<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara Anggap Penonaktifan Azlaini dari Ombudsman Prematur</title><description>Tomi Karya, kuasa hukum Azlaini Agus, menilai, penonaktifan kliennya dari posisi Wakil Ketua Ombudsman RI, prematur</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/10/31/340/889788/pengacara-anggap-penonaktifan-azlaini-dari-ombudsman-prematur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/10/31/340/889788/pengacara-anggap-penonaktifan-azlaini-dari-ombudsman-prematur"/><item><title>Pengacara Anggap Penonaktifan Azlaini dari Ombudsman Prematur</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/10/31/340/889788/pengacara-anggap-penonaktifan-azlaini-dari-ombudsman-prematur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/10/31/340/889788/pengacara-anggap-penonaktifan-azlaini-dari-ombudsman-prematur</guid><pubDate>Kamis 31 Oktober 2013 12:14 WIB</pubDate><dc:creator>Banda Haruddin Tanjung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/10/31/340/889788/6jXrFuQ0uT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Azlaini Agus (Dok: RCTI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/10/31/340/889788/6jXrFuQ0uT.jpg</image><title>Azlaini Agus (Dok: RCTI)</title></images><description>PEKANBARU - Tomi Karya, kuasa hukum Azlaini Agus, menilai, penonaktifan kliennya dari posisi Wakil Ketua Ombudsman RI, prematur.Ia menganggap Ombudsman terlalu terburu-buru mengambil sikap terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Azlaini terhadap staf Gapura Angkasa Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru, Riau, Yana Novia (20).&amp;rdquo;Saya rasa putusan penonaktifan itu terlalu prematur. Lembaga Ombudsman terlalu terburu-buru dan hanya melihat kasus ini dari pemberitaan di media saja,&amp;rdquo; ujar Tomi kepada Okezone, Kamis (31/10/2013).Seharusnya, kata dia, Ombudsman menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polresta Pekanbaru.&amp;rdquo;Seharusnya ada praduga tidak bersalah dalam hal ini,&amp;rdquo; ucapnya.</description><content:encoded>PEKANBARU - Tomi Karya, kuasa hukum Azlaini Agus, menilai, penonaktifan kliennya dari posisi Wakil Ketua Ombudsman RI, prematur.Ia menganggap Ombudsman terlalu terburu-buru mengambil sikap terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Azlaini terhadap staf Gapura Angkasa Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru, Riau, Yana Novia (20).&amp;rdquo;Saya rasa putusan penonaktifan itu terlalu prematur. Lembaga Ombudsman terlalu terburu-buru dan hanya melihat kasus ini dari pemberitaan di media saja,&amp;rdquo; ujar Tomi kepada Okezone, Kamis (31/10/2013).Seharusnya, kata dia, Ombudsman menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polresta Pekanbaru.&amp;rdquo;Seharusnya ada praduga tidak bersalah dalam hal ini,&amp;rdquo; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
