<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Benny Usul Sengketa Pilkada Dikembalikan ke MA</title><description>Agar tetap fokus sebagai pelindung dan penjamin hak konstitusi  masyarakat maka MK kedepan tidak harus menangani sengketa pemilihan umum  kepala daerah (Pemilukada).</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/11/18/337/898709/benny-usul-sengketa-pilkada-dikembalikan-ke-ma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/11/18/337/898709/benny-usul-sengketa-pilkada-dikembalikan-ke-ma"/><item><title>Benny Usul Sengketa Pilkada Dikembalikan ke MA</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/11/18/337/898709/benny-usul-sengketa-pilkada-dikembalikan-ke-ma</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/11/18/337/898709/benny-usul-sengketa-pilkada-dikembalikan-ke-ma</guid><pubDate>Senin 18 November 2013 15:38 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/11/18/337/898709/i98DX2P2n3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/11/18/337/898709/i98DX2P2n3.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat apresiasi dari masyarakat atas prestasinya yang dianggap sebagai lembaga negara paling kredibel dalam menjalankan kewenangannya, khususnya dalam hal menjaga konstitusionalitas undang-undang.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
MK telah menjadi instrumen yang efektif untuk melimpahkan keadilan bagi masyarakat atas potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melalui pembentukan undang-undang yang restriktif terhadap HAM.
&amp;nbsp;
Oleh sebab itu, agar tetap fokus sebagai pelindung dan penjamin hak konstitusi masyarakat maka MK kedepan tidak harus menangani sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
&amp;nbsp;
Hal demikian dikatakan mantan Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman dalam Diskusi Publik &amp;amp; Konferensi Nasional, Mahkamah Konstitusi RI dan Perlindungan Hak Asasi Konstitusional Warga Negara, oleh Setara Institute di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (18/11/2013).
&amp;nbsp;
Benny mengusulkan agar perkara gugatan Pemiluka diserahkan ke Pengadilan Umum.
&amp;nbsp;
&quot;Tugas MK sudah sangat berat, apabila kedepan kita ingin MK menjadi satu-satunya mekanisme perlindungan hak konstitusi warga sebaiknya pemilukada diserahkan ke pengadilan umum,&quot; kata Wakil Ketua Komisi VI itu.
&amp;nbsp;
Dia menjelaskan, pengadilan yang dinilai kompeten menangani gugatan pemilukada adalah Mahkamah Agung (MA). MA dapat menangani perkara Pemilukada yang selama ini ditangaini oleh MK.
&amp;nbsp;
&quot;Saya pesimis jika MK masih menangani sengketa Pemilukada, MK bisa menjadi penjaga hak-hak konstitusi warga,&quot; jelas politisi Demokrat itu.
&amp;nbsp;
Namun kata dia, untuk menjadikan MK sebagai pelindung konstitusi perlu ada perluasan kewenangan untuk menegaskan MK menjadi roh penjamin hak konstitusi warga.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat apresiasi dari masyarakat atas prestasinya yang dianggap sebagai lembaga negara paling kredibel dalam menjalankan kewenangannya, khususnya dalam hal menjaga konstitusionalitas undang-undang.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
MK telah menjadi instrumen yang efektif untuk melimpahkan keadilan bagi masyarakat atas potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melalui pembentukan undang-undang yang restriktif terhadap HAM.
&amp;nbsp;
Oleh sebab itu, agar tetap fokus sebagai pelindung dan penjamin hak konstitusi masyarakat maka MK kedepan tidak harus menangani sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
&amp;nbsp;
Hal demikian dikatakan mantan Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman dalam Diskusi Publik &amp;amp; Konferensi Nasional, Mahkamah Konstitusi RI dan Perlindungan Hak Asasi Konstitusional Warga Negara, oleh Setara Institute di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (18/11/2013).
&amp;nbsp;
Benny mengusulkan agar perkara gugatan Pemiluka diserahkan ke Pengadilan Umum.
&amp;nbsp;
&quot;Tugas MK sudah sangat berat, apabila kedepan kita ingin MK menjadi satu-satunya mekanisme perlindungan hak konstitusi warga sebaiknya pemilukada diserahkan ke pengadilan umum,&quot; kata Wakil Ketua Komisi VI itu.
&amp;nbsp;
Dia menjelaskan, pengadilan yang dinilai kompeten menangani gugatan pemilukada adalah Mahkamah Agung (MA). MA dapat menangani perkara Pemilukada yang selama ini ditangaini oleh MK.
&amp;nbsp;
&quot;Saya pesimis jika MK masih menangani sengketa Pemilukada, MK bisa menjadi penjaga hak-hak konstitusi warga,&quot; jelas politisi Demokrat itu.
&amp;nbsp;
Namun kata dia, untuk menjadikan MK sebagai pelindung konstitusi perlu ada perluasan kewenangan untuk menegaskan MK menjadi roh penjamin hak konstitusi warga.</content:encoded></item></channel></rss>
