<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rina Berang Ibundanya Diminta Akhiri Salat oleh Penyidik</title><description>Bahkan, ibunda Rina Iriani yang saat penggeledahan tengah Salat Duha diminta mengakhirinya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/01/13/513/925373/rina-berang-ibundanya-diminta-akhiri-salat-oleh-penyidik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/01/13/513/925373/rina-berang-ibundanya-diminta-akhiri-salat-oleh-penyidik"/><item><title>Rina Berang Ibundanya Diminta Akhiri Salat oleh Penyidik</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/01/13/513/925373/rina-berang-ibundanya-diminta-akhiri-salat-oleh-penyidik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/01/13/513/925373/rina-berang-ibundanya-diminta-akhiri-salat-oleh-penyidik</guid><pubDate>Senin 13 Januari 2014 02:09 WIB</pubDate><dc:creator>Bramantyo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/01/12/513/925373/5gWDgzoeqm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rina Iriani bersama cucunya (Foto: Bramantyo/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/01/12/513/925373/5gWDgzoeqm.jpg</image><title>Rina Iriani bersama cucunya (Foto: Bramantyo/Okezone)</title></images><description>KARANGANYAR&amp;nbsp;- Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, menyesalkan penggeledahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di rumahnya, Perum Jaten Permai, Jalan Angsana 1-2, Jaten, Karanganyar, karena dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).Tersangka tindak pidana dugaan korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) dan pencucian uang itu menganggap penyidik mengabaikan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan maupun Kepres Nomor 55 Tahun 1991 tentang Tugas dan Fungsi Wewenang Jaksa yang mengatur aparat penegak hukum ketika menggeledah rumah seseorang harus bersikap sopan dan beradab sesuai kebiasaan di daerah tersebut.&amp;nbsp;&quot;Namun kenyataannya, tim penyidik Kejati yang dipimpin Sugeng Riyanto datang tak menunjukkan bila dirinya seorang aparat penegak hukum. Dia (Sugeng Riyanto) datang sambil teriak-teriak,&quot; jelas Rina Iriani kepadaOkezone, di Karanganyar, Minggu (12/1/2014).Selain berteriak-teriak, selama pemeriksaan dirinya juga dilarang memanggil pengacaranya. Selama penggeledahan, Rina mengaku selalu dibentak-bentak. Bahkan, ibunda Rina Iriani yang saat penggeledahan tengah Salat Duha diminta mengakhirinya.&quot;Padahal saat itu ibu saya posisinya sedang dalam posisi sujud. Hanya karena jaksa mau menggeledah kamar pribadi saya, ibu saya diminta menyudahi salatnya. Karena permintaan tersebut akhirnya saya&amp;nbsp;jawil&amp;nbsp;(menyentuh) sambil berbisik pada ibu saya untuk mengakhiri salatnya,&quot; ungkap Rina sambil menangis.Selain ibunya yang diminta menyudahi Salat Duha, Rina yang hendak Ssalat Duhur pun mengalami kesulitan. Akhirnya Rina mempersilakan salah satu dari empat jaksa yang melakukan penggeledahan mengawasi dirinya salat.&amp;nbsp;&quot;Terus terang saya kaget. Saya yang mantan pejabat diperlakukan tidak baik, apalagi masyarakat. Salat saja tidak boleh. Kalaupun boleh, harus diawasi. Memangnya saya ini teroris apa,&quot; paparnya lirih.Penggeledahan tersebut diakui membuat Rina dan keluarganya trauma. Sebab, selain dibentak-bentak, masih ditambah adanya aparat Kepolisian bersenjata lengkap yang masuk ke rumahnya, hingga membuat seisi rumah ketakutan.&quot;Sampai sekarang kalau ada yang datang ke rumah dan mengaku bernama Sugeng Riyanto terus terang saya masih trauma,&quot; katanya.&amp;nbsp;Sementara itu, salah satu kuasa hukum Rina,&amp;nbsp;Muhammad&amp;nbsp;Taufik, menolak menandatangani surat BAP penggeledahan dan penyitaan karena tidak ada korelasi dengan pasal pencucian uang yang disangkakan terhadap Rina Iriani.&quot;Dengan tegas kami menyatakan menolak menandatangani BAP tersebut. Klien kami juga menolak. Selain tidak seusai dengan KUHP, kami selaku pengacara tidak menyaksikan sendiri penggeledahan yang dilakukan disertai penyitaan oleh Kejati,&quot; jelas Taufik.Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih enam jam, dan baru berakhir pada pukul 15.00 WIB.&amp;nbsp;</description><content:encoded>KARANGANYAR&amp;nbsp;- Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, menyesalkan penggeledahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di rumahnya, Perum Jaten Permai, Jalan Angsana 1-2, Jaten, Karanganyar, karena dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).Tersangka tindak pidana dugaan korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) dan pencucian uang itu menganggap penyidik mengabaikan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan maupun Kepres Nomor 55 Tahun 1991 tentang Tugas dan Fungsi Wewenang Jaksa yang mengatur aparat penegak hukum ketika menggeledah rumah seseorang harus bersikap sopan dan beradab sesuai kebiasaan di daerah tersebut.&amp;nbsp;&quot;Namun kenyataannya, tim penyidik Kejati yang dipimpin Sugeng Riyanto datang tak menunjukkan bila dirinya seorang aparat penegak hukum. Dia (Sugeng Riyanto) datang sambil teriak-teriak,&quot; jelas Rina Iriani kepadaOkezone, di Karanganyar, Minggu (12/1/2014).Selain berteriak-teriak, selama pemeriksaan dirinya juga dilarang memanggil pengacaranya. Selama penggeledahan, Rina mengaku selalu dibentak-bentak. Bahkan, ibunda Rina Iriani yang saat penggeledahan tengah Salat Duha diminta mengakhirinya.&quot;Padahal saat itu ibu saya posisinya sedang dalam posisi sujud. Hanya karena jaksa mau menggeledah kamar pribadi saya, ibu saya diminta menyudahi salatnya. Karena permintaan tersebut akhirnya saya&amp;nbsp;jawil&amp;nbsp;(menyentuh) sambil berbisik pada ibu saya untuk mengakhiri salatnya,&quot; ungkap Rina sambil menangis.Selain ibunya yang diminta menyudahi Salat Duha, Rina yang hendak Ssalat Duhur pun mengalami kesulitan. Akhirnya Rina mempersilakan salah satu dari empat jaksa yang melakukan penggeledahan mengawasi dirinya salat.&amp;nbsp;&quot;Terus terang saya kaget. Saya yang mantan pejabat diperlakukan tidak baik, apalagi masyarakat. Salat saja tidak boleh. Kalaupun boleh, harus diawasi. Memangnya saya ini teroris apa,&quot; paparnya lirih.Penggeledahan tersebut diakui membuat Rina dan keluarganya trauma. Sebab, selain dibentak-bentak, masih ditambah adanya aparat Kepolisian bersenjata lengkap yang masuk ke rumahnya, hingga membuat seisi rumah ketakutan.&quot;Sampai sekarang kalau ada yang datang ke rumah dan mengaku bernama Sugeng Riyanto terus terang saya masih trauma,&quot; katanya.&amp;nbsp;Sementara itu, salah satu kuasa hukum Rina,&amp;nbsp;Muhammad&amp;nbsp;Taufik, menolak menandatangani surat BAP penggeledahan dan penyitaan karena tidak ada korelasi dengan pasal pencucian uang yang disangkakan terhadap Rina Iriani.&quot;Dengan tegas kami menyatakan menolak menandatangani BAP tersebut. Klien kami juga menolak. Selain tidak seusai dengan KUHP, kami selaku pengacara tidak menyaksikan sendiri penggeledahan yang dilakukan disertai penyitaan oleh Kejati,&quot; jelas Taufik.Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih enam jam, dan baru berakhir pada pukul 15.00 WIB.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
