<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ahok: Hukuman Penebar Ranjau Paku Harus Sama dengan Pembunuh!</title><description>Kendati memberikan toleransi pada tukang tambal ban untuk menjalankan  usahanya, Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama, menegaskan tak  akan berkompromi pada mereka yang menyebar ranjau paku.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/01/10/500/924701/ahok-hukuman-penebar-ranjau-paku-harus-sama-dengan-pembunuh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/01/10/500/924701/ahok-hukuman-penebar-ranjau-paku-harus-sama-dengan-pembunuh"/><item><title>Ahok: Hukuman Penebar Ranjau Paku Harus Sama dengan Pembunuh!</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/01/10/500/924701/ahok-hukuman-penebar-ranjau-paku-harus-sama-dengan-pembunuh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/01/10/500/924701/ahok-hukuman-penebar-ranjau-paku-harus-sama-dengan-pembunuh</guid><pubDate>Jum'at 10 Januari 2014 17:12 WIB</pubDate><dc:creator>Angkasa Yudhistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/01/10/500/924701/cXdvJJpMqV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ranjau paku (Foto: Dede/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/01/10/500/924701/cXdvJJpMqV.jpg</image><title>Ranjau paku (Foto: Dede/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kendati memberikan toleransi pada tukang tambal ban untuk menjalankan usahanya, Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama, menegaskan tak akan berkompromi pada mereka yang menyebar ranjau paku.&quot;Yang penting sementara mereka jangan menduduki semua trotoar dulu. Tapi kalau yang nebarin paku, kita mau pidanain,&quot; tegasnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (10/1/2014).Pemprov DKI, sambung dia, sejauh ini sudah menempatkan intel dari Kepolisian untuk mengawasi tindak tanduk pengusaha bengkel tambal nakal yang menebar ranjau paku. &quot;Kita udah taruh intel, kita awasin, ada polisi, begitu ditangkap kita mau pidanain,&quot; tegasnya.Hukuman bagi pengusaha para penebar ranjau paku yang saat ini dijatuhkan dinilainya masih terlalu ringan, karena hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). &quot;Karena mereka sudah melakukan tindak kriminal dengan menebar paku,&quot; ujarnya.Karenanya, mantan Bupati Belitung Timur itu berharap, polisi bisa memandang penebar ranjau paku sebagai penjahat yang tak bisa hanya dikenakan tipiring. &quot;Polisi harusnya begitu ditangkap mereka dianggap penjahat. Ini pidanain sebagai penjahat, disamain sama pembunuh orang,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kendati memberikan toleransi pada tukang tambal ban untuk menjalankan usahanya, Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama, menegaskan tak akan berkompromi pada mereka yang menyebar ranjau paku.&quot;Yang penting sementara mereka jangan menduduki semua trotoar dulu. Tapi kalau yang nebarin paku, kita mau pidanain,&quot; tegasnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (10/1/2014).Pemprov DKI, sambung dia, sejauh ini sudah menempatkan intel dari Kepolisian untuk mengawasi tindak tanduk pengusaha bengkel tambal nakal yang menebar ranjau paku. &quot;Kita udah taruh intel, kita awasin, ada polisi, begitu ditangkap kita mau pidanain,&quot; tegasnya.Hukuman bagi pengusaha para penebar ranjau paku yang saat ini dijatuhkan dinilainya masih terlalu ringan, karena hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). &quot;Karena mereka sudah melakukan tindak kriminal dengan menebar paku,&quot; ujarnya.Karenanya, mantan Bupati Belitung Timur itu berharap, polisi bisa memandang penebar ranjau paku sebagai penjahat yang tak bisa hanya dikenakan tipiring. &quot;Polisi harusnya begitu ditangkap mereka dianggap penjahat. Ini pidanain sebagai penjahat, disamain sama pembunuh orang,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
