<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menyuap Anggota DPR, Pengusaha Divonis 2 Tahun Penjara</title><description>Pengusaha Andi Haris Surahman divonis dengan hukuman dua tahun penjara  terkait kasus pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/02/18/339/942967/menyuap-anggota-dpr-pengusaha-divonis-2-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/02/18/339/942967/menyuap-anggota-dpr-pengusaha-divonis-2-tahun-penjara"/><item><title>Menyuap Anggota DPR, Pengusaha Divonis 2 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/02/18/339/942967/menyuap-anggota-dpr-pengusaha-divonis-2-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/02/18/339/942967/menyuap-anggota-dpr-pengusaha-divonis-2-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 18 Februari 2014 19:49 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/02/18/339/942967/3ENxY0hJ7A.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/02/18/339/942967/3ENxY0hJ7A.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA- Pengusaha Andi Haris Surahman divonis dengan hukuman dua  tahun penjara terkait kasus pengurusan alokasi Dana Penyesuaian  Infrasktruktur Daerah. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi menyatakan Andi Haris bersalah karena menyuap Wa Ode Nurhayati  yang kala itu menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR untuk alokasi  dana bagi Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya, dan Minahasa  tahun anggaran 2011.&quot;Andi juga divonis dengan pidana denda  sebesar Rp50 juta. Bila tidak dibayar, maka pidana denda itu dapat  diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,&quot; kata Ketua Majelis  Hakim, Amin Iswanto di Pengalilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/2/2014). Haris  divonis bersama Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong  Royong (MKGR), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Harris mengaku  pikir-pikir melakukan banding atau tidak. Jaksa juga menyatakan hal yang  sama.</description><content:encoded>JAKARTA- Pengusaha Andi Haris Surahman divonis dengan hukuman dua  tahun penjara terkait kasus pengurusan alokasi Dana Penyesuaian  Infrasktruktur Daerah. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi menyatakan Andi Haris bersalah karena menyuap Wa Ode Nurhayati  yang kala itu menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR untuk alokasi  dana bagi Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya, dan Minahasa  tahun anggaran 2011.&quot;Andi juga divonis dengan pidana denda  sebesar Rp50 juta. Bila tidak dibayar, maka pidana denda itu dapat  diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,&quot; kata Ketua Majelis  Hakim, Amin Iswanto di Pengalilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/2/2014). Haris  divonis bersama Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong  Royong (MKGR), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Harris mengaku  pikir-pikir melakukan banding atau tidak. Jaksa juga menyatakan hal yang  sama.</content:encoded></item></channel></rss>
