<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Curi Senjata Polisi Hutan, Paman &amp; Keponakan Diciduk Polisi</title><description>Selain senjata api, para pelaku juga mencuri sepeda motor. Wilayah operasi mereka di Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi, Jabar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/04/04/527/965367/curi-senjata-polisi-hutan-paman-keponakan-diciduk-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/04/04/527/965367/curi-senjata-polisi-hutan-paman-keponakan-diciduk-polisi"/><item><title>Curi Senjata Polisi Hutan, Paman &amp; Keponakan Diciduk Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/04/04/527/965367/curi-senjata-polisi-hutan-paman-keponakan-diciduk-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/04/04/527/965367/curi-senjata-polisi-hutan-paman-keponakan-diciduk-polisi</guid><pubDate>Jum'at 04 April 2014 13:18 WIB</pubDate><dc:creator>Tri Ispranoto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/04/04/527/965367/gNluDsCm7D.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Senpi polhut yang dicuri di Sukabumi (Foto: Tri/Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/04/04/527/965367/gNluDsCm7D.jpg</image><title>Senpi polhut yang dicuri di Sukabumi (Foto: Tri/Okezone) </title></images><description>BANDUNG - Aparat Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil menangkap empat pelaku pencurian senjata api milik Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional Gunung Halimun, Sukabumi. Dua dari empat pelaku merupakan keponakan dan paman.Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan, keempatnya ditangkap setelah 14 hari buron.&amp;ldquo;Kejadian pencurian itu terjadi pada 18 Maret 2014. Dengan keterangan sejumlah saksi dan petunjuk yang ada anggota akhirnya bisa mendeteksi keberadaan para pelaku,&amp;rdquo; jelasnya kepada wartawan, Jumat (4/4/2014).Pada penangkapan pertama yakni 1 April, polisi mengamankan Hendi dan Dani, paman dan keponakan, di kediaman mereka di Cibeureum.Setelah dikembangkan, polisi berhasil meringkus Asji di Cisolok dan Harun di Cikembar. &quot;Semuanya ditangkap di wilayah Sukabumi,&amp;rdquo; terangnya.Di tempat yang sama, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Murjoko Budoyono, mengatakan, para pelaku merupakan target operasi. Mereka memiliki banyak catatan kriminal, seperti pencurian kendaraan bermotor.&amp;nbsp;Wilayah operasi mereka di Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi.&amp;ldquo;Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,&amp;rdquo; tegasnya.Selain menahan empat pelaku, polisi juga mengamankan satu senjata api curian jenis PM1A1 dan sebuah sepeda motor.</description><content:encoded>BANDUNG - Aparat Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil menangkap empat pelaku pencurian senjata api milik Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional Gunung Halimun, Sukabumi. Dua dari empat pelaku merupakan keponakan dan paman.Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan, keempatnya ditangkap setelah 14 hari buron.&amp;ldquo;Kejadian pencurian itu terjadi pada 18 Maret 2014. Dengan keterangan sejumlah saksi dan petunjuk yang ada anggota akhirnya bisa mendeteksi keberadaan para pelaku,&amp;rdquo; jelasnya kepada wartawan, Jumat (4/4/2014).Pada penangkapan pertama yakni 1 April, polisi mengamankan Hendi dan Dani, paman dan keponakan, di kediaman mereka di Cibeureum.Setelah dikembangkan, polisi berhasil meringkus Asji di Cisolok dan Harun di Cikembar. &quot;Semuanya ditangkap di wilayah Sukabumi,&amp;rdquo; terangnya.Di tempat yang sama, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Murjoko Budoyono, mengatakan, para pelaku merupakan target operasi. Mereka memiliki banyak catatan kriminal, seperti pencurian kendaraan bermotor.&amp;nbsp;Wilayah operasi mereka di Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi.&amp;ldquo;Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,&amp;rdquo; tegasnya.Selain menahan empat pelaku, polisi juga mengamankan satu senjata api curian jenis PM1A1 dan sebuah sepeda motor.</content:encoded></item></channel></rss>
