<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenag: Tak Ada Istilah Penghulu Mogok</title><description>Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementrian Agama  (Kemenag), Abdul Jamil membantah adanya puluhan petugas KUA di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melakukan aksi mogok  melayani pernikahan pengantin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/12/06/337/908070/kemenag-tak-ada-istilah-penghulu-mogok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/12/06/337/908070/kemenag-tak-ada-istilah-penghulu-mogok"/><item><title>Kemenag: Tak Ada Istilah Penghulu Mogok</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/12/06/337/908070/kemenag-tak-ada-istilah-penghulu-mogok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/12/06/337/908070/kemenag-tak-ada-istilah-penghulu-mogok</guid><pubDate>Jum'at 06 Desember 2013 06:28 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/12/06/337/908070/ubP52zY9F8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pernikahan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/12/06/337/908070/ubP52zY9F8.jpg</image><title>Ilustrasi pernikahan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA -  Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementrian Agama (Kemenag), Abdul Jamil membantah adanya puluhan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melakukan aksi mogok melayani pernikahan pengantin.
&amp;nbsp;
Menurutnya, penolakan para penghulu menikahkan di luar kantor untuk menghindarkan punngutan liar (pungli).
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Begini, kita harus luruskan dulu, sebenarnya tidak ada istilah mogok, tapi dia (penghulu) memaksa mereka agar melaksan pernikahan di kantor, jadi tidak ada penghentian memberikan pelayanan terhadap pasangan pengantin,&amp;rdquo; kata Jamil Saat berbincang dengan Okezone, Kamis (5/12/2013)
&amp;nbsp;
Selain menghindari pungli, kata Jamil, apa yang dilakukan penghulu untuk tidak melayani menikahkan di luar KUA sudah mengacu Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007, supaya kegiatan mereka bisa terawasi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Hal ini mereka mengacu, merujuk kepada ketentuan kerja KUA, agar bisa terawasi perlaksanaan perkawinan, yang kedua untuk menghindari seorang penghulu agar tidak menerima uang transfor seperti yang diwacanakan baru-baru ini, jadi dikantor untuk menghindari hal-hal tersebut,&amp;rdquo; katanya.
&amp;nbsp;
Lebih jauh dia menyampaikan, masalah menikahkan pasangan di luar kantor sebenarnya tidak mencederai hukum-hukum perkawinan. &amp;ldquo;Akan tetapi jika pelaksanaan perkawinan diluar kantor, hal itu juga tidak menciderai ketentuan-ketentuan rukun perkawinan,&amp;rdquo; tambahnya.
&amp;nbsp;
Sebagaimana diketahui, puluhan petugas KUA di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mulai hari ini menolak untuk melayani pernikahan pasangan pengantin di luar kantor, dan di hari libur.
&amp;nbsp;
Kebijakan ini merupakan mengantisipasi praktek-praktek gratifikasi petugas KUA, saat melaksanakan propesi perkawinan yang menikahkan warga di luar kantor dan menerima biaya di atas normal.
&amp;nbsp;
Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 21 Ayat (1), proses pernikahan di jam kerja dikenai biaya Rp30 ribu.</description><content:encoded>JAKARTA -  Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementrian Agama (Kemenag), Abdul Jamil membantah adanya puluhan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melakukan aksi mogok melayani pernikahan pengantin.
&amp;nbsp;
Menurutnya, penolakan para penghulu menikahkan di luar kantor untuk menghindarkan punngutan liar (pungli).
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Begini, kita harus luruskan dulu, sebenarnya tidak ada istilah mogok, tapi dia (penghulu) memaksa mereka agar melaksan pernikahan di kantor, jadi tidak ada penghentian memberikan pelayanan terhadap pasangan pengantin,&amp;rdquo; kata Jamil Saat berbincang dengan Okezone, Kamis (5/12/2013)
&amp;nbsp;
Selain menghindari pungli, kata Jamil, apa yang dilakukan penghulu untuk tidak melayani menikahkan di luar KUA sudah mengacu Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007, supaya kegiatan mereka bisa terawasi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Hal ini mereka mengacu, merujuk kepada ketentuan kerja KUA, agar bisa terawasi perlaksanaan perkawinan, yang kedua untuk menghindari seorang penghulu agar tidak menerima uang transfor seperti yang diwacanakan baru-baru ini, jadi dikantor untuk menghindari hal-hal tersebut,&amp;rdquo; katanya.
&amp;nbsp;
Lebih jauh dia menyampaikan, masalah menikahkan pasangan di luar kantor sebenarnya tidak mencederai hukum-hukum perkawinan. &amp;ldquo;Akan tetapi jika pelaksanaan perkawinan diluar kantor, hal itu juga tidak menciderai ketentuan-ketentuan rukun perkawinan,&amp;rdquo; tambahnya.
&amp;nbsp;
Sebagaimana diketahui, puluhan petugas KUA di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mulai hari ini menolak untuk melayani pernikahan pasangan pengantin di luar kantor, dan di hari libur.
&amp;nbsp;
Kebijakan ini merupakan mengantisipasi praktek-praktek gratifikasi petugas KUA, saat melaksanakan propesi perkawinan yang menikahkan warga di luar kantor dan menerima biaya di atas normal.
&amp;nbsp;
Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 21 Ayat (1), proses pernikahan di jam kerja dikenai biaya Rp30 ribu.</content:encoded></item></channel></rss>
