<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditetapkan Tersangka, Istri Jenderal Diperiksa Hari Jumat</title><description>MS akan dipanggil kembali oleh Polres Bogor Kota untuk dilakukan  pemeriksaan. Tim penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk  diperiksa pada Jumat dengan statusnya sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/02/26/501/947067/ditetapkan-tersangka-istri-jenderal-diperiksa-hari-jumat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/02/26/501/947067/ditetapkan-tersangka-istri-jenderal-diperiksa-hari-jumat"/><item><title>Ditetapkan Tersangka, Istri Jenderal Diperiksa Hari Jumat</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/02/26/501/947067/ditetapkan-tersangka-istri-jenderal-diperiksa-hari-jumat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/02/26/501/947067/ditetapkan-tersangka-istri-jenderal-diperiksa-hari-jumat</guid><pubDate>Rabu 26 Februari 2014 19:23 WIB</pubDate><dc:creator>Yudhi Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/02/26/501/947067/QjGaV8n5PS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PRT yang disekap (foto: Yudhi/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/02/26/501/947067/QjGaV8n5PS.jpg</image><title>PRT yang disekap (foto: Yudhi/okezone)</title></images><description>BOGOR - Usai ditetapkan sebagai tersangka, istri jenderal yang melakukan penyekapan dan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT), MS akan dipanggil kembali oleh Polres Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Tim penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk diperiksa pada Jumat dengan statusnya sebagai tersangka.Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan setelah menggelar perkara pada hari kemarin yang dihadiri jajaran satuan atas Mabes Polri dan Polda Jabar, pihaknya akan memanggil MS untuk kembali diperiksa. &quot;Bahwa yang berangkutan (MS) sudah kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka, rencananya kita kembali untuk pemeriksaan di Polres Bogor Kota hari Jumat Jam 9 pagi,&quot; jelasnya kepada Okezone, Rabu (26/2/2014).Dikatakannya,&amp;nbsp; di dalam proses selanjutnya, penyidik akan mengumpulkan aat-alat bukti lainnya demi pengembangan kasus tersebut. Bukan tidak mungkin adanya penambahan tersangka. Lalu, lanjut dia,&amp;nbsp; pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi . Selain itu, Polres Bogor Kota juga akan memanggil saksi ahli untuk memberikan keterangannya di dalam meyakinkan penyidik terhadap unsur-unsur yang sudah teridentifikasi dengan fakta yang ada.&quot;Dan kita belum melakukan penahanan terhadap MS karena tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya serta tidak menghilangkan barang bukti,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>BOGOR - Usai ditetapkan sebagai tersangka, istri jenderal yang melakukan penyekapan dan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT), MS akan dipanggil kembali oleh Polres Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Tim penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk diperiksa pada Jumat dengan statusnya sebagai tersangka.Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan setelah menggelar perkara pada hari kemarin yang dihadiri jajaran satuan atas Mabes Polri dan Polda Jabar, pihaknya akan memanggil MS untuk kembali diperiksa. &quot;Bahwa yang berangkutan (MS) sudah kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka, rencananya kita kembali untuk pemeriksaan di Polres Bogor Kota hari Jumat Jam 9 pagi,&quot; jelasnya kepada Okezone, Rabu (26/2/2014).Dikatakannya,&amp;nbsp; di dalam proses selanjutnya, penyidik akan mengumpulkan aat-alat bukti lainnya demi pengembangan kasus tersebut. Bukan tidak mungkin adanya penambahan tersangka. Lalu, lanjut dia,&amp;nbsp; pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi . Selain itu, Polres Bogor Kota juga akan memanggil saksi ahli untuk memberikan keterangannya di dalam meyakinkan penyidik terhadap unsur-unsur yang sudah teridentifikasi dengan fakta yang ada.&quot;Dan kita belum melakukan penahanan terhadap MS karena tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya serta tidak menghilangkan barang bukti,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
