<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terima Hibah Bus dari Swasta, Pemprov DKI Langgar Perda</title><description>Setelah sebelumnya anak buah Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja  Purnama (Ahok) mengganjal penerimaan hibah bus, kini penerimaan hibah  bus dari swasta kembali terkendala.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/03/25/500/960573/terima-hibah-bus-dari-swasta-pemprov-dki-langgar-perda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/03/25/500/960573/terima-hibah-bus-dari-swasta-pemprov-dki-langgar-perda"/><item><title>Terima Hibah Bus dari Swasta, Pemprov DKI Langgar Perda</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/03/25/500/960573/terima-hibah-bus-dari-swasta-pemprov-dki-langgar-perda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/03/25/500/960573/terima-hibah-bus-dari-swasta-pemprov-dki-langgar-perda</guid><pubDate>Selasa 25 Maret 2014 17:43 WIB</pubDate><dc:creator>Aisyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/03/25/500/960573/ESVlMlEcTY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/03/25/500/960573/ESVlMlEcTY.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Setelah sebelumnya anak buah Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengganjal penerimaan hibah bus, kini penerimaan hibah bus dari swasta kembali terkendala.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana (Sani), mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya tidak menerima hibah bus dari pihak swasta.
&amp;nbsp;
Pasalnya bahan bakar bus yang diberikan pihak swasta tidak menggunakan bahan bakar gas seperti yang tertera dalam Perda.
&amp;nbsp;
&quot;Selama untuk angkutan umum, Perda No 2 tahun 2005 Pasal 20 tersebut akan terus mengikat,&quot; kata Sani kepada Wartawan, Selasa (25/3/2014).
&amp;nbsp;
Sebelumnya diketahui, tiga perusahaan swasta yaitu Telkomsel, Ti-Phone dan Roda Mas memberikan sumbangan bus masing-masing sebanyak 10 buah yang diketahui berbahan bakar solar.
&amp;nbsp;
Namun, sumbangan tersebut sempat terhambat karena persoalan pajak reklame yang dikenakan pada iklan di badan bus tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Setelah sebelumnya anak buah Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengganjal penerimaan hibah bus, kini penerimaan hibah bus dari swasta kembali terkendala.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana (Sani), mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya tidak menerima hibah bus dari pihak swasta.
&amp;nbsp;
Pasalnya bahan bakar bus yang diberikan pihak swasta tidak menggunakan bahan bakar gas seperti yang tertera dalam Perda.
&amp;nbsp;
&quot;Selama untuk angkutan umum, Perda No 2 tahun 2005 Pasal 20 tersebut akan terus mengikat,&quot; kata Sani kepada Wartawan, Selasa (25/3/2014).
&amp;nbsp;
Sebelumnya diketahui, tiga perusahaan swasta yaitu Telkomsel, Ti-Phone dan Roda Mas memberikan sumbangan bus masing-masing sebanyak 10 buah yang diketahui berbahan bakar solar.
&amp;nbsp;
Namun, sumbangan tersebut sempat terhambat karena persoalan pajak reklame yang dikenakan pada iklan di badan bus tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
