<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Perselingkuhan, Briptu ASN &amp; PIL-nya Tidak Ditahan</title><description>Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polrestabes Bandung tidak menahan polwan dan teman selingkuhnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/12/05/526/907816/kasus-perselingkuhan-briptu-asn-pil-nya-tidak-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/12/05/526/907816/kasus-perselingkuhan-briptu-asn-pil-nya-tidak-ditahan"/><item><title>Kasus Perselingkuhan, Briptu ASN &amp; PIL-nya Tidak Ditahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/12/05/526/907816/kasus-perselingkuhan-briptu-asn-pil-nya-tidak-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/12/05/526/907816/kasus-perselingkuhan-briptu-asn-pil-nya-tidak-ditahan</guid><pubDate>Kamis 05 Desember 2013 15:55 WIB</pubDate><dc:creator>Tri Ispranoto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/12/05/526/907816/cm7dkGHt9N.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/12/05/526/907816/cm7dkGHt9N.jpg</image><title></title></images><description>BANDUNG - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, dua pelaku perselingkuhan, yakni Briptu ASN dan pria idaman lainnya (PIL), MI, tidak ditahan.Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, ada beberapa faktor yang menjadi landasan keduanya tidak ditahan, salah satunya ancaman hukuman penjara bagi pelaku, sebagaimana tercantum dalam Pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan, di bawah lima tahun.&amp;ldquo;Ancamannya kan di bawah lima tahun. Lalu bukan pasal pengecualian. Dan lagi ini sifatnya delik aduan,&amp;rdquo; bebernya, Kamis (5/12/2013).Meski demikian, pihaknya memastikan kasus ini tetap berlanjut. Beberapa saksi, yakni polisi yang mendampingi Briptu D, suami ASN, serta beberapa pegawai hotel, telah dimintai keterangan.Selain itu, pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti slip pembayaran hotel dan kunci kamar hotel tempat keduanya mesum.&amp;ldquo;Berkas masih disiapkan belum kami limpahkan ke Kejaksaaan,&amp;rdquo; tambahnya.Seperti diketahui, ASN, polisi wanita yang bertugas di Polres Sumedang, dan pria selingkuhannya, MI, karyawan sebuah bank, digerebek Briptu D di sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, dua pekan lalu.</description><content:encoded>BANDUNG - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, dua pelaku perselingkuhan, yakni Briptu ASN dan pria idaman lainnya (PIL), MI, tidak ditahan.Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, ada beberapa faktor yang menjadi landasan keduanya tidak ditahan, salah satunya ancaman hukuman penjara bagi pelaku, sebagaimana tercantum dalam Pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan, di bawah lima tahun.&amp;ldquo;Ancamannya kan di bawah lima tahun. Lalu bukan pasal pengecualian. Dan lagi ini sifatnya delik aduan,&amp;rdquo; bebernya, Kamis (5/12/2013).Meski demikian, pihaknya memastikan kasus ini tetap berlanjut. Beberapa saksi, yakni polisi yang mendampingi Briptu D, suami ASN, serta beberapa pegawai hotel, telah dimintai keterangan.Selain itu, pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti slip pembayaran hotel dan kunci kamar hotel tempat keduanya mesum.&amp;ldquo;Berkas masih disiapkan belum kami limpahkan ke Kejaksaaan,&amp;rdquo; tambahnya.Seperti diketahui, ASN, polisi wanita yang bertugas di Polres Sumedang, dan pria selingkuhannya, MI, karyawan sebuah bank, digerebek Briptu D di sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, dua pekan lalu.</content:encoded></item></channel></rss>
