<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apa Sih Plagiarisme Itu?</title><description>Bagi sebagian orang, plagiarisme atau kerap &quot;dijuluki&quot; plagiat diartikan  sebagai penjiplakan. Belakangan, marak kasus seperti ini di berbagai  kalangan, kasus penjiplakan terbaru malah menghampiri kalangan  akademisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/02/25/373/946426/apa-sih-plagiarisme-itu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/02/25/373/946426/apa-sih-plagiarisme-itu"/><item><title>Apa Sih Plagiarisme Itu?</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/02/25/373/946426/apa-sih-plagiarisme-itu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/02/25/373/946426/apa-sih-plagiarisme-itu</guid><pubDate>Selasa 25 Februari 2014 20:16 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/02/25/373/946426/HpmwB6uWIw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Egeress)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/02/25/373/946426/HpmwB6uWIw.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Egeress)</title></images><description>JAKARTA - Bagi sebagian orang, plagiarisme atau kerap &quot;dijuluki&quot; plagiat diartikan sebagai penjiplakan. Belakangan, marak kasus seperti ini di berbagai kalangan, kasus penjiplakan terbaru malah menghampiri kalangan akademisi.Mengutip Koran Sindo, Selasa (25/2/2014), plagiarisme diartikan sebagai penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikkannya seolah karangan dan pendapat sendir. Pelaku plagiat disebut plagiator.Berdasarkan Kamus Longman Dictionary of English Languange and Culture, plagiasi didefinisikan sebagai pengambilan gagasan karya orang lain kemudian menggunakan gagasan tersebut dalam karyanya sendiri tanpa memberi penghargaan terhadap penulis aslinya.Tapi, apa ya hukuman untuk plagiarisme itu? Plagiarisme dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/kampus. Aturan dari plagiarisme tersebut diatur dalam Permendiknas No 17 tahun 2010 tentang pencegahan plagiat di perguruan tinggi.Pengelompokan plagiarismeNamun, untuk mengetahui apakah kita melakukan plagiat atau tidak bagaimana caranya ya? Berikut ada beberapa jenis plagiarisme yang telah dikelompokkan:&amp;bull; Self-Plagiarisme atau Auto-PlagiarismePlagiarisme dilakukan pemilik karya atau hak cipta itu sendiri. Penulis biasanya menyalin beberapa kalimat atau sebagaian tulisannya dalam suatu karya ke dalam karya lainnya dengan alasan demi langkah praktis.&amp;bull; Plagiarisme Parsial PraktikPlagiarisme parsial di lakukan dengan menjiplak sebagian materi karya orang lain tanpa memberikan kredit.&amp;bull; Plagiasi AntarabahasaPlagiarisme ini merujuk pada tindakan menerjemahkan sebuah karya tulis berbahasa asing ke dalam bahasa lainnya termasuk bahasa Indonesia tanpa memberikan kredit untuk sumbernya atau pemilik karya aslinya.&amp;bull; Plagiarisme TotalDisebut dengan Plagiarisme paling parah dan terberat kadar pelanggarannya. Seseorang menjiplak atau menyalin sebagain atau keseluruhan karya orang lain dengan bentuk yang hampir atau secara total sama dan menjadikannya sebagai karya milik sendiri. Sering diistilah dengan &quot;copy-paste&quot;.</description><content:encoded>JAKARTA - Bagi sebagian orang, plagiarisme atau kerap &quot;dijuluki&quot; plagiat diartikan sebagai penjiplakan. Belakangan, marak kasus seperti ini di berbagai kalangan, kasus penjiplakan terbaru malah menghampiri kalangan akademisi.Mengutip Koran Sindo, Selasa (25/2/2014), plagiarisme diartikan sebagai penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikkannya seolah karangan dan pendapat sendir. Pelaku plagiat disebut plagiator.Berdasarkan Kamus Longman Dictionary of English Languange and Culture, plagiasi didefinisikan sebagai pengambilan gagasan karya orang lain kemudian menggunakan gagasan tersebut dalam karyanya sendiri tanpa memberi penghargaan terhadap penulis aslinya.Tapi, apa ya hukuman untuk plagiarisme itu? Plagiarisme dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/kampus. Aturan dari plagiarisme tersebut diatur dalam Permendiknas No 17 tahun 2010 tentang pencegahan plagiat di perguruan tinggi.Pengelompokan plagiarismeNamun, untuk mengetahui apakah kita melakukan plagiat atau tidak bagaimana caranya ya? Berikut ada beberapa jenis plagiarisme yang telah dikelompokkan:&amp;bull; Self-Plagiarisme atau Auto-PlagiarismePlagiarisme dilakukan pemilik karya atau hak cipta itu sendiri. Penulis biasanya menyalin beberapa kalimat atau sebagaian tulisannya dalam suatu karya ke dalam karya lainnya dengan alasan demi langkah praktis.&amp;bull; Plagiarisme Parsial PraktikPlagiarisme parsial di lakukan dengan menjiplak sebagian materi karya orang lain tanpa memberikan kredit.&amp;bull; Plagiasi AntarabahasaPlagiarisme ini merujuk pada tindakan menerjemahkan sebuah karya tulis berbahasa asing ke dalam bahasa lainnya termasuk bahasa Indonesia tanpa memberikan kredit untuk sumbernya atau pemilik karya aslinya.&amp;bull; Plagiarisme TotalDisebut dengan Plagiarisme paling parah dan terberat kadar pelanggarannya. Seseorang menjiplak atau menyalin sebagain atau keseluruhan karya orang lain dengan bentuk yang hampir atau secara total sama dan menjadikannya sebagai karya milik sendiri. Sering diistilah dengan &quot;copy-paste&quot;.</content:encoded></item></channel></rss>
