<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ribuan Karyawan PT Newmont Ancam Demo</title><description>Ribuan karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) di Kabupaten Sumbawa  Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengancam akan  menggelar demo besar-besaran.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/12/12/337/911603/ribuan-karyawan-pt-newmont-ancam-demo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/12/12/337/911603/ribuan-karyawan-pt-newmont-ancam-demo"/><item><title>Ribuan Karyawan PT Newmont Ancam Demo</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/12/12/337/911603/ribuan-karyawan-pt-newmont-ancam-demo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/12/12/337/911603/ribuan-karyawan-pt-newmont-ancam-demo</guid><pubDate>Kamis 12 Desember 2013 22:31 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/12/12/337/911603/isd0TdcEB5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/12/12/337/911603/isd0TdcEB5.jpg</image><title>Ilustrasi Okezone</title></images><description>JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk memberlakukan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba) mulai 12 Januari 2014 mendatang, menuai pertentangan.Ribuan karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengancam akan menggelar demo besar-besaran terkait hal tersebut.&quot;Kami meminta pemerintah melihat dan memikirkan dampak dari larangan ekspor tersebut membuat kami karyawan dan anak isteri kami akan sengsara karena kami akan kehilangan pekerjaan. Kami akan terus lakukan aksi ke Jakarta sampai pemerintah membatalkan larangan ekspor tersebut,&amp;rdquo; kata Ketua Wadah Silaturahmi Karyawan Samawa (WSKS) PT NNT, Abdul Azis dalam keterangannya, Kamis (12/12/2013).Hal senada disampaikan Ketua SPSI PT NNT, Petrus Madi. Dia mengimbau kepada pemerintah dan Komisi VII DPR untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, agar bisa mengambil jalan tengah yang arif dan bijak. Pasalnya, kata dia, PT NNT merupakan aset berharga bagi Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa dan Provinsi NTB.&amp;ldquo;Mari kita bersama sama memikirkan dan mendiskusikan hal ini dengan baik bukan dengan cara gegabah. karena PT NNT adalah perusahaan yang profesional di negara ini,&quot; terang Petrus.Menurutnya, komunikasi dan sosialisasi sejatinya lebih menjadi skala prioritas ketimbang mengedepankan ego yang dapat mengorbankan nasib karyawan PT NNT dan keluarganya menyusul keputusan Pemerintah dan Komisi VII DPR pada 5 Desember lalu.&quot;Sangat kami sesalkan, jika Perusahaan PT NNT harus ditutup oleh Pemerintah, dengan tidak mempertimbangkan dampak sosial yang akan terjadi,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk memberlakukan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba) mulai 12 Januari 2014 mendatang, menuai pertentangan.Ribuan karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengancam akan menggelar demo besar-besaran terkait hal tersebut.&quot;Kami meminta pemerintah melihat dan memikirkan dampak dari larangan ekspor tersebut membuat kami karyawan dan anak isteri kami akan sengsara karena kami akan kehilangan pekerjaan. Kami akan terus lakukan aksi ke Jakarta sampai pemerintah membatalkan larangan ekspor tersebut,&amp;rdquo; kata Ketua Wadah Silaturahmi Karyawan Samawa (WSKS) PT NNT, Abdul Azis dalam keterangannya, Kamis (12/12/2013).Hal senada disampaikan Ketua SPSI PT NNT, Petrus Madi. Dia mengimbau kepada pemerintah dan Komisi VII DPR untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, agar bisa mengambil jalan tengah yang arif dan bijak. Pasalnya, kata dia, PT NNT merupakan aset berharga bagi Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa dan Provinsi NTB.&amp;ldquo;Mari kita bersama sama memikirkan dan mendiskusikan hal ini dengan baik bukan dengan cara gegabah. karena PT NNT adalah perusahaan yang profesional di negara ini,&quot; terang Petrus.Menurutnya, komunikasi dan sosialisasi sejatinya lebih menjadi skala prioritas ketimbang mengedepankan ego yang dapat mengorbankan nasib karyawan PT NNT dan keluarganya menyusul keputusan Pemerintah dan Komisi VII DPR pada 5 Desember lalu.&quot;Sangat kami sesalkan, jika Perusahaan PT NNT harus ditutup oleh Pemerintah, dengan tidak mempertimbangkan dampak sosial yang akan terjadi,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
