<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Presiden Dikawal 30 Tentara Itu Lebay!</title><description>Menurut Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi  pembentukan Paspampres Grup D telah menyalahi prinsip-prinsip demokrasi,  dan sistem pemerintahan sipil.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/03/04/339/949507/mantan-presiden-dikawal-30-tentara-itu-lebay</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/03/04/339/949507/mantan-presiden-dikawal-30-tentara-itu-lebay"/><item><title>Mantan Presiden Dikawal 30 Tentara Itu Lebay!</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/03/04/339/949507/mantan-presiden-dikawal-30-tentara-itu-lebay</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/03/04/339/949507/mantan-presiden-dikawal-30-tentara-itu-lebay</guid><pubDate>Selasa 04 Maret 2014 07:03 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/03/04/339/949507/spT4YtcB8s.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/03/04/339/949507/spT4YtcB8s.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA- Mabes TNI membentuk Paspampres grup D yang bertugas melindungi mantan presiden dan Wakil presiden beserta istri atau suami. Satu tim Paspampres berjumlah 30 orang dan siap menjaga 24 jam.Menurut Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi pembentukan Paspampres Grup D telah menyalahi prinsip-prinsip demokrasi, dan sistem pemerintahan sipil. &quot;Setelah selesai masa jabatannya, mereka (mantan Presiden dan Wakil Presiden) kembali menjadi warga negara biasa, menjadi rakyat,&quot; tegas Adhie kepada Okezone, Selasa (4/3/2014).Kata dia, Peraturan Pemerintah No 59/2013 yang digagas Presiden Yudhoyono dan direspon Jenderal Moeldoko dengan PP TNI No 37/2013 yang menjadi landasan dibentuknya Paspampres Group D, menjadi lebay alias sangat berlebihan. &quot;Saya melihat dibalik lahirnya PP No 59/2013 itu, ada kekhawatiran luar biasa dari penggagasnya,&quot; tegas mantan juru bicara presiden era KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.Dia pun membandingkan dengan kepemimpan era Presiden Gus Dur. Ketika itu, Gus Dur hanya dikawal satu atau dua orang petugas (Paspampres). &quot;(Almarhum) Gus Dur sering hanya dikawal 1-2 petugas saja, padahal kebiasaan beliau kan blusukan di tengah rakyat. Tapi tidak pernah terjadi insiden apa pun,&quot; lanjutnya.&amp;nbsp;Untuk itu, Adhie meminta keberadaan Paspampres Grup D harus ditinjau kembali. Menurut dia ada beberapa alasan, yakni Indonesia adalah pemerintahan sipil, sehingga di luar Presiden, Wapres dan tamu negara, pengamanan di tangan polisi. Sedangkan Paspampres itu 100 persen TNI.&amp;nbsp;Untuk membiasakan agar saat menjabat, lanjut dia, setiap presiden harus membuat kebijakan pro-rakyat, sehingga setelah lengser tetap dicintai rakyatnya. Bukan menjadi musuh rakyat, apalagi menjadi tersangka karena korupsi atau pelanggaran HAM. &quot;Dan yang paling terpenting, tidak terjadi pemborosan di tengah rakyat yang dilanda kemiskinan, karena biaya untuk Grup D ini pasti sangat besar,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA- Mabes TNI membentuk Paspampres grup D yang bertugas melindungi mantan presiden dan Wakil presiden beserta istri atau suami. Satu tim Paspampres berjumlah 30 orang dan siap menjaga 24 jam.Menurut Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi pembentukan Paspampres Grup D telah menyalahi prinsip-prinsip demokrasi, dan sistem pemerintahan sipil. &quot;Setelah selesai masa jabatannya, mereka (mantan Presiden dan Wakil Presiden) kembali menjadi warga negara biasa, menjadi rakyat,&quot; tegas Adhie kepada Okezone, Selasa (4/3/2014).Kata dia, Peraturan Pemerintah No 59/2013 yang digagas Presiden Yudhoyono dan direspon Jenderal Moeldoko dengan PP TNI No 37/2013 yang menjadi landasan dibentuknya Paspampres Group D, menjadi lebay alias sangat berlebihan. &quot;Saya melihat dibalik lahirnya PP No 59/2013 itu, ada kekhawatiran luar biasa dari penggagasnya,&quot; tegas mantan juru bicara presiden era KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.Dia pun membandingkan dengan kepemimpan era Presiden Gus Dur. Ketika itu, Gus Dur hanya dikawal satu atau dua orang petugas (Paspampres). &quot;(Almarhum) Gus Dur sering hanya dikawal 1-2 petugas saja, padahal kebiasaan beliau kan blusukan di tengah rakyat. Tapi tidak pernah terjadi insiden apa pun,&quot; lanjutnya.&amp;nbsp;Untuk itu, Adhie meminta keberadaan Paspampres Grup D harus ditinjau kembali. Menurut dia ada beberapa alasan, yakni Indonesia adalah pemerintahan sipil, sehingga di luar Presiden, Wapres dan tamu negara, pengamanan di tangan polisi. Sedangkan Paspampres itu 100 persen TNI.&amp;nbsp;Untuk membiasakan agar saat menjabat, lanjut dia, setiap presiden harus membuat kebijakan pro-rakyat, sehingga setelah lengser tetap dicintai rakyatnya. Bukan menjadi musuh rakyat, apalagi menjadi tersangka karena korupsi atau pelanggaran HAM. &quot;Dan yang paling terpenting, tidak terjadi pemborosan di tengah rakyat yang dilanda kemiskinan, karena biaya untuk Grup D ini pasti sangat besar,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
