<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>11 Pasal UU Ormas Digugat ke MK</title><description>Kuasa Hukum Pemohon, Wahyudi Djafar, menyatakan ke-11 pasal tersebut  mengekang dan merugikan&amp;nbsp; hak-hak konstitusional warga negara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/01/27/339/932322/11-pasal-uu-ormas-digugat-ke-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/01/27/339/932322/11-pasal-uu-ormas-digugat-ke-mk"/><item><title>11 Pasal UU Ormas Digugat ke MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/01/27/339/932322/11-pasal-uu-ormas-digugat-ke-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/01/27/339/932322/11-pasal-uu-ormas-digugat-ke-mk</guid><pubDate>Senin 27 Januari 2014 16:12 WIB</pubDate><dc:creator>Angkasa Yudhistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/01/27/339/932322/xUpYomNfT4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/01/27/339/932322/xUpYomNfT4.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Koalisi Kebebasan Berserikat mengajukan pengujian materi 11 pasal Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Mahkamah Konstitusi.
&amp;nbsp;
Kuasa Hukum Pemohon, Wahyudi Djafar, menyatakan ke-11 pasal tersebut mengekang dan merugikan hak-hak konstitusional warga negara karena melahirkan penafsiran yang ambigu, tidak jelas, dan bersifat multitafsir.
&amp;nbsp;
Menurut Wahyudi, norma tersebut membelenggu kebebasan berserikat dan berorganisasi karena membatasi tujuan dari suatu organisasi atau serikat yang hidup di Indonesia.
&amp;nbsp;
&quot;Negara&amp;nbsp;seharusnya tidak diperkenankan untuk membentuk tujuan dari suatu organisasi , tapi hanya sebatas mendapat penjelasan mengenai tujuan suatu ormas,&quot; kata Wahyudi dalam persidangan di Gedung MK, Senin (27/1/2014).
&amp;nbsp;
Norma-norma tersebut, lanjutnya, merupakan suatu bentuk intervensi negara yang tidak sejalan dengan jaminan perlindungan hak atas kebebasan berserikat sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
&amp;nbsp;
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menjelaskan bahwa dalam ilmu perundang-undangan, pasal 1 yang&amp;nbsp;memuat definisi atau pengertian tidak mengandung norma tidak bisa diuji. &quot;Ini mohon dipikirkan pemohon, kecuali dikaitkan dengan Pasal 2 yang mengandung unsur norma,&quot; kata Arief.
&amp;nbsp;
Karena itu, majelis panel memberi kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonanannya dalam waktu 14 hari. Sekedar diketahui, pasal yang diuji, adalah Pasal 1 angka 1, angka 6; Pasal 5; Pasal 8; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 23; Pasal 29 ayat (1); Pasal 42 ayat (2); Pasal 57 ayat (2), ayat (3); Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf e.</description><content:encoded>JAKARTA - Koalisi Kebebasan Berserikat mengajukan pengujian materi 11 pasal Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Mahkamah Konstitusi.
&amp;nbsp;
Kuasa Hukum Pemohon, Wahyudi Djafar, menyatakan ke-11 pasal tersebut mengekang dan merugikan hak-hak konstitusional warga negara karena melahirkan penafsiran yang ambigu, tidak jelas, dan bersifat multitafsir.
&amp;nbsp;
Menurut Wahyudi, norma tersebut membelenggu kebebasan berserikat dan berorganisasi karena membatasi tujuan dari suatu organisasi atau serikat yang hidup di Indonesia.
&amp;nbsp;
&quot;Negara&amp;nbsp;seharusnya tidak diperkenankan untuk membentuk tujuan dari suatu organisasi , tapi hanya sebatas mendapat penjelasan mengenai tujuan suatu ormas,&quot; kata Wahyudi dalam persidangan di Gedung MK, Senin (27/1/2014).
&amp;nbsp;
Norma-norma tersebut, lanjutnya, merupakan suatu bentuk intervensi negara yang tidak sejalan dengan jaminan perlindungan hak atas kebebasan berserikat sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
&amp;nbsp;
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menjelaskan bahwa dalam ilmu perundang-undangan, pasal 1 yang&amp;nbsp;memuat definisi atau pengertian tidak mengandung norma tidak bisa diuji. &quot;Ini mohon dipikirkan pemohon, kecuali dikaitkan dengan Pasal 2 yang mengandung unsur norma,&quot; kata Arief.
&amp;nbsp;
Karena itu, majelis panel memberi kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonanannya dalam waktu 14 hari. Sekedar diketahui, pasal yang diuji, adalah Pasal 1 angka 1, angka 6; Pasal 5; Pasal 8; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 23; Pasal 29 ayat (1); Pasal 42 ayat (2); Pasal 57 ayat (2), ayat (3); Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf e.</content:encoded></item></channel></rss>
