<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2013, Kebebasan Guru di Daerah Terkekang</title><description>Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana merevisi  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/01/02/560/920856/2013-kebebasan-guru-di-daerah-terkekang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/01/02/560/920856/2013-kebebasan-guru-di-daerah-terkekang"/><item><title>2013, Kebebasan Guru di Daerah Terkekang</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/01/02/560/920856/2013-kebebasan-guru-di-daerah-terkekang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/01/02/560/920856/2013-kebebasan-guru-di-daerah-terkekang</guid><pubDate>Kamis 02 Januari 2014 18:22 WIB</pubDate><dc:creator>Rachmad Faisal Harahap</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/01/02/560/920856/LKxoXmJevC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Heru Haryono/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/01/02/560/920856/LKxoXmJevC.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Heru Haryono/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.Namun, rencana revisi tersebut ditolak oleh empat organisasi guru berskala nasional, yaitu Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), dan Ikatan Guru Indonesia (IGI).Trainer Guru, Itje Chodidjah mengatakan, keempat organisasi guru berskala nasional itu menolak revisi tersebutm terutama untuk pasal 44 ayat 3 karena berpotensi kuat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya kebebasan berserikat atau berorganisasi bagi guru.&quot;Pasal tersebut mengatur persyaratan keanggotaan dan kepengurusan organisasi profesi guru yang disamakan dengan persyaratan pendirian partai politik. Atas persyaratan ini, yang dapat memenuhinya hanyalah organisasi PGRI. Ada dugaan, pemerintah hendak menunggalkan kembali organisasi guru seperti di era orde baru,&quot; ujar Itje, saat diskusi dan konferensi pers FSGI dalam catatan akhir tahun pendidikan Indonesia 2013, di Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2014).Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Retno Listyarti mengungkapkan, sepanjang 2013 pengekangan terhadap kebebasan guru dalam berorganisasi marak terjadi di berbagai daerah. Hal ini dikarenakan banyak birokrat pendidikan di daerah adalah pengurus PGRI.&quot;Padahal, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005, pasal 1 butir 13 jelas disebutkan bahwa organisasi guru harus diurus oleh guru, bukan mantan guru, birokrat pendidikan apalagi politisi,&quot; ucapnya.Retno melanjutkan, meski jelas-jelas melanggar ketentuan UU, namun PGRI tidak pernah mendapat teguran dari pemerintah. Ketika pengurus PGRI adalah birokrat pendidikan, akan terjadi konflik kepentingan.&quot;Para guru yang kritis dan berani memilih organisasi guru selain PGRI di daerah-daerah tersebut mengalami bermacam-macam intimidasi, mulai dari dihambat urusan kedinasannya, dihambat kenaikan pangkatnya sampai mutasi, bahkan ada aktivis FSGI di Mataram dalam satu tahun mengalami tiga kali mutasi,&quot; ungkapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.Namun, rencana revisi tersebut ditolak oleh empat organisasi guru berskala nasional, yaitu Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), dan Ikatan Guru Indonesia (IGI).Trainer Guru, Itje Chodidjah mengatakan, keempat organisasi guru berskala nasional itu menolak revisi tersebutm terutama untuk pasal 44 ayat 3 karena berpotensi kuat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya kebebasan berserikat atau berorganisasi bagi guru.&quot;Pasal tersebut mengatur persyaratan keanggotaan dan kepengurusan organisasi profesi guru yang disamakan dengan persyaratan pendirian partai politik. Atas persyaratan ini, yang dapat memenuhinya hanyalah organisasi PGRI. Ada dugaan, pemerintah hendak menunggalkan kembali organisasi guru seperti di era orde baru,&quot; ujar Itje, saat diskusi dan konferensi pers FSGI dalam catatan akhir tahun pendidikan Indonesia 2013, di Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2014).Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Retno Listyarti mengungkapkan, sepanjang 2013 pengekangan terhadap kebebasan guru dalam berorganisasi marak terjadi di berbagai daerah. Hal ini dikarenakan banyak birokrat pendidikan di daerah adalah pengurus PGRI.&quot;Padahal, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005, pasal 1 butir 13 jelas disebutkan bahwa organisasi guru harus diurus oleh guru, bukan mantan guru, birokrat pendidikan apalagi politisi,&quot; ucapnya.Retno melanjutkan, meski jelas-jelas melanggar ketentuan UU, namun PGRI tidak pernah mendapat teguran dari pemerintah. Ketika pengurus PGRI adalah birokrat pendidikan, akan terjadi konflik kepentingan.&quot;Para guru yang kritis dan berani memilih organisasi guru selain PGRI di daerah-daerah tersebut mengalami bermacam-macam intimidasi, mulai dari dihambat urusan kedinasannya, dihambat kenaikan pangkatnya sampai mutasi, bahkan ada aktivis FSGI di Mataram dalam satu tahun mengalami tiga kali mutasi,&quot; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
