<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Duitnya, MK Cuma Prioritaskan Gugatan Pilkada</title><description>Tak segera memberikan putusan pada gugatan Undang-Undang Pemilihan  Presiden (Pilpres), Mahkamah Konstitusi (MK) dituding tidak mempunyai  prioritas yang jelas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/10/21/339/884537/ada-duitnya-mk-cuma-prioritaskan-gugatan-pilkada</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/10/21/339/884537/ada-duitnya-mk-cuma-prioritaskan-gugatan-pilkada"/><item><title>Ada Duitnya, MK Cuma Prioritaskan Gugatan Pilkada</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/10/21/339/884537/ada-duitnya-mk-cuma-prioritaskan-gugatan-pilkada</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/10/21/339/884537/ada-duitnya-mk-cuma-prioritaskan-gugatan-pilkada</guid><pubDate>Senin 21 Oktober 2013 16:40 WIB</pubDate><dc:creator>Angkasa Yudhistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/10/21/339/884537/tCDzPaUFjI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/10/21/339/884537/tCDzPaUFjI.jpg</image><title>ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Tak segera memberikan putusan pada gugatan Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres), Mahkamah Konstitusi (MK) dituding tidak mempunyai prioritas yang jelas.
&amp;nbsp;
Hal tersebut dikatakan pengamat politik Ray Rangkuti yang juga sebagai penggugat, saat menyambangi gedung MK.
&amp;nbsp;
&quot;Yang kelihatan dari mereka adalah prioritas dari Pilkada. Dan sedikit agak terungkap karena ada kasus kan? Kenapa Pilkada diutamakan, itu karena ada politik uang terkait kasus Pak Akil,&quot; ujar Ray, Senin (21/10/2013).
&amp;nbsp;
Dalam kunjungannya ke MK tersebut, Ray bersama rekannya seperti pakar komunikasi politik, Effendi Ghazali dan pakar hukum tata negara Saldi Isra, juga menyampaikan evaluasi atas kinerja MK selama ini.
&amp;nbsp;
&quot;Apa dasar dan cara menghitung satu sengketa yang sudah selesai sidang tanggal tetapkan kok bisa sangat lambat? Setahu saya tidak boleh lebih tiga bulan. Ini sudah lebih tiga bulan. Sejak 14 Maret 2013,&quot; tandasnya.
&amp;nbsp;
Sementara, Effendi Ghazali menegaskan bahwa gugatan yang diajukannya tidak terkait dengan kepentingan partai politik.
&amp;nbsp;
&quot;Kami sebagai pemilih, bukan dari kepentingan partai. Karena data kami, disitu pada 2004 terjadi perbedaan. Kan ada dua Pemilu jadi terdapat perbedaan sampai 2,9 juta, pada 2009 antara dua pemilu terdapat perbedaan 5,6 juta. Jadi disitu kita persoalkan adalah hak pemilih supaya lebih efisien dan hanya dengan Pemilu serentak para pemilih memiliki kecerdasan politik,&quot; tegas Effendi.</description><content:encoded>JAKARTA - Tak segera memberikan putusan pada gugatan Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres), Mahkamah Konstitusi (MK) dituding tidak mempunyai prioritas yang jelas.
&amp;nbsp;
Hal tersebut dikatakan pengamat politik Ray Rangkuti yang juga sebagai penggugat, saat menyambangi gedung MK.
&amp;nbsp;
&quot;Yang kelihatan dari mereka adalah prioritas dari Pilkada. Dan sedikit agak terungkap karena ada kasus kan? Kenapa Pilkada diutamakan, itu karena ada politik uang terkait kasus Pak Akil,&quot; ujar Ray, Senin (21/10/2013).
&amp;nbsp;
Dalam kunjungannya ke MK tersebut, Ray bersama rekannya seperti pakar komunikasi politik, Effendi Ghazali dan pakar hukum tata negara Saldi Isra, juga menyampaikan evaluasi atas kinerja MK selama ini.
&amp;nbsp;
&quot;Apa dasar dan cara menghitung satu sengketa yang sudah selesai sidang tanggal tetapkan kok bisa sangat lambat? Setahu saya tidak boleh lebih tiga bulan. Ini sudah lebih tiga bulan. Sejak 14 Maret 2013,&quot; tandasnya.
&amp;nbsp;
Sementara, Effendi Ghazali menegaskan bahwa gugatan yang diajukannya tidak terkait dengan kepentingan partai politik.
&amp;nbsp;
&quot;Kami sebagai pemilih, bukan dari kepentingan partai. Karena data kami, disitu pada 2004 terjadi perbedaan. Kan ada dua Pemilu jadi terdapat perbedaan sampai 2,9 juta, pada 2009 antara dua pemilu terdapat perbedaan 5,6 juta. Jadi disitu kita persoalkan adalah hak pemilih supaya lebih efisien dan hanya dengan Pemilu serentak para pemilih memiliki kecerdasan politik,&quot; tegas Effendi.</content:encoded></item></channel></rss>
