<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PT KAI Laporkan Keluarga Odas Cs dengan Tuduhan Pemalsuan Surat</title><description>Kuasa hukum PT KAI, Benny Wullur, melaporkan keluarga Odas cs selaku penggugat lahan milik PT KAI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/10/09/526/878959/pt-kai-laporkan-keluarga-odas-cs-dengan-tuduhan-pemalsuan-surat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/10/09/526/878959/pt-kai-laporkan-keluarga-odas-cs-dengan-tuduhan-pemalsuan-surat"/><item><title>PT KAI Laporkan Keluarga Odas Cs dengan Tuduhan Pemalsuan Surat</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/10/09/526/878959/pt-kai-laporkan-keluarga-odas-cs-dengan-tuduhan-pemalsuan-surat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/10/09/526/878959/pt-kai-laporkan-keluarga-odas-cs-dengan-tuduhan-pemalsuan-surat</guid><pubDate>Rabu 09 Oktober 2013 12:04 WIB</pubDate><dc:creator>Tri Ispranoto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/10/09/526/878959/uJL0xOj2iT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Unjuk rasa karyawan PT KAI di Bandung (Foto: Tri/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/10/09/526/878959/uJL0xOj2iT.jpg</image><title>Unjuk rasa karyawan PT KAI di Bandung (Foto: Tri/Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Kuasa hukum PT KAI, Benny Wullur, melaporkan keluarga Odas cs selaku penggugat lahan milik PT KAI. Keluarga Odas dituding memalsukan surat hak milik atau segel.&amp;ldquo;Tahun 1932-1934 kita mengenal huruf &amp;lsquo;U&amp;rsquo; kan masih ejaannya &amp;lsquo;Oe&amp;rsquo;. Selain itu, dalam surat itu juga mata uang yang digunakan rupiah, padahal saat zaman Belanda masih pakai golden,&amp;rdquo; terang Benny di lokasi eksekusi, Rabu (9/10/2013).Atas dasar itulah pihaknya melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke polisi. Namun, dalam perjalanannya polisi melakukan SP3 kasus tersebut.Pihaknya pun melakukan praperadilan hingga kasus ini bisa dilanjutkan penyelidikannya oleh polisi.&amp;ldquo;Jadi, dengan ini kami masih memohon agar proses eksekusi ditunda sampai adanya kepastian, apakah surat itu palsu atau tidak,&amp;rdquo; tegasnya.Terpisah, kuasa hukum penggugat, Dose Hudaya, menilai laporan yang dibuat pihak PT KAI hanya sebagai upaya menunda eksekusi.&amp;ldquo;Kenapa baru dipermasalahkan sekarang? Kenapa tidak dari dulu saja mempermasalahkannya. Ini kan hanya menghambat eksekusi,&amp;rdquo; ungkapnya.Dia juga menilai upaya PT KAI untuk mempertahankan aset negara tak sesuai dengan fakta. Pasalnya, sekira 70 persen tanah yang digugat di Jalan Elang, dimanfaatkan oleh para pengusaha.</description><content:encoded>BANDUNG - Kuasa hukum PT KAI, Benny Wullur, melaporkan keluarga Odas cs selaku penggugat lahan milik PT KAI. Keluarga Odas dituding memalsukan surat hak milik atau segel.&amp;ldquo;Tahun 1932-1934 kita mengenal huruf &amp;lsquo;U&amp;rsquo; kan masih ejaannya &amp;lsquo;Oe&amp;rsquo;. Selain itu, dalam surat itu juga mata uang yang digunakan rupiah, padahal saat zaman Belanda masih pakai golden,&amp;rdquo; terang Benny di lokasi eksekusi, Rabu (9/10/2013).Atas dasar itulah pihaknya melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke polisi. Namun, dalam perjalanannya polisi melakukan SP3 kasus tersebut.Pihaknya pun melakukan praperadilan hingga kasus ini bisa dilanjutkan penyelidikannya oleh polisi.&amp;ldquo;Jadi, dengan ini kami masih memohon agar proses eksekusi ditunda sampai adanya kepastian, apakah surat itu palsu atau tidak,&amp;rdquo; tegasnya.Terpisah, kuasa hukum penggugat, Dose Hudaya, menilai laporan yang dibuat pihak PT KAI hanya sebagai upaya menunda eksekusi.&amp;ldquo;Kenapa baru dipermasalahkan sekarang? Kenapa tidak dari dulu saja mempermasalahkannya. Ini kan hanya menghambat eksekusi,&amp;rdquo; ungkapnya.Dia juga menilai upaya PT KAI untuk mempertahankan aset negara tak sesuai dengan fakta. Pasalnya, sekira 70 persen tanah yang digugat di Jalan Elang, dimanfaatkan oleh para pengusaha.</content:encoded></item></channel></rss>
