflpuMlKE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Idham Samawi (Foto: Prabowo/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/09/29/510/873763/3tflpuMlKE.jpg</image><title>Idham Samawi (Foto: Prabowo/Okezone)</title></images><description>BANTUL - PDI Perjuangan siapkan pengacara untuk mantan Bupati Bantul Idham Samawi yang diduga terlibat kasus skandal dana hibah APBD Bantul tahun 2011 sebesar Rp12,5 miliar.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Sekjen PDI Perjuangan, Tjahyo Kumolo, mengatakan, PDI Perjuangan memiliki tim advokasi hukum untuk membela anggota dan simpatisan yang memerlukan bantuan hukum.
&amp;nbsp;
&quot;Kita memiliki enam puluh orang tim yang dipimpin oleh Trimedya,&quot; katanya saat di Rumah Dinas Bupati Bantul, DIY, Minggu (29/9/2013).
&amp;nbsp;
Saat disinggung mengenai delapan Anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi PDI Perjuangan periode 1999-2004 yang diduga melakukan korupsi APBD terkait dana penunjang dan kesejahteraan anggota dewan melalui pos anggaran khusus. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp3,05 miliar tidak mendapatkan pembelaan hukum.
&amp;nbsp;
Tjahyo berdalih jika mereka tidak meminta bantuan hukum kepada DPP. &quot;Mereka tidak memeinta kok, semua atas permintaan,&quot; kata Anggota DPR itu.
&amp;nbsp;
Terkait dengan status Idham, Tjahyo menegaskan tidak ada yang diistimewakan. Semua proses kader yang menjadi tersangka akan sama, tidak ada langkah agresif partai kecuali menyediakan pengacara untuk memberikan bantuan hukum. &quot;Seluruh prosesnya sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Dikatakannya, meski mantan Bupati Kabupaten Bantul tersandung dugaan kasus korupsi tidak akan mempengaruhi pencalonan Idham maupun posisi dalam partai sebagai Ketua DPP Bidang Kaderisasi Keanggotaan dan Rekruitmen. &quot;Kita tetap memberlakukan azas praduga tidak bersalah,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Sementara itu, Idham Samawi masih enggan memberikan komentar tentang penetapan dirinya sebagai tersangka. &quot;Ndak, saya ndak mau berkomentar masalah itu,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Secara terpisah, mantan Ketua DPC PDIP Gunungkidul, Ratno Pintoyo menyangkal keras pernyataan Tjahyo Kumolo. Menurutnya, dia bersama kader lainnya sudah mengajukan permohonan melalui DPD PDI Perjuangan DIY.
&amp;nbsp;
&quot;Kami waktu itu ketemu langsung dengan Ketua DPD Idham Samawi, karena DPC tidak bisa langsung mengajukan permohonan ke DPP, melainkan harus melalui DPD,&quot; kata mantan Ketua DPRD Gunungkidul itu.
&amp;nbsp;
Meski demikian, setelah mengajukan kepada Idham Samawi, permohonan tersebut langsung di tolak.
&amp;nbsp;
&quot;Katanya untuk kasus itu (dugaan korupsi APBD) tidak bisa dibela, harus diurus sendiri-sendiri,&quot; kata Ratno.
&amp;nbsp;
Hal senada disampaikan Ternalem PA, salah satu mantan anggota DPRD Gunungkidul lainnya, mengaku heran dengan upaya memutarbalikkan fakta dengan prosedur permintaan pembelaan.
&amp;nbsp;
&quot;Karena jelas kami memohon, dan ditolak. Jadi salah, kalau kami dianggap tidak melakukan permohonan minta pembelaan ke DPP,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>BANTUL - PDI Perjuangan siapkan pengacara untuk mantan Bupati Bantul Idham Samawi yang diduga terlibat kasus skandal dana hibah APBD Bantul tahun 2011 sebesar Rp12,5 miliar.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Sekjen PDI Perjuangan, Tjahyo Kumolo, mengatakan, PDI Perjuangan memiliki tim advokasi hukum untuk membela anggota dan simpatisan yang memerlukan bantuan hukum.
&amp;nbsp;
&quot;Kita memiliki enam puluh orang tim yang dipimpin oleh Trimedya,&quot; katanya saat di Rumah Dinas Bupati Bantul, DIY, Minggu (29/9/2013).
&amp;nbsp;
Saat disinggung mengenai delapan Anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi PDI Perjuangan periode 1999-2004 yang diduga melakukan korupsi APBD terkait dana penunjang dan kesejahteraan anggota dewan melalui pos anggaran khusus. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp3,05 miliar tidak mendapatkan pembelaan hukum.
&amp;nbsp;
Tjahyo berdalih jika mereka tidak meminta bantuan hukum kepada DPP. &quot;Mereka tidak memeinta kok, semua atas permintaan,&quot; kata Anggota DPR itu.
&amp;nbsp;
Terkait dengan status Idham, Tjahyo menegaskan tidak ada yang diistimewakan. Semua proses kader yang menjadi tersangka akan sama, tidak ada langkah agresif partai kecuali menyediakan pengacara untuk memberikan bantuan hukum. &quot;Seluruh prosesnya sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Dikatakannya, meski mantan Bupati Kabupaten Bantul tersandung dugaan kasus korupsi tidak akan mempengaruhi pencalonan Idham maupun posisi dalam partai sebagai Ketua DPP Bidang Kaderisasi Keanggotaan dan Rekruitmen. &quot;Kita tetap memberlakukan azas praduga tidak bersalah,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Sementara itu, Idham Samawi masih enggan memberikan komentar tentang penetapan dirinya sebagai tersangka. &quot;Ndak, saya ndak mau berkomentar masalah itu,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Secara terpisah, mantan Ketua DPC PDIP Gunungkidul, Ratno Pintoyo menyangkal keras pernyataan Tjahyo Kumolo. Menurutnya, dia bersama kader lainnya sudah mengajukan permohonan melalui DPD PDI Perjuangan DIY.
&amp;nbsp;
&quot;Kami waktu itu ketemu langsung dengan Ketua DPD Idham Samawi, karena DPC tidak bisa langsung mengajukan permohonan ke DPP, melainkan harus melalui DPD,&quot; kata mantan Ketua DPRD Gunungkidul itu.
&amp;nbsp;
Meski demikian, setelah mengajukan kepada Idham Samawi, permohonan tersebut langsung di tolak.
&amp;nbsp;
&quot;Katanya untuk kasus itu (dugaan korupsi APBD) tidak bisa dibela, harus diurus sendiri-sendiri,&quot; kata Ratno.
&amp;nbsp;
Hal senada disampaikan Ternalem PA, salah satu mantan anggota DPRD Gunungkidul lainnya, mengaku heran dengan upaya memutarbalikkan fakta dengan prosedur permintaan pembelaan.
&amp;nbsp;
&quot;Karena jelas kami memohon, dan ditolak. Jadi salah, kalau kami dianggap tidak melakukan permohonan minta pembelaan ke DPP,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
