<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Tanggapan Polri soal Vonis Djoko yang Diperberat</title><description>Dia menambahkan, pihaknya berjanji akan segera memberhentikan Djoko setelah semua proses di pengadilan telah selesai.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/12/20/339/915128/ini-tanggapan-polri-soal-vonis-djoko-yang-diperberat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/12/20/339/915128/ini-tanggapan-polri-soal-vonis-djoko-yang-diperberat"/><item><title>Ini Tanggapan Polri soal Vonis Djoko yang Diperberat</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/12/20/339/915128/ini-tanggapan-polri-soal-vonis-djoko-yang-diperberat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/12/20/339/915128/ini-tanggapan-polri-soal-vonis-djoko-yang-diperberat</guid><pubDate>Jum'at 20 Desember 2013 13:37 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/12/20/339/915128/QyHnxJ6uBF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/12/20/339/915128/QyHnxJ6uBF.jpg</image><title>Ilustrasi Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Sutarman angkat bicara soal vonis terpidana kasus korupsi pengadaan simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo, yang diperberat. Dia pun siap memberhentikan Djoko jika sudah ada keputusan hukum tetap (inkracht).&quot;Nanti kalau sudah inkracht kita berhentikan,&quot; tegas Sutarman di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (20/12/2013).Dia menambahkan, pihaknya berjanji akan segera memberhentikan Djoko setelah semua proses di pengadilan telah selesai. &quot;Vonis itu menjadi kewenangan hakim, kita menghormati apa yang nanti diputuskan oleh hakim,&quot; sambungnya.Sementara, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, mengatakan hingga kini Djoko masih mendapatkan hak-haknya sebagai anggota Polri. Selain itu Polri juga tetap memberikan bantuan hukum untuk Djoko Susilo selama proses hukumnya berjalan melalui Divisi Hukum (Divkum) Polri.&quot;Hak-haknya sebagai anggota Polri sampai saat ini masih diberikan. Putusan itu harus inkrah dulu. Polri melalui Divisi Hukum, sudah memberikan bantuan hukum sejak awal hingga saat ini kepada beliau (Djoko Susilo),&quot; tutup Ronny.Sebelumnya diketahui Djoko Susilo diganjar hukuman 18 tahun penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp32 miliar dan dicabut hak politik untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.</description><content:encoded>JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Sutarman angkat bicara soal vonis terpidana kasus korupsi pengadaan simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo, yang diperberat. Dia pun siap memberhentikan Djoko jika sudah ada keputusan hukum tetap (inkracht).&quot;Nanti kalau sudah inkracht kita berhentikan,&quot; tegas Sutarman di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (20/12/2013).Dia menambahkan, pihaknya berjanji akan segera memberhentikan Djoko setelah semua proses di pengadilan telah selesai. &quot;Vonis itu menjadi kewenangan hakim, kita menghormati apa yang nanti diputuskan oleh hakim,&quot; sambungnya.Sementara, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, mengatakan hingga kini Djoko masih mendapatkan hak-haknya sebagai anggota Polri. Selain itu Polri juga tetap memberikan bantuan hukum untuk Djoko Susilo selama proses hukumnya berjalan melalui Divisi Hukum (Divkum) Polri.&quot;Hak-haknya sebagai anggota Polri sampai saat ini masih diberikan. Putusan itu harus inkrah dulu. Polri melalui Divisi Hukum, sudah memberikan bantuan hukum sejak awal hingga saat ini kepada beliau (Djoko Susilo),&quot; tutup Ronny.Sebelumnya diketahui Djoko Susilo diganjar hukuman 18 tahun penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp32 miliar dan dicabut hak politik untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.</content:encoded></item></channel></rss>
