<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pondok Bayi Ilegal Incerah Tak Pernah Ajukan Izin Yayasan</title><description>Pondok penampung bayi hasil hubungan gelap, Yayasan Insani Cita Elang.  Rahmatullah (Incerah) Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten  Mojokerto dipastikan ilegal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/04/02/519/964295/pondok-bayi-ilegal-incerah-tak-pernah-ajukan-izin-yayasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/04/02/519/964295/pondok-bayi-ilegal-incerah-tak-pernah-ajukan-izin-yayasan"/><item><title>Pondok Bayi Ilegal Incerah Tak Pernah Ajukan Izin Yayasan</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/04/02/519/964295/pondok-bayi-ilegal-incerah-tak-pernah-ajukan-izin-yayasan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/04/02/519/964295/pondok-bayi-ilegal-incerah-tak-pernah-ajukan-izin-yayasan</guid><pubDate>Rabu 02 April 2014 16:36 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Arifin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/04/02/519/964295/0aOj3mIkpW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Suasana penampungan bayi ilegal di Mojokerto</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/04/02/519/964295/0aOj3mIkpW.jpg</image><title>Suasana penampungan bayi ilegal di Mojokerto</title></images><description>SURABAYA - Pondok penampung bayi hasil hubungan gelap, Yayasan Insani Cita Elang. Rahmatullah (Incerah) Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dipastikan ilegal.Sejak didirikan 2009 silam, yayasan tersebut hanya menyertakan akta notaris saja, sedangkan untuk pendirian yayasan tidak ada.Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Mojokerto, Yudha Hadi, mengatakan, pihak telah melakukan kroscek terhadap sejumlah lembaga terkait, di antaranya Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur serta ke tingkat pusat.&quot;Saya ada pernyataan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo bahwa yayasan itu tidak pernah mengajukan izin operasional dan dapat dipastikan yayasan itu ilegal,&quot; kata Yudha saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (2/4/2014).Untuk membuat yayasan, lanjutnya, Yayasan Incerah harus menyertakan 18 item persyaratan di antaranya status tanah tempat berdiri yayasan, pengurus yayasan yang disertai dengan KTP, adanya rekening atas nama yayasan, dan ada rekomendasi dari Bakesbangpol dan Dinas Sosial setempat.&quot;Yayasan ini ilegal. Kami membentuk tim gabungan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sekarang masih berlangsung dengan memeriksa pemilik yayasan Sari Agustiani,&quot; kata Yudha.Sebelumnya, sejumlah warga di Dusun/Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto protes atas keberadaan tempat penampungan belasan bayi itu. Warga menduga Pondok bayi yang bernama Incerah ini menjadi sindikat traficking.Namun,pihak kepolisian belum menemukan unsur pidana atas keberadaan penampungan bayi sebagian dari hasil hubungan gelap.</description><content:encoded>SURABAYA - Pondok penampung bayi hasil hubungan gelap, Yayasan Insani Cita Elang. Rahmatullah (Incerah) Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dipastikan ilegal.Sejak didirikan 2009 silam, yayasan tersebut hanya menyertakan akta notaris saja, sedangkan untuk pendirian yayasan tidak ada.Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Mojokerto, Yudha Hadi, mengatakan, pihak telah melakukan kroscek terhadap sejumlah lembaga terkait, di antaranya Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur serta ke tingkat pusat.&quot;Saya ada pernyataan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo bahwa yayasan itu tidak pernah mengajukan izin operasional dan dapat dipastikan yayasan itu ilegal,&quot; kata Yudha saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (2/4/2014).Untuk membuat yayasan, lanjutnya, Yayasan Incerah harus menyertakan 18 item persyaratan di antaranya status tanah tempat berdiri yayasan, pengurus yayasan yang disertai dengan KTP, adanya rekening atas nama yayasan, dan ada rekomendasi dari Bakesbangpol dan Dinas Sosial setempat.&quot;Yayasan ini ilegal. Kami membentuk tim gabungan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sekarang masih berlangsung dengan memeriksa pemilik yayasan Sari Agustiani,&quot; kata Yudha.Sebelumnya, sejumlah warga di Dusun/Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto protes atas keberadaan tempat penampungan belasan bayi itu. Warga menduga Pondok bayi yang bernama Incerah ini menjadi sindikat traficking.Namun,pihak kepolisian belum menemukan unsur pidana atas keberadaan penampungan bayi sebagian dari hasil hubungan gelap.</content:encoded></item></channel></rss>
