<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rudi Rubiandini Pasrah Dituntut 10 Tahun Penjara</title><description>Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu  Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini, enggan mengomentari tuntutan Jaksa  Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan menerima suap, gratifikasi, dan  pencucian uang.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/04/08/339/967356/rudi-rubiandini-pasrah-dituntut-10-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/04/08/339/967356/rudi-rubiandini-pasrah-dituntut-10-tahun-penjara"/><item><title>Rudi Rubiandini Pasrah Dituntut 10 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/04/08/339/967356/rudi-rubiandini-pasrah-dituntut-10-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/04/08/339/967356/rudi-rubiandini-pasrah-dituntut-10-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 08 April 2014 22:00 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/04/08/339/967356/MBzknzD75O.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rudi Rubiandini (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/04/08/339/967356/MBzknzD75O.jpg</image><title>Rudi Rubiandini (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini, enggan mengomentari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
&amp;nbsp;
&quot;Dan sekarang sudah ada tuntutan. Kalau sudah tuntutan, pledoi maupun vonis itu adalah urusan hukum,&quot; kata Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2014).
&amp;nbsp;
Sementara itu, penasehat hukum Rudi, Rusdy A. Bakar, menyatakan bakal mengajukan pledoi. Namun, kata Rusdi, penyidik mengeluarkan tuntutan kepada Rusdi hanya berdasarkan keterangan Deviardi.
&amp;nbsp;
&quot;Semua fakta hukum yang diambil semua itu dari keterangan saksi Deviardi. Deviardi sendiri sebenarnya belum bisa dikatakan sebagai saksi yang bisa diambil faktanya, namun ini diangkat sebagai fakta dasar tuntutan,&quot; terang Rusdy.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini, enggan mengomentari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
&amp;nbsp;
&quot;Dan sekarang sudah ada tuntutan. Kalau sudah tuntutan, pledoi maupun vonis itu adalah urusan hukum,&quot; kata Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2014).
&amp;nbsp;
Sementara itu, penasehat hukum Rudi, Rusdy A. Bakar, menyatakan bakal mengajukan pledoi. Namun, kata Rusdi, penyidik mengeluarkan tuntutan kepada Rusdi hanya berdasarkan keterangan Deviardi.
&amp;nbsp;
&quot;Semua fakta hukum yang diambil semua itu dari keterangan saksi Deviardi. Deviardi sendiri sebenarnya belum bisa dikatakan sebagai saksi yang bisa diambil faktanya, namun ini diangkat sebagai fakta dasar tuntutan,&quot; terang Rusdy.</content:encoded></item></channel></rss>
