<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun</title><description>Ternyata, Suradi sudah dua kali ini diduga berbuat cabul. Sebelumnya  kakek dua anak itu pernah tersandung kasus pencabulan dan dihukum 4  tahun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/02/19/521/943554/kakek-cabuli-bocah-7-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/02/19/521/943554/kakek-cabuli-bocah-7-tahun"/><item><title>Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/02/19/521/943554/kakek-cabuli-bocah-7-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/02/19/521/943554/kakek-cabuli-bocah-7-tahun</guid><pubDate>Rabu 19 Februari 2014 19:30 WIB</pubDate><dc:creator>Solichan Arif</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/02/19/521/943554/WNffa1nTFc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/02/19/521/943554/WNffa1nTFc.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok Okezone)</title></images><description>SIDOARJO - Suradi (59) warga Desa Wonoayu, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur, harus meringkuk di tahanan Mapolsek Wonoayu. Kakek tersebut diduga mencabuli bocah berumur 7 tahun pada Senin 17 Februari 2014.
&amp;nbsp;
Bocah tersebut sebut saja Bunga masih tetangganya sendiri. Ternyata, Suradi sudah dua kali ini diduga berbuat cabul. Sebelumnya kakek dua anak itu pernah tersandung kasus pencabulan dan dihukum 4 tahun. &quot;Pelaku sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama dan dihukum,&quot; ujar Kapolsek Wonoayu AKP Hardyantoro, Rabu (19/2/2014).
&amp;nbsp;
Dalam kasus pencabulan dengan korban Bunga, modus yang dilakukan tersangka dengan mengajak main korban ke rumahnya. Korban yang lewat di depan rumah tersangka menurut saja saat diajak masuk rumah.
&amp;nbsp;
Aksi bejat tersangka terbongkar setelah ibu korban mencari korban. Saat itu sang ibu kebingunan mencari anaknya. Ternyata ibu korban&amp;nbsp; mendapat informasi bahwa anaknya diajak sama tersangka masuk ke dalam rumah. Ibu korban langsung masuk dan menemukan bahwa anaknya sudah di-keloni tersangka.
&amp;nbsp;
Ibu korban langsung memberitahukan ke warga yang kemudian beramai-ramai ke rumah pelaku. Warga kemudian&amp;nbsp; menggiring tersangka ke Mapolsek Wonoayu.
&amp;nbsp;
Beruntung warga tidak sampai menghaikimi tersangka, sebab kondisi tersangka juga baru pulih dari sakit stroke yang dideritanya. &quot;Pelaku sudah kita amankan dan kasusnya masih dalam penyelidikan,&quot; ungkap Hardyantoro.
&amp;nbsp;
Tersangka&amp;nbsp; pernah dibui dalam kasus yang sama pada 2003. Saat itu tersangka divonis hukuman penjara selama empat tahun. Kala itu tersangka mencabuli anak gadis yang masih berusia 16 tahun.
&amp;nbsp;
Saat diperiksa, Suradi mengaku nekat melakukan hal itu karena sudah lama tidak berhubungan intim. Pasalnya, sang istri sudah tidak mau melayani.</description><content:encoded>SIDOARJO - Suradi (59) warga Desa Wonoayu, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur, harus meringkuk di tahanan Mapolsek Wonoayu. Kakek tersebut diduga mencabuli bocah berumur 7 tahun pada Senin 17 Februari 2014.
&amp;nbsp;
Bocah tersebut sebut saja Bunga masih tetangganya sendiri. Ternyata, Suradi sudah dua kali ini diduga berbuat cabul. Sebelumnya kakek dua anak itu pernah tersandung kasus pencabulan dan dihukum 4 tahun. &quot;Pelaku sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama dan dihukum,&quot; ujar Kapolsek Wonoayu AKP Hardyantoro, Rabu (19/2/2014).
&amp;nbsp;
Dalam kasus pencabulan dengan korban Bunga, modus yang dilakukan tersangka dengan mengajak main korban ke rumahnya. Korban yang lewat di depan rumah tersangka menurut saja saat diajak masuk rumah.
&amp;nbsp;
Aksi bejat tersangka terbongkar setelah ibu korban mencari korban. Saat itu sang ibu kebingunan mencari anaknya. Ternyata ibu korban&amp;nbsp; mendapat informasi bahwa anaknya diajak sama tersangka masuk ke dalam rumah. Ibu korban langsung masuk dan menemukan bahwa anaknya sudah di-keloni tersangka.
&amp;nbsp;
Ibu korban langsung memberitahukan ke warga yang kemudian beramai-ramai ke rumah pelaku. Warga kemudian&amp;nbsp; menggiring tersangka ke Mapolsek Wonoayu.
&amp;nbsp;
Beruntung warga tidak sampai menghaikimi tersangka, sebab kondisi tersangka juga baru pulih dari sakit stroke yang dideritanya. &quot;Pelaku sudah kita amankan dan kasusnya masih dalam penyelidikan,&quot; ungkap Hardyantoro.
&amp;nbsp;
Tersangka&amp;nbsp; pernah dibui dalam kasus yang sama pada 2003. Saat itu tersangka divonis hukuman penjara selama empat tahun. Kala itu tersangka mencabuli anak gadis yang masih berusia 16 tahun.
&amp;nbsp;
Saat diperiksa, Suradi mengaku nekat melakukan hal itu karena sudah lama tidak berhubungan intim. Pasalnya, sang istri sudah tidak mau melayani.</content:encoded></item></channel></rss>
