<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Serikat Pegawai Minta Komisaris Pecat Direksi SI</title><description>Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah membatalkan Surat Menteri  Badan Usaha Milik Negara yang mengangkat direksi PT Surveyor Indonesia  (SI). Dengan demikian surat Menteri BUMN dianggap cacat prosedural dan  materil.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/11/21/500/900709/serikat-pegawai-minta-komisaris-pecat-direksi-si</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/11/21/500/900709/serikat-pegawai-minta-komisaris-pecat-direksi-si"/><item><title>Serikat Pegawai Minta Komisaris Pecat Direksi SI</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/11/21/500/900709/serikat-pegawai-minta-komisaris-pecat-direksi-si</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/11/21/500/900709/serikat-pegawai-minta-komisaris-pecat-direksi-si</guid><pubDate>Kamis 21 November 2013 18:14 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Saifullah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/11/21/500/900709/5NgzcTsmZ1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/11/21/500/900709/5NgzcTsmZ1.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah membatalkan Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara yang mengangkat direksi PT Surveyor Indonesia (SI). Dengan demikian surat Menteri BUMN dianggap cacat prosedural dan materil. &amp;ldquo;Karena tidak memenuhi syarat materil integritas dan syarat formil uji kelayakan dan kepatutan,&amp;rdquo; kata pengacara Serikat Pegawai Surveyor Indonesia (SPASI), Muhammad Joni di Jakarta, Kamis (24/11/2013). Gugatan diajukan SPASI atas pengangkatan Muhammad Arif Zainuddin dan Bambang Isworo sebagai direksi SI dengan Surat Menteri BUMN No.S-412/MBU/2013 Hal: usulan pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi PT Surveyor Indonesia (Persero) tertanggal 26 Juni 2013. Dalam pertimbangan putusan hakim PTUN, surat Menteri BUMN terbukti melanggar Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara. PTUN mempertimbangkan, Muhammad Arif Zainuddin dan Bambang Isworo pernah menjabat sebagai manajemen proyek pendataan sekolah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 55,2 miliar sesuai temuan BPK tahun 2010 dan 2011. Saat itu, SI dipimpin Fahmi Sadiq yang sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Sidang pembacaan putusan dihadiri Ketua SPASI Irmam Bustamam dan jajaran pengurus SPASI. Irman meminta dewan komisaris SI menonaktifkan dua direksi perusahaan ini, yaitu direktur utama Muhammad Arif Zainuddin dan Direktur Bambang Isworo. Pasalnya, gugatan SPASI telah dikabulkan PTUN. Dalam pertimbangan putusan hakim menyatakan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah melanggar prosedur dan syarat untuk menjadi direksi di suatu perusahaan BUMN sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri BUMN No. 1 tahun 2012. Berdasarkan keputusan tersebut, proses dan syarat untuk menjadi anggota direksi harus menjalani fit and proper test dan mesti memenuhi syarat formil (proses) dan syarat materil (memiliki integritas). Kedua syarat tersebut, berdasarkan putusan hakim PTUN, tidak dapat dipenuhi Muhammad Arif Zainuddin dan Bambang Isworo. Selain belum punya pengalaman dan juga baru tiga bulan diangkat jadi direksi PT Sucofindo pada Maret 2013, selanjutnya diangkat jadi direktur utama dan direktur pada Juni 2013.Yang memilukan lagi, keduanya sedang diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 55 miliar dalam proyek survei dan pemetaan sekolah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Anggota Komisi VI Chairuman Harahap mengemukakan, pada saat dengar pendapat dengan Menteri BUMN, pernah mempertanyakan perihal ini kenapa Menteri yang mengangkat direksi yang tidak memiliki integritas sebagai syarat material sesuai Permen Meneg BUMN No. 1 tahun 2012 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi. Artinya, menurut dia, Menteri BUMN Dahlan Iskan melanggar aturan yang dia buatnya sendiri. Buktinya, PTUN memenangkan gugatan karyawan. Berdasarkan putusan PTUN, direksi SI tidak sah karena tidak dilakukan sesuai uji kelayakan dan kepatutan dalam mengangkat direksi di perusahaan milik BUMN.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah membatalkan Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara yang mengangkat direksi PT Surveyor Indonesia (SI). Dengan demikian surat Menteri BUMN dianggap cacat prosedural dan materil. &amp;ldquo;Karena tidak memenuhi syarat materil integritas dan syarat formil uji kelayakan dan kepatutan,&amp;rdquo; kata pengacara Serikat Pegawai Surveyor Indonesia (SPASI), Muhammad Joni di Jakarta, Kamis (24/11/2013). Gugatan diajukan SPASI atas pengangkatan Muhammad Arif Zainuddin dan Bambang Isworo sebagai direksi SI dengan Surat Menteri BUMN No.S-412/MBU/2013 Hal: usulan pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi PT Surveyor Indonesia (Persero) tertanggal 26 Juni 2013. Dalam pertimbangan putusan hakim PTUN, surat Menteri BUMN terbukti melanggar Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara. PTUN mempertimbangkan, Muhammad Arif Zainuddin dan Bambang Isworo pernah menjabat sebagai manajemen proyek pendataan sekolah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 55,2 miliar sesuai temuan BPK tahun 2010 dan 2011. Saat itu, SI dipimpin Fahmi Sadiq yang sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Sidang pembacaan putusan dihadiri Ketua SPASI Irmam Bustamam dan jajaran pengurus SPASI. Irman meminta dewan komisaris SI menonaktifkan dua direksi perusahaan ini, yaitu direktur utama Muhammad Arif Zainuddin dan Direktur Bambang Isworo. Pasalnya, gugatan SPASI telah dikabulkan PTUN. Dalam pertimbangan putusan hakim menyatakan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah melanggar prosedur dan syarat untuk menjadi direksi di suatu perusahaan BUMN sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri BUMN No. 1 tahun 2012. Berdasarkan keputusan tersebut, proses dan syarat untuk menjadi anggota direksi harus menjalani fit and proper test dan mesti memenuhi syarat formil (proses) dan syarat materil (memiliki integritas). Kedua syarat tersebut, berdasarkan putusan hakim PTUN, tidak dapat dipenuhi Muhammad Arif Zainuddin dan Bambang Isworo. Selain belum punya pengalaman dan juga baru tiga bulan diangkat jadi direksi PT Sucofindo pada Maret 2013, selanjutnya diangkat jadi direktur utama dan direktur pada Juni 2013.Yang memilukan lagi, keduanya sedang diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 55 miliar dalam proyek survei dan pemetaan sekolah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Anggota Komisi VI Chairuman Harahap mengemukakan, pada saat dengar pendapat dengan Menteri BUMN, pernah mempertanyakan perihal ini kenapa Menteri yang mengangkat direksi yang tidak memiliki integritas sebagai syarat material sesuai Permen Meneg BUMN No. 1 tahun 2012 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi. Artinya, menurut dia, Menteri BUMN Dahlan Iskan melanggar aturan yang dia buatnya sendiri. Buktinya, PTUN memenangkan gugatan karyawan. Berdasarkan putusan PTUN, direksi SI tidak sah karena tidak dilakukan sesuai uji kelayakan dan kepatutan dalam mengangkat direksi di perusahaan milik BUMN.</content:encoded></item></channel></rss>
