<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengamat: Perlu Dipikirkan Bagaimana Membubarkan MK</title><description>Ketua Dewan Direktur Sabang-Merauke Circle, Syahganda Nainggolan,  mengusulkan  Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya segera dibubarkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/10/16/339/881960/pengamat-perlu-dipikirkan-bagaimana-membubarkan-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/10/16/339/881960/pengamat-perlu-dipikirkan-bagaimana-membubarkan-mk"/><item><title>Pengamat: Perlu Dipikirkan Bagaimana Membubarkan MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/10/16/339/881960/pengamat-perlu-dipikirkan-bagaimana-membubarkan-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/10/16/339/881960/pengamat-perlu-dipikirkan-bagaimana-membubarkan-mk</guid><pubDate>Rabu 16 Oktober 2013 06:30 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/10/15/339/881960/FxRC5vENKQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/10/15/339/881960/FxRC5vENKQ.jpg</image><title>Ilustrasi Okezone</title></images><description>JAKARTA -  Ketua Dewan Direktur Sabang-Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, mengusulkan  Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya segera dibubarkan. Hal tersebut menyusul sikap buruknya pejabat yudikatif, yang terbukti dengan tertangkap tangan Ketua MK non-aktif, Akil  Mochtar,  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  &quot;Mahkamah  Konstitusi tidak layak ada. Buruknya perilaku kalangan yudikatif menunjukkan  bahwa terlalu berat beban bangsa untuk mengurus konstitusi diserahkan pada  beberapa orang.&amp;nbsp;Yang  perlu dipikirkan bagaimana membubarkan MK,&amp;nbsp;&quot;  kata dia saat dihubungi Okezone, Kamis (16/10/2013).  Syahganda  memahami bahwa keberadaan MK dilindungi konstitusi. Namun, ia menegaskan perlu  ada gerakan pemurnian Undang-undang 1945 yang bertujuan membubarkan MK. &quot;Harus  dipikirkan caranya. Harus ada gerakan pemurnian UUD 45,&quot; ujar  Syahganda.  Keberadaan  MK belakangan menjadi 'bulan-bulanan' setelah Ketua MK, Akil  Mochtar, ditangkap tangan KPK. Ia digelandang dari  kediamannya di kompleks Widya Chandra, setelah diduga menerima suap Rp3 miliar  dari anggota DPR, Chairun Nisa, dalam kasus sengketa Pilkada Gunung Mas,  Kalimantan Tengah.  Akil  Mochtar turut diduga menerima suap Rp1 miliar dari Tubagus Chairi Wardhana,  adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam sengketa Pilkada Lebak. Menurut  Syahganda, wewenang mengurusi sengketa Pilkada sebaiknya dikembalikan ke  Mahkamah Agung. &quot;Kasus-kasus sengketa Pemilu dan Pilkada dapat digabungkan pada  MA,&quot; ujar Syahganda.  Syahganda  menambahkan MK memang sudah menjadi sarang baru bagi mafia hukum dan calo-calo  sengketa Pilkada. Sehingga, dia menyatakan keberadaan Majelis Kehormatan Hakim  yang dibentuk untuk menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik Akil Mochtar hanya  berujung sia-sia. &quot;Sebaiknya Majelis Kehormatan tidak perlu ada,&quot; terang  Syahganda.  Meski jarang  ada yang berani mengungkap, menurut Syahganda, persoalan yang ditangani MK  selama ini banyak cacat hukum. Jika MK dibubarkan, ia menambahkan, wewenang  judicial review Undang-undang bisa diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan  Rakyat (MPR).&quot;Fungsi peguji UU dapat  diserahkan pada MPR, jika dirasa perlu.&amp;nbsp;Karena persoalan yang  ditangani MK selama ini banyak cacatnya, meski tidak banyak yang mengungkapkan,&quot;  tegas Syahganda.</description><content:encoded>JAKARTA -  Ketua Dewan Direktur Sabang-Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, mengusulkan  Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya segera dibubarkan. Hal tersebut menyusul sikap buruknya pejabat yudikatif, yang terbukti dengan tertangkap tangan Ketua MK non-aktif, Akil  Mochtar,  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  &quot;Mahkamah  Konstitusi tidak layak ada. Buruknya perilaku kalangan yudikatif menunjukkan  bahwa terlalu berat beban bangsa untuk mengurus konstitusi diserahkan pada  beberapa orang.&amp;nbsp;Yang  perlu dipikirkan bagaimana membubarkan MK,&amp;nbsp;&quot;  kata dia saat dihubungi Okezone, Kamis (16/10/2013).  Syahganda  memahami bahwa keberadaan MK dilindungi konstitusi. Namun, ia menegaskan perlu  ada gerakan pemurnian Undang-undang 1945 yang bertujuan membubarkan MK. &quot;Harus  dipikirkan caranya. Harus ada gerakan pemurnian UUD 45,&quot; ujar  Syahganda.  Keberadaan  MK belakangan menjadi 'bulan-bulanan' setelah Ketua MK, Akil  Mochtar, ditangkap tangan KPK. Ia digelandang dari  kediamannya di kompleks Widya Chandra, setelah diduga menerima suap Rp3 miliar  dari anggota DPR, Chairun Nisa, dalam kasus sengketa Pilkada Gunung Mas,  Kalimantan Tengah.  Akil  Mochtar turut diduga menerima suap Rp1 miliar dari Tubagus Chairi Wardhana,  adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam sengketa Pilkada Lebak. Menurut  Syahganda, wewenang mengurusi sengketa Pilkada sebaiknya dikembalikan ke  Mahkamah Agung. &quot;Kasus-kasus sengketa Pemilu dan Pilkada dapat digabungkan pada  MA,&quot; ujar Syahganda.  Syahganda  menambahkan MK memang sudah menjadi sarang baru bagi mafia hukum dan calo-calo  sengketa Pilkada. Sehingga, dia menyatakan keberadaan Majelis Kehormatan Hakim  yang dibentuk untuk menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik Akil Mochtar hanya  berujung sia-sia. &quot;Sebaiknya Majelis Kehormatan tidak perlu ada,&quot; terang  Syahganda.  Meski jarang  ada yang berani mengungkap, menurut Syahganda, persoalan yang ditangani MK  selama ini banyak cacat hukum. Jika MK dibubarkan, ia menambahkan, wewenang  judicial review Undang-undang bisa diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan  Rakyat (MPR).&quot;Fungsi peguji UU dapat  diserahkan pada MPR, jika dirasa perlu.&amp;nbsp;Karena persoalan yang  ditangani MK selama ini banyak cacatnya, meski tidak banyak yang mengungkapkan,&quot;  tegas Syahganda.</content:encoded></item></channel></rss>
