<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mangkir, Kajari Malang Perintahkan Tangkap Eks Rektor Unikama</title><description>Kejaksaan Negeri Malang akhirnya mengeluarkan perintah penangkapan  tersangka dugaan korupsi dana hibah dari Dikti senilai Rp 2,3 miliar yang juga mantan rektor Universitas  Kanjuruhan (Unikama) Malang, Amir Sutedja.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/02/08/520/937897/mangkir-kajari-malang-perintahkan-tangkap-eks-rektor-unikama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/02/08/520/937897/mangkir-kajari-malang-perintahkan-tangkap-eks-rektor-unikama"/><item><title>Mangkir, Kajari Malang Perintahkan Tangkap Eks Rektor Unikama</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/02/08/520/937897/mangkir-kajari-malang-perintahkan-tangkap-eks-rektor-unikama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/02/08/520/937897/mangkir-kajari-malang-perintahkan-tangkap-eks-rektor-unikama</guid><pubDate>Sabtu 08 Februari 2014 13:18 WIB</pubDate><dc:creator>Hari Istiawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/02/08/520/937897/Y4pLLYnzPl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi korupsi (Foto: Dok okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/02/08/520/937897/Y4pLLYnzPl.jpg</image><title>Ilustrasi korupsi (Foto: Dok okezone)</title></images><description>MALANG - Kejaksaan Negeri Malang akhirnya mengeluarkan perintah penangkapan tersangka dugaan korupsi dana hibah dari Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) senilai Rp 2,3 miliar yang juga mantan rektor Universitas Kanjuruhan (Unikama) Malang, Amir Sutedja.Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Munasim, menjelaskan, tersangka telah enam kali mangkir dari pemanggilan jaksa.&quot;Saya juga sudah minta bantuan polisi,&quot; katanya, Sabtu (8/2/2014).Sebelumnya, jaksa sudah berusaha mencari, namun hingga kini keberadaan Amir belum diketahui. Keluarga tersangka sendiri juga mengaku tidak mengetahui keberadaannya.Sedangkan kuasa hukum tersangka mengaku, Amir saat ini sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta. Setelah dicek pihak rumah sakit, Amir tidak pernah dirawat dan hanya konsultasi atas surat rujukan dari dokter.Kasus dugaan korupsi di Kampus Unikama ini bermula dari pemberian dana hibah Dikti tahun 2008 sebesar Rp3 miliar. Dari total dana itu sebanyak Rp700 juta digunakan untuk pengembangan SDM dan administrasi.Sedangkan Rp2,3 miliar digunakan untuk pembangunan gedung serbaguna multikultural yang berdasarkan penyelidikan kejaksaan semua dana ini dikorupsi.</description><content:encoded>MALANG - Kejaksaan Negeri Malang akhirnya mengeluarkan perintah penangkapan tersangka dugaan korupsi dana hibah dari Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) senilai Rp 2,3 miliar yang juga mantan rektor Universitas Kanjuruhan (Unikama) Malang, Amir Sutedja.Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Munasim, menjelaskan, tersangka telah enam kali mangkir dari pemanggilan jaksa.&quot;Saya juga sudah minta bantuan polisi,&quot; katanya, Sabtu (8/2/2014).Sebelumnya, jaksa sudah berusaha mencari, namun hingga kini keberadaan Amir belum diketahui. Keluarga tersangka sendiri juga mengaku tidak mengetahui keberadaannya.Sedangkan kuasa hukum tersangka mengaku, Amir saat ini sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta. Setelah dicek pihak rumah sakit, Amir tidak pernah dirawat dan hanya konsultasi atas surat rujukan dari dokter.Kasus dugaan korupsi di Kampus Unikama ini bermula dari pemberian dana hibah Dikti tahun 2008 sebesar Rp3 miliar. Dari total dana itu sebanyak Rp700 juta digunakan untuk pengembangan SDM dan administrasi.Sedangkan Rp2,3 miliar digunakan untuk pembangunan gedung serbaguna multikultural yang berdasarkan penyelidikan kejaksaan semua dana ini dikorupsi.</content:encoded></item></channel></rss>
