<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua KPK: &quot;Satu Kaki&quot; Dipotong, Pemberantasan Korupsi Tetap Jalan</title><description>Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan  pihaknya tidak akan terganggu dengan pembahasan draf revisi Kitab  Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara  Pidana (KUHAP) yang berpotensi melemahkan institusinya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/02/20/339/943623/ketua-kpk-satu-kaki-dipotong-pemberantasan-korupsi-tetap-jalan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/02/20/339/943623/ketua-kpk-satu-kaki-dipotong-pemberantasan-korupsi-tetap-jalan"/><item><title>Ketua KPK: &quot;Satu Kaki&quot; Dipotong, Pemberantasan Korupsi Tetap Jalan</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/02/20/339/943623/ketua-kpk-satu-kaki-dipotong-pemberantasan-korupsi-tetap-jalan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/02/20/339/943623/ketua-kpk-satu-kaki-dipotong-pemberantasan-korupsi-tetap-jalan</guid><pubDate>Kamis 20 Februari 2014 01:30 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/02/20/339/943623/DaZRcShPNq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK Abraham Samad (Foto: Runi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/02/20/339/943623/DaZRcShPNq.jpg</image><title>Ketua KPK Abraham Samad (Foto: Runi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan pihaknya tidak akan terganggu dengan pembahasan draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berpotensi melemahkan institusinya.
&amp;nbsp;
&quot;KPK tetap konsern pada pemberantasan korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,&quot; jelasnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2014).
&amp;nbsp;
&quot;Kalau ada orang berkepentingan memotong sebelah kaki KPK. Walau tertatih-tatih Insya Allah kita tetap bisa berjalan meskipun cuma dengan kaki sebelah,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Kendati demikian, sambung Samad, KPK tetap berusaha untuk mencegah potensi pelemahan melalui pembahasan draf revisi UU KUHP dan KUHAP ini. Salah satunya dengan mengirimkan surat kepada pemerintah dan DPR agar pembahasan revisi UU tersebut ditunda. &quot;Surat sudah dikirimkan hari ini ke pemerintah dan DPR,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;
KPK, kata dia, saat ini dalam posisi menunggu. Dimana bila pemerintah dan DPR tetap memaksakan membahas revisi draf UU KUHP dan KUHAP, bisa diartikan bahwa mereka tidak memiliki kemauan sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi.
&amp;nbsp;
Pria asal Makasar itu menjelaskan bahwa salah satu hal yang cukup membahayakan dalam revisi draf tersebut adalah delik tindak pidana korupsi yang dimasukkan ke dalam rancangan KUHP. Padahal, kata dia, kalau delik itu tidak dimasukkan, KPK kemungkinan akan membiarkan pembahasan kedua rancangan undang-undang tersebut dibahas.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan pihaknya tidak akan terganggu dengan pembahasan draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berpotensi melemahkan institusinya.
&amp;nbsp;
&quot;KPK tetap konsern pada pemberantasan korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,&quot; jelasnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2014).
&amp;nbsp;
&quot;Kalau ada orang berkepentingan memotong sebelah kaki KPK. Walau tertatih-tatih Insya Allah kita tetap bisa berjalan meskipun cuma dengan kaki sebelah,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Kendati demikian, sambung Samad, KPK tetap berusaha untuk mencegah potensi pelemahan melalui pembahasan draf revisi UU KUHP dan KUHAP ini. Salah satunya dengan mengirimkan surat kepada pemerintah dan DPR agar pembahasan revisi UU tersebut ditunda. &quot;Surat sudah dikirimkan hari ini ke pemerintah dan DPR,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;
KPK, kata dia, saat ini dalam posisi menunggu. Dimana bila pemerintah dan DPR tetap memaksakan membahas revisi draf UU KUHP dan KUHAP, bisa diartikan bahwa mereka tidak memiliki kemauan sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi.
&amp;nbsp;
Pria asal Makasar itu menjelaskan bahwa salah satu hal yang cukup membahayakan dalam revisi draf tersebut adalah delik tindak pidana korupsi yang dimasukkan ke dalam rancangan KUHP. Padahal, kata dia, kalau delik itu tidak dimasukkan, KPK kemungkinan akan membiarkan pembahasan kedua rancangan undang-undang tersebut dibahas.</content:encoded></item></channel></rss>
