<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Mutilasi Ancol Divonis Seumur Hidup</title><description>Pelaku mutilasi yang dilakukan Alansia (32) dijatuhkan hukuman kurungan penjara seumur hidup.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/12/07/500/908691/pelaku-mutilasi-ancol-divonis-seumur-hidup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/12/07/500/908691/pelaku-mutilasi-ancol-divonis-seumur-hidup"/><item><title>Pelaku Mutilasi Ancol Divonis Seumur Hidup</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/12/07/500/908691/pelaku-mutilasi-ancol-divonis-seumur-hidup</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/12/07/500/908691/pelaku-mutilasi-ancol-divonis-seumur-hidup</guid><pubDate>Sabtu 07 Desember 2013 03:34 WIB</pubDate><dc:creator>Dony Aprian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/12/07/500/908691/VPJBsabdhy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/12/07/500/908691/VPJBsabdhy.jpg</image><title>ilustrasi </title></images><description>JAKARTA - Pelaku mutilasi yang dilakukan Alansia (32) dijatuhkan hukuman kurungan penjara seumur hidup. Menurut Kuasa Hukum Alansia, Hendrayanto hukuman tersebut cukup berat untuk kliennya.
&quot;Klien saya di hukum penjara seumur hidup,&quot; kata Kuasa Hukum Alansia, Hendrayanto, kepada Okezone, Jumat (6/12/2013).
Dikatakannya, pihaknya telah melakukan bantuan hukum yang cukup berat sebelum dijatuhkan vonis tersebut. &quot;Sebelumnya bulan November lalu kita sudah melakukan banding dan lain-lain. Sekarang kita pasrah dengan vonis tersebut,&quot; jelasnya.
Hendrayanto menambahkan, saat ini pria berperawakan dingin dan memakai kaca mata itu mendekam di balik dinginnya jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. &quot;Dia sekarang mendekam di penjara Cipinang,&quot; imbuhnya.
Sebelumnya Alansia (32) memutilasi Tonny Arifin Djonim (45) di Apartemen Marina Mediterania Residences, Ancol, Jakarta Utara beberapa waktu yang lalu. Alansia melakukan tindakan kriminal lantaran sakit hati ditagih uang taruhan judi bola sebesar Rp200 juta.&amp;nbsp;&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Pelaku mutilasi yang dilakukan Alansia (32) dijatuhkan hukuman kurungan penjara seumur hidup. Menurut Kuasa Hukum Alansia, Hendrayanto hukuman tersebut cukup berat untuk kliennya.
&quot;Klien saya di hukum penjara seumur hidup,&quot; kata Kuasa Hukum Alansia, Hendrayanto, kepada Okezone, Jumat (6/12/2013).
Dikatakannya, pihaknya telah melakukan bantuan hukum yang cukup berat sebelum dijatuhkan vonis tersebut. &quot;Sebelumnya bulan November lalu kita sudah melakukan banding dan lain-lain. Sekarang kita pasrah dengan vonis tersebut,&quot; jelasnya.
Hendrayanto menambahkan, saat ini pria berperawakan dingin dan memakai kaca mata itu mendekam di balik dinginnya jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. &quot;Dia sekarang mendekam di penjara Cipinang,&quot; imbuhnya.
Sebelumnya Alansia (32) memutilasi Tonny Arifin Djonim (45) di Apartemen Marina Mediterania Residences, Ancol, Jakarta Utara beberapa waktu yang lalu. Alansia melakukan tindakan kriminal lantaran sakit hati ditagih uang taruhan judi bola sebesar Rp200 juta.&amp;nbsp;&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
