<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi juga Tetapkan Asisten Dukun Aborsi Sebagai Tersangka</title><description>Polres Probolinggo Kota akhirnya menetapkan Sulastri alias Bu Ho (60)  sebagai tersangka, setelah diperiksa penyidik sebagai saksi selama  beberapa jam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/12/18/521/914147/polisi-juga-tetapkan-asisten-dukun-aborsi-sebagai-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/12/18/521/914147/polisi-juga-tetapkan-asisten-dukun-aborsi-sebagai-tersangka"/><item><title>Polisi juga Tetapkan Asisten Dukun Aborsi Sebagai Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/12/18/521/914147/polisi-juga-tetapkan-asisten-dukun-aborsi-sebagai-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/12/18/521/914147/polisi-juga-tetapkan-asisten-dukun-aborsi-sebagai-tersangka</guid><pubDate>Rabu 18 Desember 2013 16:15 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Purwadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/12/18/521/914147/P95mInSxzi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Garis polisi di rumah dukun aborsi di Probolonggo (Hana Purwadi/Sindo TV)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/12/18/521/914147/P95mInSxzi.jpg</image><title>Garis polisi di rumah dukun aborsi di Probolonggo (Hana Purwadi/Sindo TV)</title></images><description>PROBOLINGGO - Polres Probolinggo Kota akhirnya menetapkan Sulastri alias Bu Ho (60) sebagai tersangka, setelah diperiksa penyidik sebagai saksi selama beberapa jam. Sulastri diduga ikut serta dalam praktik aborsi berkedok pijat tradisional yang dilakoni Senenten (65).Kepada penyidik, Bu Ho mengakui keterlibatannya. Perempuan lanjut usia itu juga sering membantu membersihkan rumah Senenten, karena selama ini wanita lanjut usia tersebut hidup seorang diri. Dua lansia yang hidup bertetangga itu tinggal di Desa Semendi, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Sulastri kini terancam hukuman penjara selama lima tahun sesuai Pasal 55 KUHPidana tentang turut serta membantu tindak kejahatan. Sementara Senenten yang lebih dulu ditatapkan sebagai tersangka diancam Pasal 348 KUHPidana tentang Pengguguran dan Kematian Kandungan Seorang Perempuan dengan ancaman hukuman penjara juga lima tahun.Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Mustafa, mengaku, tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka karena pengembangan kasus tersebut terus dilakukan. &amp;ldquo;Kasus ini terus kami kembangkan, bisa saja jumlah tersangkanya bertambah,&amp;rdquo; terang Mustafa, Rabu (18/12/2013).Seperti diberitakan, praktik aborsi Senenten terbongkar setelah pasiennya dilarikan ke rumah sakit kerena pendarahan hebat pada 11 Desember lalu. Dari hasil pemeriksaan dokter, pendarahan itu lantaran ada upaya menggugurkan janin yang dikandung TS. Remaja 14 tahun itu diperkirakan tengah hamil lima sampai enam bulan.Polisi yang sudah lama mencurigai praktik pijat tradisional milik Sunenten, akhirnya menangkap perempuan lanjut usia tersebut di rumahnya pada Senin 16 Desember malam. Polisi menemukan 22 janin yang ditanam di sekitar dapur dan kamar mandi rumah pelaku.</description><content:encoded>PROBOLINGGO - Polres Probolinggo Kota akhirnya menetapkan Sulastri alias Bu Ho (60) sebagai tersangka, setelah diperiksa penyidik sebagai saksi selama beberapa jam. Sulastri diduga ikut serta dalam praktik aborsi berkedok pijat tradisional yang dilakoni Senenten (65).Kepada penyidik, Bu Ho mengakui keterlibatannya. Perempuan lanjut usia itu juga sering membantu membersihkan rumah Senenten, karena selama ini wanita lanjut usia tersebut hidup seorang diri. Dua lansia yang hidup bertetangga itu tinggal di Desa Semendi, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Sulastri kini terancam hukuman penjara selama lima tahun sesuai Pasal 55 KUHPidana tentang turut serta membantu tindak kejahatan. Sementara Senenten yang lebih dulu ditatapkan sebagai tersangka diancam Pasal 348 KUHPidana tentang Pengguguran dan Kematian Kandungan Seorang Perempuan dengan ancaman hukuman penjara juga lima tahun.Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Mustafa, mengaku, tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka karena pengembangan kasus tersebut terus dilakukan. &amp;ldquo;Kasus ini terus kami kembangkan, bisa saja jumlah tersangkanya bertambah,&amp;rdquo; terang Mustafa, Rabu (18/12/2013).Seperti diberitakan, praktik aborsi Senenten terbongkar setelah pasiennya dilarikan ke rumah sakit kerena pendarahan hebat pada 11 Desember lalu. Dari hasil pemeriksaan dokter, pendarahan itu lantaran ada upaya menggugurkan janin yang dikandung TS. Remaja 14 tahun itu diperkirakan tengah hamil lima sampai enam bulan.Polisi yang sudah lama mencurigai praktik pijat tradisional milik Sunenten, akhirnya menangkap perempuan lanjut usia tersebut di rumahnya pada Senin 16 Desember malam. Polisi menemukan 22 janin yang ditanam di sekitar dapur dan kamar mandi rumah pelaku.</content:encoded></item></channel></rss>
