<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jika Akil Jadi Tersangka, Bisa Diberhentikan Sementara</title><description>Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, mengemukakan, jika Akil Mochtar  terbukti bersalah dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka, tak menutup  kemungkinan dia akan diberhentikan sementara</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/10/03/339/875704/jika-akil-jadi-tersangka-bisa-diberhentikan-sementara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/10/03/339/875704/jika-akil-jadi-tersangka-bisa-diberhentikan-sementara"/><item><title>Jika Akil Jadi Tersangka, Bisa Diberhentikan Sementara</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/10/03/339/875704/jika-akil-jadi-tersangka-bisa-diberhentikan-sementara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/10/03/339/875704/jika-akil-jadi-tersangka-bisa-diberhentikan-sementara</guid><pubDate>Kamis 03 Oktober 2013 04:41 WIB</pubDate><dc:creator>Aisyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/10/03/339/875704/M2z8StZdhp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Patrialis Akbar</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/10/03/339/875704/M2z8StZdhp.jpg</image><title>Patrialis Akbar</title></images><description>JAKARTA - Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, mengemukakan, jika Akil Mochtar terbukti bersalah dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka, tak menutup kemungkinan dia akan diberhentikan sementara.
&amp;nbsp;
&quot;Jika tersangka, kalau berdasarkan peraturan perundang-undangan itu akan diajukan ke presiden untuk pemberhentian sementara,&quot; kata Patrialis, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
&amp;nbsp;
Patrialis mengemukakan, terbukti bersalah atau tidak, MK tetap akan membentuk Majelis Kehormatan untuk menindaklanjuti kasus Akil dari sudut etika.
&amp;nbsp;
&quot;Majelis Kehormatan langsung dibentuk. Tidak boleh menunggu situasi apapun. MK juga akan intensif untuk melakukan pemeriksaan dan memulihkan nama baik kalau tidak bersalah,&quot; jelas Patrialis.
&amp;nbsp;
Sementara itu, menurut Sekretaris Jenderal (MK) Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M. Gaffar, tindak lanjut terhadap Akil tergantung rekomendasi dari majelis kehormatan.
&amp;nbsp;
&quot;Nanti kalau sudah ada rekomendasi, kemudian diajukan dalam rapat pleno lalu nanti diserahkan pada presiden. Rekomendasinya bisa berupa teguran, diberhentikan sementara, diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan dengan tidak hormat,&quot; kata Gaffar.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Saat ini, status Akil masih terperiksa setelah dibekuk di rumahnya lantaran diduga menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas.
&amp;nbsp;
&quot;Saat ini masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1X24 jam untuk memutuskan apakah benar terjadi tindak pidana korupsi,&quot; kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.</description><content:encoded>JAKARTA - Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, mengemukakan, jika Akil Mochtar terbukti bersalah dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka, tak menutup kemungkinan dia akan diberhentikan sementara.
&amp;nbsp;
&quot;Jika tersangka, kalau berdasarkan peraturan perundang-undangan itu akan diajukan ke presiden untuk pemberhentian sementara,&quot; kata Patrialis, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
&amp;nbsp;
Patrialis mengemukakan, terbukti bersalah atau tidak, MK tetap akan membentuk Majelis Kehormatan untuk menindaklanjuti kasus Akil dari sudut etika.
&amp;nbsp;
&quot;Majelis Kehormatan langsung dibentuk. Tidak boleh menunggu situasi apapun. MK juga akan intensif untuk melakukan pemeriksaan dan memulihkan nama baik kalau tidak bersalah,&quot; jelas Patrialis.
&amp;nbsp;
Sementara itu, menurut Sekretaris Jenderal (MK) Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M. Gaffar, tindak lanjut terhadap Akil tergantung rekomendasi dari majelis kehormatan.
&amp;nbsp;
&quot;Nanti kalau sudah ada rekomendasi, kemudian diajukan dalam rapat pleno lalu nanti diserahkan pada presiden. Rekomendasinya bisa berupa teguran, diberhentikan sementara, diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan dengan tidak hormat,&quot; kata Gaffar.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Saat ini, status Akil masih terperiksa setelah dibekuk di rumahnya lantaran diduga menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas.
&amp;nbsp;
&quot;Saat ini masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1X24 jam untuk memutuskan apakah benar terjadi tindak pidana korupsi,&quot; kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.</content:encoded></item></channel></rss>
