<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Elda Segera Masuk Tahap Penuntutan</title><description>Elda yang juga komisaris PT Radina Niaga Mulia itu sejak 22 Oktober  2013 lalu berstatus tahanan kota. Alasannya, ada ganguan pada kesehatan  Elda.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/11/19/339/899160/kasus-elda-segera-masuk-tahap-penuntutan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/11/19/339/899160/kasus-elda-segera-masuk-tahap-penuntutan"/><item><title>Kasus Elda Segera Masuk Tahap Penuntutan</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/11/19/339/899160/kasus-elda-segera-masuk-tahap-penuntutan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/11/19/339/899160/kasus-elda-segera-masuk-tahap-penuntutan</guid><pubDate>Selasa 19 November 2013 11:46 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/11/19/339/899160/nuezfRafIL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Elda Devianne Adiningrat (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/11/19/339/899160/nuezfRafIL.jpg</image><title>Elda Devianne Adiningrat (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, mengatakan berkas perkara kasus korupsi pengucuran kredit Bank Jawa Barat-Banten (PT BJB) kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai Rp55 miliar milik tersangka Elda Devianne Adiningrat, segera dilimpahkan ke penuntutan.
&amp;nbsp;
&quot;Penanganan kasus BJB berjalan terus. Sebentar lagi penuntutan. Berkas Elda,&quot; jelas Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
&amp;nbsp;
Andhi menambahkan, setelah pemberkasan diselesaikan penyidik, kemudian akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Pelimpahan sendiri diharapkan Andhi dapat dilaksanakan dalam pekan ini. &quot;Kan tinggal penuntutan. Mudah-mudahan pekan ini,&quot; tandasnya.
&amp;nbsp;
Perlu diketahui, Elda yang juga komisaris PT Radina Niaga Mulia itu sejak 22 Oktober 2013 lalu berstatus tahanan kota. Alasannya, ada ganguan pada kesehatan Elda.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, mengatakan berkas perkara kasus korupsi pengucuran kredit Bank Jawa Barat-Banten (PT BJB) kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai Rp55 miliar milik tersangka Elda Devianne Adiningrat, segera dilimpahkan ke penuntutan.
&amp;nbsp;
&quot;Penanganan kasus BJB berjalan terus. Sebentar lagi penuntutan. Berkas Elda,&quot; jelas Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
&amp;nbsp;
Andhi menambahkan, setelah pemberkasan diselesaikan penyidik, kemudian akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Pelimpahan sendiri diharapkan Andhi dapat dilaksanakan dalam pekan ini. &quot;Kan tinggal penuntutan. Mudah-mudahan pekan ini,&quot; tandasnya.
&amp;nbsp;
Perlu diketahui, Elda yang juga komisaris PT Radina Niaga Mulia itu sejak 22 Oktober 2013 lalu berstatus tahanan kota. Alasannya, ada ganguan pada kesehatan Elda.</content:encoded></item></channel></rss>
