<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wajar 3 PNS Tertangkap Pesta Seks Tidak Ditindak</title><description>Pihak kepolisian hanya menjatuhkan sanksi wajib lapor kepada tiga oknum  PNS dan seorang laki-laki yang dipergoki warga sedang melakukan pesta  seks sesama jenis atau homo di sebuah rumah kos di Desa Mojongapit,  Kabupaten Jombang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/10/29/337/888425/wajar-3-pns-tertangkap-pesta-seks-tidak-ditindak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/10/29/337/888425/wajar-3-pns-tertangkap-pesta-seks-tidak-ditindak"/><item><title>Wajar 3 PNS Tertangkap Pesta Seks Tidak Ditindak</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/10/29/337/888425/wajar-3-pns-tertangkap-pesta-seks-tidak-ditindak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/10/29/337/888425/wajar-3-pns-tertangkap-pesta-seks-tidak-ditindak</guid><pubDate>Selasa 29 Oktober 2013 06:18 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/10/29/337/888425/SphiFZtPV4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Empat orang yang digerebek warga Jombang (Mukhtar Bagus/Sindo TV)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/10/29/337/888425/SphiFZtPV4.jpg</image><title>Empat orang yang digerebek warga Jombang (Mukhtar Bagus/Sindo TV)</title></images><description>JAKARTA - Pihak kepolisian hanya menjatuhkan sanksi wajib lapor kepada tiga oknum PNS dan seorang laki-laki yang dipergoki warga sedang melakukan pesta seks sesama jenis atau homo di sebuah rumah kos di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang.
&amp;nbsp;
Menurut Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, norma hukum dengan moralitas di masyarakat memang berbeda.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau memang dia melanggar moral, namun secara hukum tidak demikian. Ini satu bukti hukum menerapkan netralitas. Hukum selalu tertinggal dari kemampuannya mengikuti permasalahan di masyarakat,&quot; ungkap Adrianus kepada Okezone, Senin (28/10/2013).
&amp;nbsp;
Dijelaskannya, banyaknya hal baru terkait moral di masyarakat membuat norma hukum tertingga, salah satunya tindakan ketiga oknum PNS yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
&amp;nbsp;
&quot;Saya kira sanksinya harus dicari, karena pesta seks tidak diatur dalam hukum pidana. Kecuali kalau ada orang yang terganggu dengan pesta seks, misalnya bisa dikenakan pasal mengganggu ketertiban. Artinya, harus dicari dulu karena dalam UU memang tidak diatur,&quot; simpulnya.
&amp;nbsp;
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini pun mendorong, agar pada revisi KUHP ada pembahasan pasal mengenai pesta seks, seperti halnya pesta narkoba.
&amp;nbsp;
&quot;Perlu didorong dibuatnya UU terkait kasus ini, sehingga ada hukuman yang jelas bagi pelakunya,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pihak kepolisian hanya menjatuhkan sanksi wajib lapor kepada tiga oknum PNS dan seorang laki-laki yang dipergoki warga sedang melakukan pesta seks sesama jenis atau homo di sebuah rumah kos di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang.
&amp;nbsp;
Menurut Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, norma hukum dengan moralitas di masyarakat memang berbeda.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau memang dia melanggar moral, namun secara hukum tidak demikian. Ini satu bukti hukum menerapkan netralitas. Hukum selalu tertinggal dari kemampuannya mengikuti permasalahan di masyarakat,&quot; ungkap Adrianus kepada Okezone, Senin (28/10/2013).
&amp;nbsp;
Dijelaskannya, banyaknya hal baru terkait moral di masyarakat membuat norma hukum tertingga, salah satunya tindakan ketiga oknum PNS yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
&amp;nbsp;
&quot;Saya kira sanksinya harus dicari, karena pesta seks tidak diatur dalam hukum pidana. Kecuali kalau ada orang yang terganggu dengan pesta seks, misalnya bisa dikenakan pasal mengganggu ketertiban. Artinya, harus dicari dulu karena dalam UU memang tidak diatur,&quot; simpulnya.
&amp;nbsp;
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini pun mendorong, agar pada revisi KUHP ada pembahasan pasal mengenai pesta seks, seperti halnya pesta narkoba.
&amp;nbsp;
&quot;Perlu didorong dibuatnya UU terkait kasus ini, sehingga ada hukuman yang jelas bagi pelakunya,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
