<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hamdan Zoelva: Kasus Akil Mochtar Ujian Independensi MK</title><description>Ketua Mahkamah Konstitusi Akil (MK) Hamdan Zoelva menilai, ditangkapnya  Akil Mochtar oleh KPK pada Rabu 2 Oktober terkait suap sengketa Pilkada  Lebak, merupakan ujian independensi lembaga yang dipimpinnya itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/12/23/339/916532/hamdan-zoelva-kasus-akil-mochtar-ujian-independensi-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/12/23/339/916532/hamdan-zoelva-kasus-akil-mochtar-ujian-independensi-mk"/><item><title>Hamdan Zoelva: Kasus Akil Mochtar Ujian Independensi MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/12/23/339/916532/hamdan-zoelva-kasus-akil-mochtar-ujian-independensi-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/12/23/339/916532/hamdan-zoelva-kasus-akil-mochtar-ujian-independensi-mk</guid><pubDate>Senin 23 Desember 2013 21:48 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/12/23/339/916532/3PMXFGHfP8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Akil Mochtar (Foto: Heru/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/12/23/339/916532/3PMXFGHfP8.jpg</image><title>Akil Mochtar (Foto: Heru/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Akil (MK) Hamdan Zoelva menilai, ditangkapnya Akil Mochtar oleh KPK pada Rabu 2 Oktober terkait suap sengketa Pilkada Lebak, merupakan ujian independensi lembaga yang dipimpinnya itu.
&amp;nbsp;
&quot;MK menyerahkan sepenuhnya persoalan kasus pidana sebagai masalah individu dan memberikan dukungan dan akses seluas-luasnya kepada penegaj hukum untuk menyelesaikan kasus Akil Mochtar,&quot; kata Hamdan saat memaparkan Refleksi 2013 dan Proyeksi 2014 MK, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/12/2013).
&amp;nbsp;
Sikap MK, kata Hamdan, juga mendukung proses hukum dan membuka akses seluas-luasnya dengan tidak menghambat proses pengusutan saat KPK menyegel ruang kerja Ketua MK.
&amp;nbsp;
&quot;Selain itu, MK juga mendukung pemberantasan korupsi dengan kehadiran hakim memberikan keterangan di KPK, meskipun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemeriksaan terhadap hakim konstitusi berlaku prosedur khusus,&quot; bebernya.
&amp;nbsp;
Dikatakannya, MK juga harus tetap berjalan meskipun Akil sudah ditahan KPK. Untuk itu, sesuai rapat pleno hakim MK pada Sabtu 5 Oktober, sebagai upaya konkret untuk memulihkan citra dan wibawa, MK mengirimkan surat pemberhentian sementara kepada Akil Mochtar kepada Presiden SBY.
&amp;nbsp;
&quot;Setelah itu, Majelis Kehormatan MK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Akil Mochtar,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Akil (MK) Hamdan Zoelva menilai, ditangkapnya Akil Mochtar oleh KPK pada Rabu 2 Oktober terkait suap sengketa Pilkada Lebak, merupakan ujian independensi lembaga yang dipimpinnya itu.
&amp;nbsp;
&quot;MK menyerahkan sepenuhnya persoalan kasus pidana sebagai masalah individu dan memberikan dukungan dan akses seluas-luasnya kepada penegaj hukum untuk menyelesaikan kasus Akil Mochtar,&quot; kata Hamdan saat memaparkan Refleksi 2013 dan Proyeksi 2014 MK, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/12/2013).
&amp;nbsp;
Sikap MK, kata Hamdan, juga mendukung proses hukum dan membuka akses seluas-luasnya dengan tidak menghambat proses pengusutan saat KPK menyegel ruang kerja Ketua MK.
&amp;nbsp;
&quot;Selain itu, MK juga mendukung pemberantasan korupsi dengan kehadiran hakim memberikan keterangan di KPK, meskipun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemeriksaan terhadap hakim konstitusi berlaku prosedur khusus,&quot; bebernya.
&amp;nbsp;
Dikatakannya, MK juga harus tetap berjalan meskipun Akil sudah ditahan KPK. Untuk itu, sesuai rapat pleno hakim MK pada Sabtu 5 Oktober, sebagai upaya konkret untuk memulihkan citra dan wibawa, MK mengirimkan surat pemberhentian sementara kepada Akil Mochtar kepada Presiden SBY.
&amp;nbsp;
&quot;Setelah itu, Majelis Kehormatan MK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Akil Mochtar,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
