<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kekerasan Pelajar Makin Tinggi, Copot Saja Kepala Sekolahnya!</title><description>Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memaparkan kasus kekerasan  pelajar mulai umur 9-20 tahun yang dilaporkan ke pihak kepolisian  mengalami peningkatan 20 persen pada 2013.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/01/02/560/920816/kekerasan-pelajar-makin-tinggi-copot-saja-kepala-sekolahnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/01/02/560/920816/kekerasan-pelajar-makin-tinggi-copot-saja-kepala-sekolahnya"/><item><title>Kekerasan Pelajar Makin Tinggi, Copot Saja Kepala Sekolahnya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/01/02/560/920816/kekerasan-pelajar-makin-tinggi-copot-saja-kepala-sekolahnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/01/02/560/920816/kekerasan-pelajar-makin-tinggi-copot-saja-kepala-sekolahnya</guid><pubDate>Kamis 02 Januari 2014 17:48 WIB</pubDate><dc:creator>Rachmad Faisal Harahap</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/01/02/560/920816/1FxcYgSyT5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi tawuran. (Foto: Arif Julianto/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/01/02/560/920816/1FxcYgSyT5.jpg</image><title>Ilustrasi tawuran. (Foto: Arif Julianto/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memaparkan kasus kekerasan pelajar mulai umur 9-20 tahun yang dilaporkan ke pihak kepolisian mengalami peningkatan 20 persen pada 2013.Selain antarpelajar, kekerasan dalam pendidikan juga dilakukan oleh oknum guru, seperti kasus dugaan pelecehan seksual di SMA Negeri 22 Jakarta, SD Negeri di Depok, atau dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oknum guru di salah satu SDN di Tanjung Priok, Jakarta.2013 juga ditandai dengan sejumlah perilaku asusila di lingkungan sekolah, munculnya tindak kekerasan di kampus, yang kembali merenggut jiwa muda generasi bangsa, seperti meninggalnya seorang mahasiswa baru (maba) di Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Jawa Timur pada saat ospek.Demikian juga kasus meninggalnya siswa SMAN 6 akibat tawuran dengan SMAN 70 Jakarta dan penggunaan air keras saat tawuran oleh sejumlah siswa SMK di Jakarta. Hal semacam ini seharusnya membuat pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) semakin sadar bahwa persoalan kekerasan dalam pendidikan Indonesia sudah akut.Direktur Yayasan Cahaya Guru (YCG) sekaligus Dewan Perimbangan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Henny Supolo mengatakan, selain masalah kekerasan, ancaman atas yang dilandasi agama, di berbagai sekolah negeri, diduga semakin menguat pada 2013.&quot;Beberapa indikator yang menandainya, misalnya makin maraknya ritual agama menjelang Ujian Nasional (UN) dilaksanakan berdasarkan agama mayoritas, penyematan tanda khusus pada para siswa yang berbeda dengan agama mayoritas, pembelajaran kurikulum 2013 makin menguatkan pembahasan materi pembelajaran sesuai agama mayoritas, para guru perempuan sekolah-sekolah negeri yang hampir seluruhnya berkerudung, tidak adanya program sekolah yang mencerminkan keberagaman dan sebagainya,&quot; ujar Henny, saat diskusi dan konferensi pers FSGI dalam catatan akhir tahun pendidikan Indonesia 2013, di Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2014).Menindaklanjuti hal ini, Kemendikbud dapat mengurangi dan menghilangkan kekerasan di kampus dengan membuat regulasi yang ketat. Mulai dari penurunan nilai akreditasi, pencopotan pimpinan sekolah, hingga pencabutan izin operasional lembaga pendidikan bila tetap membiarkan terjadinya perilaku kekerasan dan tindak amoral di sekolah.&quot;Pencopotan jabatan kepala sekolah, kepala dinas, rektor dan lain-lain yang akan memunculkan tanggung jawab dan keseriusan mereka dalam mengelola pendidikan,&quot; tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memaparkan kasus kekerasan pelajar mulai umur 9-20 tahun yang dilaporkan ke pihak kepolisian mengalami peningkatan 20 persen pada 2013.Selain antarpelajar, kekerasan dalam pendidikan juga dilakukan oleh oknum guru, seperti kasus dugaan pelecehan seksual di SMA Negeri 22 Jakarta, SD Negeri di Depok, atau dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oknum guru di salah satu SDN di Tanjung Priok, Jakarta.2013 juga ditandai dengan sejumlah perilaku asusila di lingkungan sekolah, munculnya tindak kekerasan di kampus, yang kembali merenggut jiwa muda generasi bangsa, seperti meninggalnya seorang mahasiswa baru (maba) di Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Jawa Timur pada saat ospek.Demikian juga kasus meninggalnya siswa SMAN 6 akibat tawuran dengan SMAN 70 Jakarta dan penggunaan air keras saat tawuran oleh sejumlah siswa SMK di Jakarta. Hal semacam ini seharusnya membuat pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) semakin sadar bahwa persoalan kekerasan dalam pendidikan Indonesia sudah akut.Direktur Yayasan Cahaya Guru (YCG) sekaligus Dewan Perimbangan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Henny Supolo mengatakan, selain masalah kekerasan, ancaman atas yang dilandasi agama, di berbagai sekolah negeri, diduga semakin menguat pada 2013.&quot;Beberapa indikator yang menandainya, misalnya makin maraknya ritual agama menjelang Ujian Nasional (UN) dilaksanakan berdasarkan agama mayoritas, penyematan tanda khusus pada para siswa yang berbeda dengan agama mayoritas, pembelajaran kurikulum 2013 makin menguatkan pembahasan materi pembelajaran sesuai agama mayoritas, para guru perempuan sekolah-sekolah negeri yang hampir seluruhnya berkerudung, tidak adanya program sekolah yang mencerminkan keberagaman dan sebagainya,&quot; ujar Henny, saat diskusi dan konferensi pers FSGI dalam catatan akhir tahun pendidikan Indonesia 2013, di Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2014).Menindaklanjuti hal ini, Kemendikbud dapat mengurangi dan menghilangkan kekerasan di kampus dengan membuat regulasi yang ketat. Mulai dari penurunan nilai akreditasi, pencopotan pimpinan sekolah, hingga pencabutan izin operasional lembaga pendidikan bila tetap membiarkan terjadinya perilaku kekerasan dan tindak amoral di sekolah.&quot;Pencopotan jabatan kepala sekolah, kepala dinas, rektor dan lain-lain yang akan memunculkan tanggung jawab dan keseriusan mereka dalam mengelola pendidikan,&quot; tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti.</content:encoded></item></channel></rss>
