<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR: MK Masih Dibutuhkan Negara</title><description>Namun, kalangan legislator Senayan tidak setuju terhadap desakan yang dianggap ekstrim tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/10/10/339/879406/dpr-mk-masih-dibutuhkan-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/10/10/339/879406/dpr-mk-masih-dibutuhkan-negara"/><item><title>DPR: MK Masih Dibutuhkan Negara</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/10/10/339/879406/dpr-mk-masih-dibutuhkan-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/10/10/339/879406/dpr-mk-masih-dibutuhkan-negara</guid><pubDate>Kamis 10 Oktober 2013 06:02 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/10/10/339/879406/OUmIaczlfe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/10/10/339/879406/OUmIaczlfe.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar memunculkan desakan pembubaran lembaga negara yang kerap mengurusi sengketa Pilkada itu. Namun, hal itu mendapat pertentangan dari kalangan legislator Senayan. Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, sangat keliru apabila MK dibubarkan. Keberadaan MK menurut Eva masih diperlukan, sebagaimana amanat undang-undang.&quot;Kita bicara kebutuhan, MK masih dibutuhkan negara demi berlangsungnya check and balance bagi DPR dalam hal pelurusan UU dengan UUD,&quot; ujar Eva kepada saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Rabu (9/10/2013) malam.Eva menyarankan jika memang ingin melakukan bersih-bersih di tubuh MK, sejatinya dilakukan pengawasan menyeluruh terhadap hakim konstitusi itu sendiri. Bukan malah membubarkan lembaga negara tersebut.&quot;Kemudian tentu untuk (menangani) sengketa Pilkada bebas yang di dalamnya mengandung konflik. Pembubaran MK secara teknis sulit karena dijamin dalam UUD keberadaannya,&quot; terang dia.Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, untuk memulihkan kepercayaan publik, MK perlu memperbaiki sistem termasuk sumber daya manusia yang tidak memiliki jiwa penegak hukum.&quot;Jadi, untuk mengembalikan kepercayaan MK sebaiknya diganti orang-orangnya dan diperbaiki mekanisme kerjanya yakni dengan diadakan pengawas eksternal maupun pengetatan internal kontrol,&quot; tukasnya.Mantan Ketua MK, Akil Mochtar dicokok oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan, Rabu pekan lalu. Ia  ditangkap setelah diduga menerima sejumlah mata uang Dollar Singapura  dan Dollar Amerika bernilai Rp3 miliar dari anggota Dewan Perwakilan  Rakyat, Chairun Nisa, dan pengusaha Cornellis Nallau, di kompleks Widya  Chandra, Jakarta Selatan. Uang itu diterima Akil terkait sengketa  Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.Setelah  menangkap Akil Mochtar, Chairun Nisa, dan CN, penyidik KPK bergerak ke  hotel Redtop, Jakarta Pusat, dan menangkap Hamid Bintih, Bupati Gunung  Mas, Kalimantan Tengah dan stafnya, Dhani. Akil ternyata diduga turut  terlibat pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten dan  menerima uang Rp1 miliar dari adik Gubernur Ratu Atut Chosiyah, Tubagus  Chaery Wardhana.Dalam mengungkap kasus ini, KPK melakukan  penggeledahan di sejumlah tempat termasuk kantor Akil Mochtar. Di kantor  Akil, KPK menemukan beberapa pil ekstasi, tiga lintingan ganja, dan  obat kuat. Temuan narkoba ini sangat mengejutkan banyak pihak terutama  para hakim konstitusi sendiri.</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar memunculkan desakan pembubaran lembaga negara yang kerap mengurusi sengketa Pilkada itu. Namun, hal itu mendapat pertentangan dari kalangan legislator Senayan. Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, sangat keliru apabila MK dibubarkan. Keberadaan MK menurut Eva masih diperlukan, sebagaimana amanat undang-undang.&quot;Kita bicara kebutuhan, MK masih dibutuhkan negara demi berlangsungnya check and balance bagi DPR dalam hal pelurusan UU dengan UUD,&quot; ujar Eva kepada saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Rabu (9/10/2013) malam.Eva menyarankan jika memang ingin melakukan bersih-bersih di tubuh MK, sejatinya dilakukan pengawasan menyeluruh terhadap hakim konstitusi itu sendiri. Bukan malah membubarkan lembaga negara tersebut.&quot;Kemudian tentu untuk (menangani) sengketa Pilkada bebas yang di dalamnya mengandung konflik. Pembubaran MK secara teknis sulit karena dijamin dalam UUD keberadaannya,&quot; terang dia.Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, untuk memulihkan kepercayaan publik, MK perlu memperbaiki sistem termasuk sumber daya manusia yang tidak memiliki jiwa penegak hukum.&quot;Jadi, untuk mengembalikan kepercayaan MK sebaiknya diganti orang-orangnya dan diperbaiki mekanisme kerjanya yakni dengan diadakan pengawas eksternal maupun pengetatan internal kontrol,&quot; tukasnya.Mantan Ketua MK, Akil Mochtar dicokok oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan, Rabu pekan lalu. Ia  ditangkap setelah diduga menerima sejumlah mata uang Dollar Singapura  dan Dollar Amerika bernilai Rp3 miliar dari anggota Dewan Perwakilan  Rakyat, Chairun Nisa, dan pengusaha Cornellis Nallau, di kompleks Widya  Chandra, Jakarta Selatan. Uang itu diterima Akil terkait sengketa  Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.Setelah  menangkap Akil Mochtar, Chairun Nisa, dan CN, penyidik KPK bergerak ke  hotel Redtop, Jakarta Pusat, dan menangkap Hamid Bintih, Bupati Gunung  Mas, Kalimantan Tengah dan stafnya, Dhani. Akil ternyata diduga turut  terlibat pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten dan  menerima uang Rp1 miliar dari adik Gubernur Ratu Atut Chosiyah, Tubagus  Chaery Wardhana.Dalam mengungkap kasus ini, KPK melakukan  penggeledahan di sejumlah tempat termasuk kantor Akil Mochtar. Di kantor  Akil, KPK menemukan beberapa pil ekstasi, tiga lintingan ganja, dan  obat kuat. Temuan narkoba ini sangat mengejutkan banyak pihak terutama  para hakim konstitusi sendiri.</content:encoded></item></channel></rss>
