<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perusakan di MK, 13 Orang Bebas Termasuk Daud Sangadji</title><description>Dua orang lainnya yakni Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra jadi tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/11/15/337/897821/perusakan-di-mk-13-orang-bebas-termasuk-daud-sangadji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/11/15/337/897821/perusakan-di-mk-13-orang-bebas-termasuk-daud-sangadji"/><item><title>Perusakan di MK, 13 Orang Bebas Termasuk Daud Sangadji</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/11/15/337/897821/perusakan-di-mk-13-orang-bebas-termasuk-daud-sangadji</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/11/15/337/897821/perusakan-di-mk-13-orang-bebas-termasuk-daud-sangadji</guid><pubDate>Jum'at 15 November 2013 21:18 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/11/15/337/897821/drRXKXlvHl.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/11/15/337/897821/drRXKXlvHl.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya membebaskan 13 orang yang ditangkap dalam perusakan ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dua orang lainnya yakni Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra jadi tersangka.&quot;Setelah penyidik melakukan pemeriksaan sampai pukul 19.00 WIB, disimpulkan, tidak ada lagi tambahan tersangka. Yang tidak terbukti terlibat sudah dipulangkan,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/11/2013).&quot;Yang menjadi tersangka dua orang, inisial KS dan MT mereka dikenakan Pasal 170 KUHP,&quot; tuturnya.Untuk pelaku lainnya yang terekam kamera CCTV, lanjut Rikwanto, polisi masih memburunya. &quot;Untuk pelaku&amp;nbsp; lainnya yang tertangkap dalam rekaman CCTV sedang dalam pencarian,&quot; tutupnya.Kericuhan di MK terjadi saat sidang sengketa Pilkada Maluku, kemarin. Salah satu pendukung calon kepala daerah merusak benda-denda di dalam ruang sidang.Kejadian itu, saat Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan putusan sengketa pilkada. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pilkada ulang. 15 orang ditangkap karena diduga terlibat.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya membebaskan 13 orang yang ditangkap dalam perusakan ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dua orang lainnya yakni Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra jadi tersangka.&quot;Setelah penyidik melakukan pemeriksaan sampai pukul 19.00 WIB, disimpulkan, tidak ada lagi tambahan tersangka. Yang tidak terbukti terlibat sudah dipulangkan,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/11/2013).&quot;Yang menjadi tersangka dua orang, inisial KS dan MT mereka dikenakan Pasal 170 KUHP,&quot; tuturnya.Untuk pelaku lainnya yang terekam kamera CCTV, lanjut Rikwanto, polisi masih memburunya. &quot;Untuk pelaku&amp;nbsp; lainnya yang tertangkap dalam rekaman CCTV sedang dalam pencarian,&quot; tutupnya.Kericuhan di MK terjadi saat sidang sengketa Pilkada Maluku, kemarin. Salah satu pendukung calon kepala daerah merusak benda-denda di dalam ruang sidang.Kejadian itu, saat Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan putusan sengketa pilkada. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pilkada ulang. 15 orang ditangkap karena diduga terlibat.</content:encoded></item></channel></rss>
