<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kubu Anand Krishna Ngadu ke Mahkamah Internasional</title><description>Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) mengaku terkejut dengan putusan   Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan   tokoh spritual itu Anand Krishna.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/01/23/339/930879/kubu-anand-krishna-ngadu-ke-mahkamah-internasional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/01/23/339/930879/kubu-anand-krishna-ngadu-ke-mahkamah-internasional"/><item><title>Kubu Anand Krishna Ngadu ke Mahkamah Internasional</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/01/23/339/930879/kubu-anand-krishna-ngadu-ke-mahkamah-internasional</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/01/23/339/930879/kubu-anand-krishna-ngadu-ke-mahkamah-internasional</guid><pubDate>Kamis 23 Januari 2014 21:19 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/01/23/339/930879/nub1g9bGfS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anand Krishna (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/01/23/339/930879/nub1g9bGfS.jpg</image><title>Anand Krishna (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA -  Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) mengaku terkejut dengan putusan  Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan  tokoh spritual itu Anand Krishna. Anand pun tetap dibui selama 2,5 tahun  di LP Cipinang, Jakarta Timur.&quot;Kami juga baru mendengar berita  ini dari teman-teman media. Memang kaget juga dengan ditolaknya PK. Kami  akan diskusi dengan tim pengacara dulu,&quot; kata Jubir KPAA&amp;nbsp; Prashant Gang  Tani saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (23/1/2014).Menurutnya, putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan. Pihaknya pun akan melaporkan putusan itu ke Mahkamah Internasional. &quot;Jadi  (putusan MA) ini bisa jadi pintu masuk untuk melanjutkan laporan kami  ke Mahkamah Internasional, karena tahun lalu mereka ingin kita  selesaikan upaya hukum terakhir di Indonesia,&quot; tutur Prashant yang juga  putra Anand Krishna ini.Diberitakan sebelumnya, majelis hakim  kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK)&amp;nbsp; tokoh  spiritual Krisna Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna yang  menjadi terpidana kasus pelecehan seksual terhadap mantan muridnya, Tara  Pradipta Laksmi.&amp;nbsp;Atas putusan ini, Anand tetap mendekam di  penjara LP Cipinang, Jakarta Timur selama 2,5 tahun. Putusan tersebut  dibacakan pada Rabu 22 Januari 2014 oleh ketua majelis Artidjo Alkostar  dibantu hakim anggota yakni Salman Luthan dan Sri Murwahyuni dengan  nomor 91 PK/PID/2013.Mahkamah Agung (MA) sebelum putusan PK juga  telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) yang menangani kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Krisna  Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna.&amp;nbsp;Majelis Hakim yang  dipimpin Zaharuddin dengan hakim anggota Achmad Yamanie dan Sofyan  Sitompul itu dibacakan pada 24 Juli 2012 lalu dengan perkara tersebut  tertera bernomor 691 K/PID/2012.&amp;nbsp;Dalam kasus ini, Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho, sebelumnya  memvonis bebas Anand Krishna pada 22 November 2012 silam. Hakim  Albertina menilai Anand tidak terbukti melakukan perbuatan cabul  terhadap muridnya, Tara Pradipta Laksmi.&amp;nbsp;Anand dituding telah  melakukan pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta dan Sumidah, muridnya  di Yayasan L'Ayurveda, Fatmawati, Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal  290 ayat 1, Pasal 294 ayat (2) ke 2 Jo Pasal 64 KUHP ayat (1) KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA -  Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) mengaku terkejut dengan putusan  Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan  tokoh spritual itu Anand Krishna. Anand pun tetap dibui selama 2,5 tahun  di LP Cipinang, Jakarta Timur.&quot;Kami juga baru mendengar berita  ini dari teman-teman media. Memang kaget juga dengan ditolaknya PK. Kami  akan diskusi dengan tim pengacara dulu,&quot; kata Jubir KPAA&amp;nbsp; Prashant Gang  Tani saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (23/1/2014).Menurutnya, putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan. Pihaknya pun akan melaporkan putusan itu ke Mahkamah Internasional. &quot;Jadi  (putusan MA) ini bisa jadi pintu masuk untuk melanjutkan laporan kami  ke Mahkamah Internasional, karena tahun lalu mereka ingin kita  selesaikan upaya hukum terakhir di Indonesia,&quot; tutur Prashant yang juga  putra Anand Krishna ini.Diberitakan sebelumnya, majelis hakim  kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK)&amp;nbsp; tokoh  spiritual Krisna Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna yang  menjadi terpidana kasus pelecehan seksual terhadap mantan muridnya, Tara  Pradipta Laksmi.&amp;nbsp;Atas putusan ini, Anand tetap mendekam di  penjara LP Cipinang, Jakarta Timur selama 2,5 tahun. Putusan tersebut  dibacakan pada Rabu 22 Januari 2014 oleh ketua majelis Artidjo Alkostar  dibantu hakim anggota yakni Salman Luthan dan Sri Murwahyuni dengan  nomor 91 PK/PID/2013.Mahkamah Agung (MA) sebelum putusan PK juga  telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) yang menangani kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Krisna  Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna.&amp;nbsp;Majelis Hakim yang  dipimpin Zaharuddin dengan hakim anggota Achmad Yamanie dan Sofyan  Sitompul itu dibacakan pada 24 Juli 2012 lalu dengan perkara tersebut  tertera bernomor 691 K/PID/2012.&amp;nbsp;Dalam kasus ini, Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho, sebelumnya  memvonis bebas Anand Krishna pada 22 November 2012 silam. Hakim  Albertina menilai Anand tidak terbukti melakukan perbuatan cabul  terhadap muridnya, Tara Pradipta Laksmi.&amp;nbsp;Anand dituding telah  melakukan pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta dan Sumidah, muridnya  di Yayasan L'Ayurveda, Fatmawati, Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal  290 ayat 1, Pasal 294 ayat (2) ke 2 Jo Pasal 64 KUHP ayat (1) KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
