<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Alasan Istri Jenderal Mangisi Situmorang Belum Ditahan</title><description>Polres Bogor Kota segera memeriksa M, istri Brigadir Jenderal (Purn)  Mangisi Situmorang sebagai tersangka dugaan penyekapan dan penganiayaan  belasan pembantu rumah tangga yang bekerja di rumahnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/02/26/501/946966/ini-alasan-istri-jenderal-mangisi-situmorang-belum-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/02/26/501/946966/ini-alasan-istri-jenderal-mangisi-situmorang-belum-ditahan"/><item><title>Ini Alasan Istri Jenderal Mangisi Situmorang Belum Ditahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/02/26/501/946966/ini-alasan-istri-jenderal-mangisi-situmorang-belum-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/02/26/501/946966/ini-alasan-istri-jenderal-mangisi-situmorang-belum-ditahan</guid><pubDate>Rabu 26 Februari 2014 16:51 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/02/26/501/946966/NVUrC9vhjM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jenderal TNI Moeldoko (Foto: Runi Sari/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/02/26/501/946966/NVUrC9vhjM.jpg</image><title>Jenderal TNI Moeldoko (Foto: Runi Sari/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polres Bogor Kota segera memeriksa M, istri Brigadir Jenderal (Purn) Mangisi Situmorang sebagai tersangka dugaan penyekapan dan penganiayaan belasan pembantu rumah tangga yang bekerja di rumahnya.&quot;Akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada yang bersangkutan,&quot; ungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2/2014).&amp;lrm;Saat ini, M sudah jadi tersangka. Namun, polisi belam melakukan penahanan. &quot;Itu kita berikan sepenuhnya kepada penyidik dibawah kendali Kapolres. Tidak bisa didikte,&quot; tegas Ronny. &amp;lrm;Menurutnya, soal penahanan sudah diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menambahkan, pertimbangan menahan seorang tersangka, itu karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti dan akan menyulitkan proses penyidikan. &quot;Kalau proses tidak sulit, maka penahanan tersangka itu tidak dilaksanakan,&quot; terangnya. Jenderal polisi bintang dua ini pun menjelaskan, pihaknya memberikan asistensi kepada Polres Bogor Kota, dalam menuntaskan kasus ini. &quot;Ini untuk memperkuat penyidik bagaimana melakukan proses penyelesaian kasus ini,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Polres Bogor Kota segera memeriksa M, istri Brigadir Jenderal (Purn) Mangisi Situmorang sebagai tersangka dugaan penyekapan dan penganiayaan belasan pembantu rumah tangga yang bekerja di rumahnya.&quot;Akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada yang bersangkutan,&quot; ungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2/2014).&amp;lrm;Saat ini, M sudah jadi tersangka. Namun, polisi belam melakukan penahanan. &quot;Itu kita berikan sepenuhnya kepada penyidik dibawah kendali Kapolres. Tidak bisa didikte,&quot; tegas Ronny. &amp;lrm;Menurutnya, soal penahanan sudah diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menambahkan, pertimbangan menahan seorang tersangka, itu karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti dan akan menyulitkan proses penyidikan. &quot;Kalau proses tidak sulit, maka penahanan tersangka itu tidak dilaksanakan,&quot; terangnya. Jenderal polisi bintang dua ini pun menjelaskan, pihaknya memberikan asistensi kepada Polres Bogor Kota, dalam menuntaskan kasus ini. &quot;Ini untuk memperkuat penyidik bagaimana melakukan proses penyelesaian kasus ini,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
